Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Dalang Buruh Jahit Ditagih Pajak hingga Rp 2,8 Miliar Terbongkar, Ada Jejak Transaksi Miliaran

Akhirnya terungkap dalang di balik tagihan pajak yang dibebankan kepada seorang buruh jahit.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TRIBUN JATENG/Indra Dwi Purnomo
PAJAK TAK MASUK AKAL - Ismanto (32) dan Ulfa (27) buruh jahit harian lepas di Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan memperlihatkan surat dari petugas pajak mengenai pajak Rp2,8 miliar, Jumat (8/8/2025). Ismanto kaget mendapatkan surat tersebut dan merasa tidak pernah melakukan transaksi sebesar tersebut. 

TRIBUNJATIM.COM - Setelah viral karena mendapatkan surat tagihan pajak senilai miliaran rupiah, Ismanto akhirnya menemukan titik terang.

Tagihan pajak senilai miliaran rupiah itu ternyata didalangi oleh kesalahan penggunaan NIK.

Ternyata ada pihak lain yang punya pengaruh besar terhadap adanya tagihan tersebut.

Seperti disebutkan sebelumnya, Ismanto (32) terkejut bukan main.

Tagihan pajak yang ia terima tercatat senilai Rp 2,8 miliar.

Tak cocok dengan profilnya sebagai seorang buruh jahit lepas.

"Saya kaget, karena saya cuma buruh jahit lepas," ujar Ismanto dikutip dari Tribunjateng, Jumat (8/8/2025), seperti dilansir TribunJatim.com, Sabtu (9/8/2025).

Sang istri, Ulfa (27) yang berada di sebelahnya menganggukkan kepala tanda setuju.

Ismanto bersama sang istri sehari-hari tinggal di sebuah rumah sederhana di Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Pekalongan, Jawa Tengah.

"Istana" pasutri itu terletak di ujung gang selebar sekitar 1 meter.

Baca juga: Pantas Mertua Curiga Menantunya Berangkat Bawa Sepeda Kayuh, Pulang Naik Motor

Boro-boro dilalui mobil, sepeda motor saja mesti berjalan pelan agar tak terserempet.

Saat petugas pajak mendatangi rumahnya, Ismanto secara lugas menyampaikan keberatan atas tagihan itu.

Apalagi, di dalam tagihan, tercatat bahwa wajib pajak mempunyai usaha perdagangan kain dengan skala raksasa.

"Tidak pernah punya usaha besar, apalagi sampai transaksi beli kain dalam jumlah besar seperti itu," ujar Ismanto.

Ismanto (32) dan Ulfa (27) buruh jahit harian lepas di Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan memperlihatkan surat dari petugas pajak mengenai pajak Rp2,8 miliar, Jumat (8/8/2025). Ismanto kaget mendapatkan surat tersebut dan merasa tidak pernah melakukan transaksi sebesar tersebut.
Ismanto (32) dan Ulfa (27) buruh jahit harian lepas di Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan memperlihatkan surat dari petugas pajak mengenai pajak Rp2,8 miliar, Jumat (8/8/2025). Ismanto kaget mendapatkan surat tersebut dan merasa tidak pernah melakukan transaksi sebesar tersebut. (TRIBUN JATENG/Indra Dwi Purnomo)

Penghasilannya sebagai buruh jahit lepas hanya mampu untuk menghidupi keluarga kecilnya sehari-hari.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved