Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bea Cukai Amankan Barang Selundupan Senilai Rp480 Miliar, 18 Perusahaan Ikut Terlibat

Sepanjang tahun 2024, Bea Cukai berhasil mengamankan barang selundupan senilai Rp480,7 miliar

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Tony Hermawan
JUTAAN BARANG SELUNDUPAN- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berserta Menteri Polhukam, Budi Gunawan, meninjau minuman keras selundupan hasil tangkapan Bea Cukai di Terminal Petikemas, Rabu (5/1). Sekarang telah terbentuk Satgas penjagaan yang melibatkan seluruh Kementerian, Aparat Penegak Hukum, dan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sepanjang tahun 2024, Bea Cukai berhasil mengamankan barang selundupan senilai Rp480,7 miliar.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap keterlibatan 18 perusahaan dalam aksi penyelundupan tersebut.
 
Mekopolhukam, Budi Gunawan, mengumumkan hal ini di Terminal Petikemas, Rabu (5/1).

Ia menambahkan bahwa jika ditotal dengan capaian sebelumnya, nilai barang yang berhasil diselamatkan mencapai Rp4,1 triliun. 

Angka ini cukup signifikan jika dibandingkan dengan total temuan sepanjang tahun 2024 yang mencapai Rp9,66 triliun.

Baca juga: Video WNA China Selipkan Uang Rp 500.000 Demi Jalur Hijau Bea Cukai Viral, Pembuat Konten Diburu

Budi Gunawan juga mengklaim bahwa dalam 100 hari kerja Presiden, pengungkapan kasus penyelundupan meningkat 42,4 persen.
 
Pada kesempatan itu barang selundupan juga turut dipamerkan di Terminal Petikemas.

Barang-barang tersebut antara lain ada tekstil, mesin motor Harley Davidson, minuman alkohol, elektronik, kosmetik, aksesoris, kayu rotan, hingga gading gajah.

Baca juga: Rencana Prabowo Bentuk Kementerian Penerimaan Negara, Pajak dan Bea Cukai Dipisah dari Kemenkeu

Selain itu, juga ditemukan barang-barang yang masuk kategori satwa dilindungi, seperti kera ekor panjang, babi, ayam, daging, dan bibit tanaman hias.
 
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan rincian lebih lanjut, pada tahun 2024, Bea Cukai telah melakukan 37.264 penindakan terhadap berbagai komoditas, termasuk tembakau, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), tekstil, narkotika, psikotropika, prekursor (NPP), dan elektronik. 

Dalam hal narkotika, Bea Cukai bekerja sama dengan Polri dan BNN, berhasil melakukan 1.448 penindakan NPP dengan barang bukti 7,4 ton ganja, sabu, tembakau sintetis, ekstasi, dan MDMB-Inaca.

Baca juga: Eks Kepala Bea Cukai Jogja Jalani Sidang Vonis, Dulu Sempat Flexing Pesawat dan Mobil Mewah

"Penindakan NPP ini secara langsung melindungi jutaan masyarakat Indonesia dari penyalahgunaan narkotika dan menghemat potensi triliunan biaya rehabilitasi," ujar Sri Mulyani.

Ia juga menekankan peningkatan signifikan jumlah barang bukti yang diamankan setiap tahunnya seiring dengan meningkatnya jumlah penindakan.
 
Dalam 100 hari kerja Kabinet Merah Putih, Bea Cukai telah melakukan 6.187 penindakan terhadap komoditas garmen, tekstil, mesin, barang elektronik, rokok, dan minuman keras (miras), dengan nilai barang mencapai Rp4,06 triliun dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp820 miliar.

Baca juga: Diduga Petugas Bea Cukai Ngotot Minta Buka Truk, Sopir Kukuh Minta Ganti Rugi: Asal ada Uang Ganti

Dari 6.187 penindakan tersebut, 2.657 kasus telah ditetapkan sebagai barang dikuasai negara (BDN) atau barang milik negara (BMN).

569 kasus dilimpahkan ke instansi lain, 120 kasus diselesaikan dengan ultimum remidium, dan 2.841 kasus masih dalam proses penyidikan.
 
Untuk mencegah penyelundupan, kini  Satgas penjagaan yang melibatkan seluruh Kementerian, Aparat Penegak Hukum, dan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).

Penindakan dilakukan di berbagai wilayah, termasuk pelabuhan, bandar udara, pesisir, dan jalur darat.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved