Sejumlah Pangkalan di Toko di Kepanjeng Malang Tak Tahu Ada Aturan LPG Dilarang Ecer: Normal Saja
Kementerian ESDM sebelumnya melarang gas LPG bersubsidi 3 kilogram dijual pada tingkat pengecer.
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Samsul Arifin
"Antar ke pembeli juga bisa. Tapi kan ada tambahan ongkos kirim juga untuk ganti bensin dan tenaga dari yang mengantar," tukasnya.
Sementara itu, adanya kebijakan ini juga belum diketahui oleh beberapa pengecer. Ferdi Wahyu, pemilik toko kelontong yang menyediakan tabung gas LPG bersubsidi ini mengaku tidak mengetahui adanya kebijakan tersebut. Di tokonya, juga masih tersedia tumpukan gas melon.
Baca juga: Per 1 Februari Pengecer Dilarang Jual LPG 3 Kg Lagi, Pemilik Warung: Kami Ini Mempermudah Masyarakat
"Saya kok belum tau ya. Ini ada sisa tabung gas dari pengiriman beberapa hari yang lalu," urai Ferdi.
Seminggu sekali, Ferdi menerima pengiriman LPG sebanyak 15 tabung. Ia menjual tabung gas melon seharga Rp 21 ribu. Pembelinya pun masih dari tetangga sekitar.
"Nggak ada antrean, ini juga masih ada stok," pungkasnya.
PPATK Buka Fakta Rekening Yayasan Ketua MUI yang Diblokir, Saldo Rp300 Juta |
![]() |
---|
Aksi Kejar-kejaran Warga dengan Pencuri Rokok di Probolinggo, Tetap Dihajar Meski Ngaku Kapok |
![]() |
---|
Kisah Anak Tukang Sayur Lolos Masuk Akpol Tanpa Bantuan Ordal, Tiap Hari Giat Bantu Ibu di Pasar |
![]() |
---|
Aturan Sound Horeg di Kabupaten Mojokerto Akan Menyesuaikan SE Gubernur Jatim |
![]() |
---|
Protes Kenaikan Pajak, Warga Jombang Bayar PBB-P2 Rp 1,2 Juta Pakai Koin Celengan Anak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.