Bea Cukai Amankan Barang Selundupan Senilai Rp480 Miliar, 18 Perusahaan Ikut Terlibat
Sepanjang tahun 2024, Bea Cukai berhasil mengamankan barang selundupan senilai Rp480,7 miliar
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sepanjang tahun 2024, Bea Cukai berhasil mengamankan barang selundupan senilai Rp480,7 miliar.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap keterlibatan 18 perusahaan dalam aksi penyelundupan tersebut.
Mekopolhukam, Budi Gunawan, mengumumkan hal ini di Terminal Petikemas, Rabu (5/1).
Ia menambahkan bahwa jika ditotal dengan capaian sebelumnya, nilai barang yang berhasil diselamatkan mencapai Rp4,1 triliun.
Angka ini cukup signifikan jika dibandingkan dengan total temuan sepanjang tahun 2024 yang mencapai Rp9,66 triliun.
Baca juga: Video WNA China Selipkan Uang Rp 500.000 Demi Jalur Hijau Bea Cukai Viral, Pembuat Konten Diburu
Budi Gunawan juga mengklaim bahwa dalam 100 hari kerja Presiden, pengungkapan kasus penyelundupan meningkat 42,4 persen.
Pada kesempatan itu barang selundupan juga turut dipamerkan di Terminal Petikemas.
Barang-barang tersebut antara lain ada tekstil, mesin motor Harley Davidson, minuman alkohol, elektronik, kosmetik, aksesoris, kayu rotan, hingga gading gajah.
Baca juga: Rencana Prabowo Bentuk Kementerian Penerimaan Negara, Pajak dan Bea Cukai Dipisah dari Kemenkeu
Selain itu, juga ditemukan barang-barang yang masuk kategori satwa dilindungi, seperti kera ekor panjang, babi, ayam, daging, dan bibit tanaman hias.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan rincian lebih lanjut, pada tahun 2024, Bea Cukai telah melakukan 37.264 penindakan terhadap berbagai komoditas, termasuk tembakau, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), tekstil, narkotika, psikotropika, prekursor (NPP), dan elektronik.
Dalam hal narkotika, Bea Cukai bekerja sama dengan Polri dan BNN, berhasil melakukan 1.448 penindakan NPP dengan barang bukti 7,4 ton ganja, sabu, tembakau sintetis, ekstasi, dan MDMB-Inaca.
Baca juga: Eks Kepala Bea Cukai Jogja Jalani Sidang Vonis, Dulu Sempat Flexing Pesawat dan Mobil Mewah
"Penindakan NPP ini secara langsung melindungi jutaan masyarakat Indonesia dari penyalahgunaan narkotika dan menghemat potensi triliunan biaya rehabilitasi," ujar Sri Mulyani.
Ia juga menekankan peningkatan signifikan jumlah barang bukti yang diamankan setiap tahunnya seiring dengan meningkatnya jumlah penindakan.
Dalam 100 hari kerja Kabinet Merah Putih, Bea Cukai telah melakukan 6.187 penindakan terhadap komoditas garmen, tekstil, mesin, barang elektronik, rokok, dan minuman keras (miras), dengan nilai barang mencapai Rp4,06 triliun dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp820 miliar.
Baca juga: Diduga Petugas Bea Cukai Ngotot Minta Buka Truk, Sopir Kukuh Minta Ganti Rugi: Asal ada Uang Ganti
Dari 6.187 penindakan tersebut, 2.657 kasus telah ditetapkan sebagai barang dikuasai negara (BDN) atau barang milik negara (BMN).
569 kasus dilimpahkan ke instansi lain, 120 kasus diselesaikan dengan ultimum remidium, dan 2.841 kasus masih dalam proses penyidikan.
Untuk mencegah penyelundupan, kini Satgas penjagaan yang melibatkan seluruh Kementerian, Aparat Penegak Hukum, dan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).
Penindakan dilakukan di berbagai wilayah, termasuk pelabuhan, bandar udara, pesisir, dan jalur darat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menkopolhukam
Budi Gunawan
Bea Cukai
selundupan
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Kisah Zubaidah dari Jualan Gorengan hingga ke Tanah Suci, Sempat Tak Percaya Dapat Hadiah Umrah |
![]() |
---|
Mantan Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah Dindik Jatim |
![]() |
---|
Cuaca Jatim Rabu 27 Agustus 2025: Jember Kota Batu Lumajang Madiun dan Trenggalek Hujan Ringan |
![]() |
---|
Imbas Ruangan RSUD Penuh, Bayi 1 Tahun Meninggal, Pihak Rumah Sakit: Pukulan Bagi Kami |
![]() |
---|
Suzuki Catat Penjualan 3.200 Unit Mobil di Jatim Sepanjang Januari-Juli 2025, Fronx Jadi Primadona |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.