Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Minta Tolong Presiden Prabowo, Wanita Indramayu Pilu Dibohongi WNA China, Dinikahi dan Percaya Janji

Wanita Indramayu berakhir minta tolong kepada Presiden Prabowo karena nasibnya setelah dibohongi oleh WNA China.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TribunJabar.ID
KASUS TPPO - SBMI saat mendampingi keluarga membuat laporan ke Kemenlu RI, Rabu (5/2/2025) terkait anggota keluarganya yang diduga jadi korban TPPO dengan modus pengantin pesanan. Wanita Indramayu itu awalnya dinikahi siri seorang WNA China dan ditawarkan berbagai janji-janji. 

“Dari awal memang mereka menawari korbannya untuk menikah,” ujar dia.

Masih disampaikan Jaenuri, SBMI juga menemukan fakta lain berupa chat yang menerangkan bahwa calo yang bersangkutan sedang kehabisan stok wanita.

“Ini berarti bahwa yang bersangkutan sudah sering melakukan perekrutan,” ujar dia.

Perihal kasus ini, SBMI sudah membuat laporan polisi di Polres Indramayu untuk menindak pelaku perekrutan.

Termasuk melakukan aduan ke Kemenlu RI untuk upaya pemulangan korban dari China kembali ke tanah air.

Baca juga: Biduan Ponorogo Tersangka TPPO Pakai Uang Hasil Nipu untuk Kebutuhan Hamil, Ngeluh Suami Tidak Kerja

Nasib serupa juga dialami oleh 14 orang ini.

Iming-iming mendapatkan gaji tinggi Rp 9 juta ternyata hanya janji saja.

Kini 14 orang yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) malah terlantar di negeri orang.

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon berhasil mengungkap kasus tersebut.

14 korban itu mulanya dijanjikan mendapatkan gaji tinggi dengan bekerja sebagai pembantu rumah tangga di luar negeri alias menjadi Tenaga Kerja Indonesia atau TKI.

Baca juga: TKI Digaji Rp 10 Juta Meski Cuma Kerja Sampingan Bersihkan Kangkung, Sudah 15 Tahun Merantau di Arab

Namun kenyataannya mereka terlantar dan tidak mendapatkan gaji yang dijanjikan.

Mereka juga terlantar di negara orang.

Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Cirebon, Senin (18/11/2024) menyatakan, bahwa kasus ini bermula dari Laporan Polisi (LP) nomor 782 dan 783 XI 2024 yang diterima pada 13 November 2024.

Lokasi kejadian perkara (TKP) berada di depan sebuah perusahaan telekomunikasi di Desa Setu Kulon, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.

"Kami berhasil mengungkap kasus perdagangan orang atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," ujar Sumarni, Senin (18/11/2024).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved