Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Tagih Utang Rp7,5 Juta, Kakak Malah Diancam Adik Bakal Dihabisi, Kini Polisikan: Lama Tidak Dibayar

Seorang kakak diancam adik kandung sendiri perkara utang. Iapun kini mempolisikan adiknya sendiri.

Tribun Sumsel
MELAPOR - Ardiana (43), seorang IRT ketika melapor ke Polrestabes Palembang, mengaku diancam akan dibunuh adik kandungnya, Rabu (5/2/2025), siang. Ia diancam saat menagih utang Rp7,5 juta. 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang kakak diancam adik kandung sendiri perkara utang.

Iapun kini mempolisikan adiknya.

Adapun kasus ini dialami oleh Ardiana (43).

Ardiana diancam adiknya saat menagih utang sebesar Rp7,5 juta.

Ia menagih karena adiknya lama tak membayar dan hanya memberikan Rp2 juta saja.

Atas peristiwa tersebut, ditemani suaminya, warga Jalan Jaya 7 Lematang Indah Kecamatan SU II, Palembang ini melapor Polrestabes, Palembang, Rabu (5/2/2025), siang. 

Baca juga: Nasib Warga Beli Tanah Tanpa Sertifikat 28 Tahun Lalu, Kaget Dikuasai Kemenkeu karena Utang Penjual

Kepada petugas piket pengaduan, Ardiana mengaku peristiwa ini terjadi pada Senin (3/2/2025), sekitar pukul 06.20 WIB di Lorong Sepakat II, Kelurahan Talang Bubuk Kecamatan Plaju, Palembang

Berawal saat dirinya mendatangi rumah terlapor DW dan AR, yang merupakan adik kandungnya.

"Datang ke rumah adik pak (DW) untuk menanyakan (menangih) utang, karena sudah lama tidak dibayar," ungkapnya, dikutip dari Tribun Sumsel.

Lalu, Ardianapun bukannya mendapatkan perlakukan baik dari sang adik, saat itu terjadilah cek-cok mulut.

"Terjadi cek-cok mulut pak. Berujung saya diancam akan ditusuk dan dibunuh oleh terlapor," ungkapnya.

Lanjut Ardiana, jumlah utang terlaporpun sekitar Rp 7,5 juta dan telah di bayar sekitar Rp 2 juta.

"Saya hanya menanyakan pak, tetapi malah mendapatkan perlakukan seperti itu. Oleh itulah terpaksa saya laporkan, " ungkapnya. berharap atas laporan segera ditindaklanjuti lanjuti. 

Sementara, KA SPKT Polrestabes Palembang, AKP Hery membenarkan sudah menerima laporan korban tentang pengancaman.

"Laporan sudah diterima dan akan ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Pidum (Pidana umum), " tutupnya.

ribunsumsel.com
MELAPOR - Ardiana (43), seorang IRT ketika melapor ke Polrestabes Palembang, mengaku diancam akan dibunuh adik kandungnya, Rabu (5/2/2025), siang.
MELAPOR - Ardiana (43), seorang IRT ketika melapor ke Polrestabes Palembang, mengaku diancam akan dibunuh adik kandungnya, Rabu (5/2/2025), siang. (Tribun Sumsel)

Sementara itu, pasangan suami istri (pasutri) kompak menggadaikan mobil dan motor sewaan milik orang lain.

Kini pasutri asal Temanggung, Jawa Tengah itu diringkus polisi.

Akibat ulah suami istri berinisial SA dan WM itu, korban sampai mengalami kerugian mencapai Rp 272 juta.

SA (49) dan WM (30), pasangan suami istri asal Kecamatan Selopampang, Temanggung, melancarkan tipu muslihatnya mulai November sampai Desember 2024.

Korban adalah AR (34), warga Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang, Jawa Tengah, selaku pemilik mobil dan sepeda motor yang digadaikan kedua pelaku penipuan itu.

AR baru melapor pada 24 Januari 2025 usai para pelaku sulit ditemui.

Kepala Polres Magelang Kota AKBP Anita Indah Setyaningrum mengatakan, SA dan WM mendatangi rumah AR dengan dalih meminjam satu mobil Honda Mobilio dan lima sepeda motor matic.

Hasil gadai kendaraan dipergunakan untuk bayar utang AR disebut bersepakat bahwa kendaraan miliknya dapat dipinjamkan kembali dengan biaya sewa mobil Rp 350.000 dan motor Rp 100.000 masing-masing per hari.

 "7 Januari 2025 ada keterlambatan pembayaran dari kedua tersangka," ujar Anita dalam konferensi pers, Senin (3/2/2025).

AR lantas mencari pasutri itu, tapi kerap kali tidak dapat menjumpai mereka.

Baca juga: Ibu-ibu Dapat Bantuan Rp40 Juta Buat Bangun Rumah Bohong Soal Utang, Uang Habis Beli Motor: Maafin

Ternyata, kendaraannya sudah digadaikan di Temanggung.

Ia mengalami kerugian hingga Rp 272 juta.

Penjabat sementara Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Magelang Kota Iptu Iwan Kristiana menyampaikan, SA dan WM ditangkap di kediamannya pada 25 Januari 2025.

"Alhamdulillah kendaraan lengkap dan bisa kami amankan," ucapnya.

Sementara itu, SA mengaku, uang hasil penggadaian kendaraan digunakan untuk membayar utang pada rentenir yang mencapai Rp 35 juta.

"Tadinya utang Rp 11 juta, lama-lama jadi Rp 35 juta," katanya.

SA dan WM dijerat Pasal 378 KUHP terkait penipuan jo Pasal 372 KUHP mengenai penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. 

Sementara itu, kasus penggelapan lainnya juga pernah terjadi di Bantul, DI Yogyakarta.

Seorang pemilik rental motor rugi Rp 400 juta karena ulah penyewa.

Penyewa itu gadaikan 20 motor yang disewanya dan tak bisa melunasi pembayaran.

Pelaku diketahui berinisial S.

Ia diamankan polisi di Bantul, DI Yogyakarta.

Baca juga: Bank Rugi Rp750 Juta karena Ulah Suami Istri, Pelaku Utang Pakai KTP Palsu Lalu Dilaporkan Meninggal

Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana menyampaikan, peristiwa penggelapan puluhan sepeda motor rental milik DKA yang beralamat di Ngestiharjo,Kasihan Bantul berawal pada 26 Juli 2024 lalu, melansir dari Kompas.com.

Pelaku penggelapan adalah warga Ngestiharjo, Kasihan, Bantul.

"Cara awalnya terlapor (S) datang ke rental atau tempat penyewaan sepeda motor milik pelapor untuk menyewa sepeda motor," kata Jeffry saat dihubungi melalui telepon Sabtu (25/1/2025).

Saat itu, pelaku dan korban menyepakati tarif sewa Rp 90.000 per hari untuk sewa satu sepeda motor.

S menambah unit sepeda motor yang disewanya.

Hingga Senin (20/1/ 2025), total unit sepeda motor yang disewa S berjumlah 20 unit.

Adapun jenis sepeda motor yang disewa beragam dengan harga Rp 90.000 sampai Rp 100.000 per hari, tergantung jenis kendaraan.

"Unit sepeda motor dengan total senilai kurang lebih Rp 400.000.000," kata Jeffry.

"Semua sepeda motor yang disewanya tersbut terlapor selalu membayar dengan tertib biaya penyewaannya yaitu total sebesar Rp 1.900.000 perhari," kata dia.

Jeffry mengatakan, korban menagih uang sewa karena macet sejak Kamis (23/1/ 2025).

S tidak bisa mengupayakan pengembalian seluruh sepeda motor yang disewanya tersebut.

Ia sudah menggadaikan seluruh sepeda motor itu seharga Rp 400 juta. 

Akhirnya korban datang dan membuat laporan ke Polsek Kasihan, untuk proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku telah menyerahkan diri di Polsek Kasihan," kata dia.

Jika terbukti, pelaku bisa dijerat dengan pasal Penipuan atau Penggelapan pasal 378 dan atau pasal 372.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved