Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Penetapan Bupati dan Wakil Bupati

Salinan Putusan Dismissal MK Keluar, KPU Lamongan Gelar Pleno Tetapkan Paslon Bupati-Wabup Terpilih

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan perkara mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Lamongan.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/HANIF MANSHURI
PLENO PENETAPAN (Arsip) - Ketua KPU Lamongan, Mahrus Ali saat diwawancarai pada Januari 2025. KPU bersiap gelar pleno penetapan bupati dan wakil bupati lamongan 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan perkara mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Lamongan yang diajukan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Abdul Ghofur-Firosya Shalati. 

Dan kemudian ini adalah langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Lamongan  setelah adanya putusan dan ketetapan MK yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo didampingi 8 Hakim Konstitusi di Jakarta, Selasa (4/2/2025). 

"Benar, sudah ada amar putusan MK yang mengabulkan penarikan kembali permohonan perkara mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Lamongan yang diajukan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Abdul Ghofur-Firosya Shalati telah kami terima," kata Ketua KPU Lamongan, Mahrus Ali saat dikonfirmasi Tribun Jatim Network, Rabu (5/2/2025)

Baca juga: Sambelan Megilan, Kuliner Ikan Asap Khas Lamongan yang Wajib Dicoba saat Libur Panjang di Malang

Mahrus Ali membenarkan amar putusan MK terkait penarikan kembali permohonan perkara mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Lamongan tersebut. 

Saat sidang digelar di MK kemarin, pihaknya juga hadir pada saat pembacaan amar putusan tersebut.

Salinan putusan dismissal dari MK juga telah terbit sehingga pihaknya akan segera menggelar rapat pleno terbuka KPU terkait penetapan calon terpilih.

Rapat pleno KPU ini, kata Mahrus, rencananya akan digelar pada Rabu malam (5/2/2025) nanti pukul 20.00 WIB dengan melibatkan seluruhnya komisioner KPU.

"Salinan putusan dismissal telah terbit, rencana akan kita lakukan rapat pleno nanti malam jam 8," ujarnya. 

Rapat pleno KPU ini, masih kata Mahrus, akan berlangsung terbuka dan dihadiri oleh sejumlah pihak terkait lainnya.

Beberapa pihak tersebut diantaranya adalah pasangan calon, tim pemenangan, partai politik dan Bawaslukab Lamongan.

Selain itu, forum komunikasi pimpinan daerah (Forkompinda) Lamongan juga direncanakan akan hadir. "Nah, setelahnya besok akan kita ajukan usulan pelantikan ke DPRD," ungkapnya.

Baca juga: Debit Air Tinggi, Tanggul Bengawan Solo di Desa Gedangan Lamongan Jebol, ini Dampaknya 

Mahrus merasa bersyukur dengan sudah adanya keputusan MK, sehingga pihaknya bisa melangkah ke tahapan selanjutnya, mengajukan usulan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih ke DPRD.

Untuk diketahui, pemohon dari Paslon nomor urut 1, Ghofur-Firosya dalam permohonannya sebelum ditarik mendalilkan, perolehan hasil suara yang didapatkan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 Yuhronur Efendi - Dirham Akbar Aksara (Pihak Terkait) didapatkan melalui pelanggaran yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). 

Menurut Pemohon, apabila suara masing-masing Pasangan Calon diperoleh tanpa adanya pelanggaran-pelanggaran yang bersifat TSM, maka perolehan Suara Pemohon adalah 327.345 suara, sementara Pihak Terkait adalah 0 suara. Karena itu, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lamongan (Termohon) Nomor 3019 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamongan Kabupaten Lamongan Tahun 2024.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved