Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Ponorogo

Biduan Ponorogo Tersangka TPPO Pakai Uang Hasil Nipu untuk Kebutuhan Hamil, Ngeluh Suami Tidak Kerja

Hamil 8 bulan, Ika Faramita warga Kecamatan Badegan, Kabupaten Ponorogo merasakan jeruji besi. Ini lantaran wanita berusia 29 tahun menjadi tersangka

Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Pramita Kusumaningrum
Sosok Ibu Hamil Ika Faramita sekaligus biduan yang jadi tersangka TPPO. Pakai Uang Hasil Nipu untuk Kebutuhan Hamil 

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Hamil 8 bulan, Ika Faramita warga Kecamatan Badegan, Kabupaten Ponorogo merasakan jeruji besi. Ini lantaran wanita berusia 29 tahun menjadi tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Sambil memegang perutnya, wanita yang bekerja sebagai biduan ini hadir dalam pres rilis. Ika menggunakan baju tahanan berwarna orange dan berjilbab warna hitam.

“Saya mainnya dari saudara teman ke teman. Selain dua yang lapor saya Supriyatno dan Sumarno ada yang lain. Total ada 5 orang,” ujar Ika saat presrilis di Mapolres Ponorogo, Kamis (22/6/2023).

Setelah berkenalan mereka yang tergiur janjinya bisa bertemu. Mulai disitu, Ika Faramita beraksi. Dia mengaku akan mengenalkan korban  dengan bos PJTKI.

“Saya bilang kantornya di Bangkalan Madura. Padahal itu fiktif. Setelah sepakat, mereka lalu tantangan job kemudian ngurus Pasport, medical, visa dan tinggal terbang,” katanya.

Menurutnya, dia melakukan TPPO merupakan inisiatif dirinya sendiri. Dia pernah bekerja freelance di salah satu PJTKI resmi dan mencari calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Baca juga: Hamil 8 Bulan, Wanita Ponorogo Jadi Tersangka TPPO, Ngaku Penyalur TKI Ternyata Penyanyi Elekton

 

 

Baca juga: Mantan Kapolsek Tipu Tukang Bubur Sepakat Damai? Uang Rp310 Juta Dikembalikan, Wahidin Cabut Laporan

“Sudah paham bagaimana kerja dan prosesnya. Makanya saya praktikkan saja. Tetapi kalau memberangkatkan sendiri saya tidak pernah,” beber Ika Faramita.

Dia mengaku bahwa telah mendapatkan total Rp ratusan juta dari 5 korban TPPO. Untuk dua korban yang telah melaporkan itu kehilangan uang korban pertama Rp 89 juta dan korban kedua Rp 120 juta.

“Total dari 5 korban ada Rp 300 juta. Untuk tiga korban lainnya hanya sedikit karena masih tanda jadi,” jelasnya.

Ketika ditanya, uang ratusan itu apakah digunakan untuk persiapan biaya lahiran dan selama kehamilan? Ika Faramita mengaku untuk kebutuhan sehari-hari.

“Buat hidup hari-hari saja. Suami saya tidak kerja sehingga buat kebutuhan saya selama hamil dan anak-anak,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ibu hamil di Ponorogo bernama Ika Faramita (29) menjadi tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ini setelah Satreksrim Polres Ponorogo menangkap warga Desa Tanjungrejo, Kecamatan Badegan, Kabupaten Ponorogo.

Saat presrilis, tersangka Ika dihadirkan. Perutnya terlihat buncit karena tengah hamil 8 bulan. Tersangka menggunakan jilbab hitam dan memakai masker.

“Korbannya ada dua. Suprayitno dan Sumarno. Keduanya dijanjikan berangkat ke Australia. Bekerja di pengolahan limbah sebagai operator mesin,” ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko, Kamis (22/6/2023).

Mantan Kapolres Bondowoso ini mengaku jika tersangka telah melakukan modus TPPO dalam kurun waktu April 2023 hingga 17 Juni 2023. Selama itu telah menjerat 5 korban.

“Setelah menemukan korban, tersangka menjanjikan bisa mengurus arau memberangkatkan korban. Gajinya Rp 30 juta per bukan. Sekalipun korban hanya lulusan SMA,” kata AKBP Wimboko.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved