Berita Viral
Donatur Pesta Gay di Jaksel Ternyata Sudah Berkeluarga, Kini Tersangka dan Dipecat dari Pekerjaan
Sosok donatur pesta gay di Jaksel. Kini dipecat dari pekerjaan. Ini kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Fakta mengejutkan terungkap dalam kasus pesta seks gay di sebuah hotel kawasan Karet Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel).
Dari 56 pria yang ditangkap Polda Metro Jaya, mayoritas diketahui sudah berkeluarga, termasuk penyokong dana, RH alias R dan RE alias E.
“Untuk tersangka, dua yang sudah berkeluarga, yang membiayai (RH alias R dan RE alias E),” ujar Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Iskandarsyah, Rabu (5/2/2025).
Tak hanya tersangka, sebagian besar dari 53 peserta lainnya juga tercatat memiliki istri dan keluarga.
Baca juga: Dedi Mulyadi Kaget Dengar Cerita Malam Pertama Nessa dan Suami yang Disebut Gay: Namanya Gadis Sakit
Hal ini terungkap saat polisi mendata satu per satu peserta sebelum proses pemulangan.
“Sudah kami datakan, identifikasi sidik jari, dan dokumentasi foto. Mereka sudah dijemput dari keluarganya masing-masing,” kata Iskandarsyah.
Bahkan, polisi meminta agar istri atau ibu dari peserta yang belum menikah datang langsung untuk menjemput mereka.
“Ada yang sudah menikah. Saya meminta untuk istrinya datang (menjemput). Dan untuk yang belum berkeluarga, saya minta langsung ibunya untuk menjemput saksi tersebut,” tambahnya.
Kronologi penggerebekan
Sebagai informasi, penggerebekan yang dilakukan oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Sabtu, 1 Februari 2025, pukul 21.00 WIB itu berlokasi di kamar 2617 sebuah hotel di kawasan Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Sebanyak 56 pria diamankan dalam operasi tersebut, dan tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka utama. Ketiga tersangka tersebut adalah RH alias R, RE alias E, dan BP alias D.
Polisi menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk pemesanan kamar hotel, alat kontrasepsi, sabun mandi, serta obat anti-HIV yang menunjukkan adanya potensi penyebaran penyakit berbahaya di kalangan mereka.
Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah pasal yang sangat serius.
Di antaranya, Pasal 33 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 36 Undang-Undang yang sama, dan/atau Pasal 296 KUHP terkait dengan tindak pencabulan.
Pasal-pasal tersebut mencerminkan betapa pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap kegiatan pornografi dan perbuatan asusila lainnya, yang dapat merusak norma sosial serta mendatangkan dampak buruk bagi masyarakat secara luas.
Peristiwa ini menambah daftar panjang pengungkapan kasus yang melibatkan aktivitas ilegal.
Tentu kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan terhadap segala bentuk perilaku yang dapat menjerumuskan individu ke dalam kegiatan merusak baik dari segi moral maupun kesehatan masyarakat.
Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com
Berita Viral lainnya
pesta gay di Jaksel
viral di media sosial
Jakarta Selatan
Polda Metro Jaya
Tribun Jatim
TribunJatim.com
Pria Ngaku TNI Tampar Pedagang Sayur yang Kibarkan Bendera One Piece, Kapendam: Tidak Ada Intruksi |
![]() |
---|
ASN Jadi Otak Penipuan Rp 750 Juta Casis Bintara Polisi, Ayah Korban Nyesal Terbuai Janji Manis |
![]() |
---|
Dalang Buruh Jahit Ditagih Pajak hingga Rp 2,8 Miliar Terbongkar, Ada Jejak Transaksi Miliaran |
![]() |
---|
Ironi Beras Bulog Sisa Impor Tahun Lalu Bau Apek Tapi Stok Pasaran Langka, Ombudsman: Masih Bisa |
![]() |
---|
Nasib Jaksa Ngaku Aparat, Pamer Pistol saat Ditegur Parkir Sembarangan, Kejagung Turun Tangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.