Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Penetapan Bupati dan Wakil Bupati

Gugatan Pilkada Ponorogo 2024 Ipong-Luhur Ditolak MK, KPU Segera Tetapkan Sugiri-Lisdyarita

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo menyiapkan langkah untuk menetapkan Sugiri Sancoko-Lisdyarita sebagai Bupati-Wakil Bupati 2024-2029.

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/PRAMITA KUSUMANINGRUM
SALURKAN SUARA (Arsip) - Cabup Ponorogo, Sugiri Sancoko saat menyalurkan suara bersama istrinya Susilowati di TPS 02 Kelurahan Mangkujayan Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jatim, Rabu (27/11/2024 lalu. KPU Ponorogo menyiapkan langkah untuk menetapkan Sugiri Sancoko-Lisdyarita sebagai Bupati-Wakil Bupati 2024-2029. 

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum 

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo menyiapkan langkah untuk menetapkan Sugiri Sancoko-Lisdyarita sebagai Bupati-Wakil Bupati 2024-2029.

Ini setelah, Gugatan Pasangan calon (Paslon) nomor urut 01, Ipong Muchlissoni-Segoro Luhur Kusuma Daru ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), terkait hasil pemilihan Pilkada Ponorogo 2024.

Putusan penolakan dibacakan olehhakim MK Saldi Isra, tentang  PHPU nomor 45/PHPU.BUP-XXIII/2025. sebagaimana disaksikan langsung melalui Youtube MK, Selasa (04/2/2025). 

“Hari ini sudah disampaikan atau diucapkan putusan MK berkaitan dengan permohonan pemohon, pihak penggugat itu, paslon nomor 1, intinya bahwa permohonannya ditolak,” ungkap Ketua KPU Ponorogo, R Gaguk Ika Prayitna, Rabu (5/2/2025),

Baca juga: Pengakuan Pemilik Katering pada Polisi dalam Kasus Keracunan Massal di Ponorogo, Tak Merubah Apapun

Gaguk—sapaan akrab—R Gaguk Ika Prayitna menjelaskan KPU menunggu surat resmi dari MK dan KPU RI terkait penetapan bupati terpilih.

“Pada jadwal itu maksimal setelah  penetapan putusan MK, maksimal 3 hari setelahnya itu dilakukan penetapan Paslon (Pasangan calon) terpilih,” katanya.

Gaguk menghitung, bahwa penetapan jika dihitung kemungkinan Jumat (7/2/2025). Namun dia menunggu surat resmi dari MK dan KPU RI.

“Kalau dihitung berarti tgl 7, secara aturan begitu. Tetapi kita menunggu surat resmi dari MK dan KPU RI kepada kabupaten Ponorogo,” tegasnya.

Dia mengaku penetapan Paslom terpilih dulu oleh KPU Ponorogo. Untuk pelantikan itu oleh kemendagri. 

“Setelah penetapan dari KPU, selanjutnya diserahkan ke DPRD dan pemkab ponorogo untuk diusulkan pelantikan. Pelantikan belum ada jadwal, menunggu keputusan mendagri,” terangnya.

Baca juga: Reaksi Kang Giri usai MK Tolak Gugatan Ipong-Luhur di Sengketa Pilkada Ponorogo : Kemenangan Rakyat

Calon Bupati (Cabup) Ponorogo nomor urut 02, Sugiri Sancoko bereaksi  tentang putusan sengketa Pilkada Ponorogo.

Gugatan Pasangan calon (Paslon) nomor urut 01, Ipong Muchlissoni - Segoro Luhur Kusuma Daru ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), terkait hasil pemilihan Pilkada Ponorogo 2024.

“saya sudah melihat ada putusan MK yang tidak mengabulkan pemohon. Artinya kita dimenangkan oleh rakyat dan Allah SWT,” tegas Cabup Ponorogo nomor urut 02, Sugiri Sancoko.

Sebelumnya, gugatan Pasangan calon (Paslon) nomor urut 01, Ipong Muchlissoni - Segoro Luhur Kusuma Daru ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), terkait hasil pemilihan Pilkada Ponorogo 2024.

Putusan penolakan dibacakan olehhakim MK Saldi Isra, tentang  PHPU nomor 45/PHPU.BUP-XXIII/2025. sebagaimana disaksikan langsung melalui Youtube MK, Selasa (04/2/2025). 

Dimana menolak permohonan yang diajukan oleh pemohon karena bukti-bukti a quo bersifat obscure (tidak jelas). Dengan putusan tersebut, paslon 02 Sugiri Sancoko - Lisdyarita dinyatakan sah memenangkan Pilkada Kabupaten Ponorogo

Dengan putusan MK, Sugiri Sancoko-Lisdyarita resmi ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Ponorogo.

Dalam gugatannya, Ipong Muchlissoni-Segoro Luhur Kusumo Ndaru mempersoalkan beberapa permasalahan. KPU melakukan pelanggaran dengan meloloskan salah satu pasangan calon yang diduga tidak memenuhi syarat pencalonan.

Diantaranya tentang mutasi pejabat yang dilakukan oleh Sugiri Sancoko-Lisdyarita.

Lalu, mempermasalahkan ijazah S1 Sugiri Sancoko. Terakhir penggunaan APBD untuk pembentukan baret merah (Barisan RT mengukir sejarah)

“Mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Menolak eksepsi termohon  dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan, permohonan pemohon tidak dapat diterima" ungkap Suhartoyo, hakim MK.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved