Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Jadwal Mulai Kerja CPNS 2024 di Instansi atau Kementerian, Peserta Bakal Masa Prajabatan 1 Tahun

Bagi peserta yang sudah dinyatakan lolos PNS, akan mulai bekerja di kementerian masing-masing. Lantas kapan CPNS 2024 mulai bekerja di instansi?

SHUTTERSTOCK/WIBISONO.ARI via KOMPAS.com
ASN - Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tengah mengenakan seragam. Bagi peserta yang sudah dinyatakan lolos PNS, akan mulai bekerja di kementerian masing-masing, Kamis (6/2/2025). 

BKN mengatur ketentuan peserta seleksi CPNS yang lulus dan mengundurkan diri berdasarkan Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.

Peraturan BKN ini merupakan pelaksanaan Pasal 45 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Sesuai peraturan BKN tersebut, kategori pengunduran diri peserta seleksi CPNS dan PPPK yang dinyatakan lulus memiliki beberapa skema, yakni:

1. Peserta yang lulus seleksi CPNS atau PPPK dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan dokumen sesuai batas waktu yang ditentukan atau meninggal dunia meski telah diusulkan penetapan NIP ke BKN.

Posisi peserta yang mengundurkan diri dengan skema tersebut dapat digantikan peserta urutan selanjutnya dari peringkat tertinggi hasil seleksi CPNS.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi kemudian melaporkannya ke BKN. Selanjutnya, PPK instansi akan mengambil nama peserta seleksi urutan selanjutnya dari peringkat tertinggi hasil akhir untuk ditetapkan lulus menjadi CPNS.

2. Peserta yang lulus seleksi CPNS dan PPPK dan telah memiliki NIP tetapi belum/telah ada keputusan pengangkatannya sebagai calon PNS atau calon PPPK dapat mengundurkan diri, dianggap mengundurkan diri, atau meninggal dunia.

Namun, posisi peserta tersebut tidak dapat diisi peserta seleksi CPNS lainnya.

Meski begitu, formasinya akan diperhitungkan pengadaan CPNS pada rekrutmen berikutnya.

PPK instansi akan melaporkan ke BKN jika ada peserta yang lulus seleksi CPNS dan telah ditetapkan NIP-nya tapi mengundurkan diri ketika belum atau telah diputuskan pengangkatannya.

Peserta seleksi CPNS yang mengundurkan diri setelah mendapatkan NIP kemudian akan dibatalkan NIP-nya oleh BKN.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved