Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Donatur Pesta Gay di Jaksel Ternyata Sudah Berkeluarga, Kini Tersangka dan Dipecat dari Pekerjaan

Sosok donatur pesta gay di Jaksel. Kini dipecat dari pekerjaan. Ini kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Editor: Hefty Suud
Tribunnews.com/Reynas Abdila dan Screenshot Dok. Polda Metro Jaya
PESTA GAY - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkap kasus pesta gay yang terjadi di sebuah hotel kawasan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (1/2/2025) malam. Dari hasil penggerebekan sebanyak 56 orang diamankan dan tiga di antaranya ditetapkan tersangka. Terkuak peran mereka yang dipasangi stiker 

Fakta mengejutkan terungkap dalam kasus pesta seks gay di sebuah hotel kawasan Karet Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel).

Dari 56 pria yang ditangkap Polda Metro Jaya, mayoritas diketahui sudah berkeluarga, termasuk penyokong dana, RH alias R dan RE alias E.

“Untuk tersangka, dua yang sudah berkeluarga, yang membiayai (RH alias R dan RE alias E),” ujar Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Iskandarsyah, Rabu (5/2/2025).

Tak hanya tersangka, sebagian besar dari 53 peserta lainnya juga tercatat memiliki istri dan keluarga.

Baca juga: Dedi Mulyadi Kaget Dengar Cerita Malam Pertama Nessa dan Suami yang Disebut Gay: Namanya Gadis Sakit

Hal ini terungkap saat polisi mendata satu per satu peserta sebelum proses pemulangan.

“Sudah kami datakan, identifikasi sidik jari, dan dokumentasi foto. Mereka sudah dijemput dari keluarganya masing-masing,” kata Iskandarsyah.

Bahkan, polisi meminta agar istri atau ibu dari peserta yang belum menikah datang langsung untuk menjemput mereka.

“Ada yang sudah menikah. Saya meminta untuk istrinya datang (menjemput). Dan untuk yang belum berkeluarga, saya minta langsung ibunya untuk menjemput saksi tersebut,” tambahnya.

Kronologi penggerebekan 

Sebagai informasi, penggerebekan yang dilakukan oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Sabtu, 1 Februari 2025, pukul 21.00 WIB itu berlokasi di kamar 2617 sebuah hotel di kawasan Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Sebanyak 56 pria diamankan dalam operasi tersebut, dan tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka utama. Ketiga tersangka tersebut adalah RH alias R, RE alias E, dan BP alias D.

Polisi menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk pemesanan kamar hotel, alat kontrasepsi, sabun mandi, serta obat anti-HIV yang menunjukkan adanya potensi penyebaran penyakit berbahaya di kalangan mereka.

Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah pasal yang sangat serius.

Di antaranya, Pasal 33 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 36 Undang-Undang yang sama, dan/atau Pasal 296 KUHP terkait dengan tindak pencabulan.

Pasal-pasal tersebut mencerminkan betapa pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap kegiatan pornografi dan perbuatan asusila lainnya, yang dapat merusak norma sosial serta mendatangkan dampak buruk bagi masyarakat secara luas.

Peristiwa ini menambah daftar panjang pengungkapan kasus yang melibatkan aktivitas ilegal.

Tentu kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan terhadap segala bentuk perilaku yang dapat menjerumuskan individu ke dalam kegiatan merusak baik dari segi moral maupun kesehatan masyarakat.

Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com

Berita Viral lainnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved