Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Developer Heran Tak Ada BPN saat Penggusuran Perumahan Cluster, Padahal Tanah Ada SHM & IMB: Legal

Developer Cluster Setia Mekar Residence 2 di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, menyayangkan eksekusi lahan ini.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Rachel Farahdiba R via Kompas.com
Lahan depan Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, yang turut terdampak penggusuran, Senin (3/2/2025). Pihak pengembang heran tak ada BPN saat penggusuran. 

TRIBUNJATIM.COM - Pengadilan Negeri (PN) Cikarang Kelas II telah menggusur 27 bidang tanah di Cluster Setia Mekar Residence 2 pada 30 Januari 2025.

Eksekusi pengosongan lahan tersebut mengacu pada putusan PN Bekasi dengan nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS yang dikeluarkan pada 25 Maret 1997 silam.

Dalam pelaksanaannya, pengadilan mengeksekusi tanah dan bangunan yang mencakup ruko dan warung dengan total lahan seluas 3.100 meter persegi.

Baca juga: Kadis Bantah Potong Gaji Petugas Kebersihan Surabaya, Pekerja Ngaku Tidak Ada yang Berani Protes

Developer Cluster Setia Mekar Residence 2 di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, menyayangkan eksekusi lahan ini.

Ia menuding penggusuran lahan yang dilakukan pada Kamis (30/1/2025), merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power oleh PN Cikarang Kelas II.

"Abuse of power itu dilakukan oleh PN Cikarang, bisa terjadi di mana saja dan oleh siapa saja," ungkap salah satu perwakilan pengembang, Abdul Bari, Senin (3/2/2025).

Bari menilai, eksekusi yang dilakukan oleh PN Cikarang banyak melanggar aturan dan undang-undang yang berlaku.

Pertama, kata dia, sudah ada perlawanan penolakan eksekusi.

Kedua, eksekusi pengosongan lahan tidak dibacakan di atas obyek sesuai kedudukan sertifikat hak milik (SHM) dan tidak didengar oleh para pihak.

"Ketiga, eksekusi dilakukan di luar jam dinas operasional," jelasnya.

Ia menambahkan, dasar hukum perlawanan warga sangat jelas.

Yakni merujuk pada Buku II MA tentang Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, halaman 101.

"Perlawanan ini pada azasnya tidak menangguhkan eksekusi (Pasal 207 (3) HIR dan 227 RBg)," tegas Bari.

"Kecuali apabila segera nampak bahwa perlawanan tersebut benar dan beralasan, maka eksekusi ditangguhkan, setidak-tidaknya sampai dijatuhkan putusan oleh Pengadilan Negeri," jelasnya.

Suasana Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Senin (3/2/2025).
Suasana Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Senin (3/2/2025). (Rachel Farahdiba R via Kompas.com)

Lebih lanjut developer dan penghuni Cluster Setia Mekar Residence 2 mempertanyakan tidak dilibatkannya pejabat dari Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bekasi dalam proses penggusuran lahan ini.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved