Ribuan Pedagang Sayur Keliling Geruduk Pengadilan Negeri Magetan, Tuntut Rekannya yang Digugat
Ribuan pedagang sayur keliling menggeruduk Kantor Pengadilan Negeri Magetan, Rabu (5/2/2025) sekira pukul 09.00 WIB
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani
TRIBUNJATIM.COM, MAGETAN - Ribuan pedagang sayur keliling menggeruduk Kantor Pengadilan Negeri Magetan, Rabu (5/2/2025) sekira pukul 09.00 WIB.
Massa aksi datang mengerahkan kendaraan yang dipakai berjualan sehari hari seperti truk pikap, maupun sepeda motor, lengkap beserta gerobak kayu berisi sayur mayur, sampai dengan aneka bumbu.
Mereka yang biasa disebut sebagai Pedagang Etek merasa tak terima, lantaran 3 rekan sejawatnya digugat oleh Bitner Sianturi, warga Desa Pesu, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan.
Ketua Paguyuban Pedagang Etek Lawu, Yusuf mengatakan, aksi yang digelar ini sengaja menjadi libur berjualan alias mogok bersama.
“Tidak ada yang jualan. Perputaran ekonomi dari kami bisa mencapai Rp 1,7 Miliar untuk hari ini aja,” ujar Yusuf.
Baca juga: Gugatan Pilkada Magetan 2024 Diterima MK, Berlanjut ke Pembuktian: Keterangan Saksi atau Ahli
Pihaknya berharap, penggugat bisa mencabut tuntutannya dan diselesaikan secara kekeluargaan. Mengingat hanya berniat untuk mencari nafkah.
“Mediasi belum mendapatkan hasil, karena diundur. Rencananya hari Rabu dihadiri beberapa orang sebagai perwakilan,” ucapnya.
“Sembari melihat perkembangan kalau tuntutan masih berlanjut, akan mengerahkan massa banyak,” tuntas Yusuf.
Baca juga: Sungai Ulo Meluap, Jalan dan Puluhan Rumah di Magetan Terendam Banjir, Warga Enggan Mengungsi
Seusai mediasi, Penggugat Bitner Sianturi menceritakan, tuntutan yang diajukan 17 Januari 2025, tidak ada maksud untuk melarang pedagang.
Menurutnya, beberapa pedagang sayur keliling mangkal selama berjam jam, sehingga mematikan usaha toko kelontong sekitar.
“Saya tujukan ke beberapa pedagang karena melebihi batas wajarnya dari pagi sampai siang. Sementara pedagang lain, lewatnya bergantian,” terangnya.
Baca juga: Seorang Wanita Berteriak Histeris Saat 4 Jenazah Korban Tanah Longsor di Bali Tiba di Magetan
Ia juga meminta beberapa pedagang sayur mengikuti aturan yang sudah disepakati bersama sejak tahun 2022. Harapannya agar usaha sekitar tidak sepi.
“Boleh berdagang tapi pakai etika, tidak mangkal atau nongkrong dekat sekitar pedagang Desa Pesu. Isi jualan pedagang ini komplit seperti toko. Saya tidak melarang,” kata Bitner.
Di tempat yang sama Kepala Desa Pesu Gondo, menegaskan, selama ini tidak ada larangan pedagang sayur masuk ke Desa Pesu.
Baca juga: 4 Fakta Isa Bajaj Dikira Bangkrut, Ternyata Pulang Kampung Buka Warung Magetan, Ogah Jadi Artis Lagi
pedagang sayur keliling
Pengadilan Negeri Magetan
digugat
Berita Magetan Terkini
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
6 Korban Kecelakaan di Jalur Cangar Mojokerto Berasal dari Surabaya, Mobil Alami Rem Blong |
![]() |
---|
Jumlah Warga Tuban Kena Tilang selama Operasi Patuh Semeru 2025, Mayoritas Usia Produktif |
![]() |
---|
Ruben Onsu Curhat Rasa Sakit setelah Resmi Cerai dari Sarwendah, Kenang Momen Bersama 3 Anaknya |
![]() |
---|
Kasus Perundungan di Bondowoso, Dinsos P3AKB Beri Pendampingan Intensif untuk Korban dan Pelaku Anak |
![]() |
---|
Klaim Dokter Tifa, Sosok Mulyono Teman Jokowi adalah Calo Terminal: Beli Gigi Palsu Gak Sanggup? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.