Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sejumlah Pangkalan di Toko di Kepanjeng Malang Tak Tahu Ada Aturan LPG Dilarang Ecer: Normal Saja

Kementerian ESDM sebelumnya melarang gas LPG bersubsidi 3 kilogram dijual pada tingkat pengecer.

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Samsul Arifin
tribunjatim.com/Lu'lu'ul Isnainiyah
MASIH JUAL LPG - Pengecer di Kelurahan Cepokomulyo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang masih menjual gas LPG 3 kilogram, Selasa (4/2/2025). Kementerian ESDM telah mengeluarkan kebijakan pengecer tidak lagi menjual LPG bersubsidi. 

"Antar ke pembeli juga bisa. Tapi kan ada tambahan ongkos kirim juga untuk ganti bensin dan tenaga dari yang mengantar," tukasnya.

Sementara itu, adanya kebijakan ini juga belum diketahui oleh beberapa pengecer. Ferdi Wahyu, pemilik toko kelontong yang menyediakan tabung gas LPG bersubsidi ini mengaku tidak mengetahui adanya kebijakan tersebut. Di tokonya, juga masih tersedia tumpukan gas melon.

Baca juga: Per 1 Februari Pengecer Dilarang Jual LPG 3 Kg Lagi, Pemilik Warung: Kami Ini Mempermudah Masyarakat

"Saya kok belum tau ya. Ini ada sisa tabung gas dari pengiriman beberapa hari yang lalu," urai Ferdi.

Seminggu sekali, Ferdi menerima pengiriman LPG sebanyak 15 tabung. Ia menjual tabung gas melon seharga Rp 21 ribu. Pembelinya pun masih dari tetangga sekitar.

"Nggak ada antrean, ini juga masih ada stok," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved