Berita Viral
Developer Heran Tak Ada BPN saat Penggusuran Perumahan Cluster, Padahal Tanah Ada SHM & IMB: Legal
Developer Cluster Setia Mekar Residence 2 di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, menyayangkan eksekusi lahan ini.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Pengadilan Negeri (PN) Cikarang Kelas II telah menggusur 27 bidang tanah di Cluster Setia Mekar Residence 2 pada 30 Januari 2025.
Eksekusi pengosongan lahan tersebut mengacu pada putusan PN Bekasi dengan nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS yang dikeluarkan pada 25 Maret 1997 silam.
Dalam pelaksanaannya, pengadilan mengeksekusi tanah dan bangunan yang mencakup ruko dan warung dengan total lahan seluas 3.100 meter persegi.
Baca juga: Kadis Bantah Potong Gaji Petugas Kebersihan Surabaya, Pekerja Ngaku Tidak Ada yang Berani Protes
Developer Cluster Setia Mekar Residence 2 di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, menyayangkan eksekusi lahan ini.
Ia menuding penggusuran lahan yang dilakukan pada Kamis (30/1/2025), merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power oleh PN Cikarang Kelas II.
"Abuse of power itu dilakukan oleh PN Cikarang, bisa terjadi di mana saja dan oleh siapa saja," ungkap salah satu perwakilan pengembang, Abdul Bari, Senin (3/2/2025).
Bari menilai, eksekusi yang dilakukan oleh PN Cikarang banyak melanggar aturan dan undang-undang yang berlaku.
Pertama, kata dia, sudah ada perlawanan penolakan eksekusi.
Kedua, eksekusi pengosongan lahan tidak dibacakan di atas obyek sesuai kedudukan sertifikat hak milik (SHM) dan tidak didengar oleh para pihak.
"Ketiga, eksekusi dilakukan di luar jam dinas operasional," jelasnya.
Ia menambahkan, dasar hukum perlawanan warga sangat jelas.
Yakni merujuk pada Buku II MA tentang Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, halaman 101.
"Perlawanan ini pada azasnya tidak menangguhkan eksekusi (Pasal 207 (3) HIR dan 227 RBg)," tegas Bari.
"Kecuali apabila segera nampak bahwa perlawanan tersebut benar dan beralasan, maka eksekusi ditangguhkan, setidak-tidaknya sampai dijatuhkan putusan oleh Pengadilan Negeri," jelasnya.

Lebih lanjut developer dan penghuni Cluster Setia Mekar Residence 2 mempertanyakan tidak dilibatkannya pejabat dari Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bekasi dalam proses penggusuran lahan ini.
Cluster Setia Mekar Residence 2
Tambun Selatan
Kabupaten Bekasi
PN Cikarang Kelas II
Abdul Bari
Tribun Jatim
TribunJatim.com
Sutradara Bongkar Fakta Ironi Ratusan Film Mengantre Tapi Merah Putih: One For All Bisa Tayang |
![]() |
---|
Kasus Cheryl Darmadi Anak Konglomerat yang Jadi Buronan Jaksa, Negara Rugi Rp 4,7 Triliun |
![]() |
---|
Tukimah Syok Tahun Ini Bayar Pajak Rp 872 Ribu Padahal Tahun Lalu Cuma Rp 161 Ribu |
![]() |
---|
Akibat Kencing Tikus 18 Warga Meninggal, Kasus Meningkat saat Musim Hujan dan Banjir |
![]() |
---|
Daftar Kebijakan yang Dicabut Bupati Pati Sudewo setelah Didemo soal Kenaikan PBB 250 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.