Jadwal Mulai Kerja CPNS 2024 di Instansi atau Kementerian, Peserta Bakal Masa Prajabatan 1 Tahun
Bagi peserta yang sudah dinyatakan lolos PNS, akan mulai bekerja di kementerian masing-masing. Lantas kapan CPNS 2024 mulai bekerja di instansi?
TRIBUNJATIM.COM - Seleksi CPNS 2024 sudah tahap memasuki tahap pengisian DRH NIP CPNS.
Adapun jadwalnya adalah 23 Januari hingga 21 Februari.
Setelahnya, akan ada tahapan Usul Penetapan NIP CPNS dari 22 Februari hingga 23 Maret 2025.
Bagi peserta yang sudah dinyatakan lolos PNS, akan mulai bekerja di kementerian masing-masing.
Lantas kapan CPNS 2024 mulai bekerja di instansi?
Setelah menyelesaikan seluruh tahapan jadwal seleksi CPNS 2024, CPNS akan mulai bekerja sesuai jabatan di instansi masing-masing.
Baca juga: Tata Cara Pengunduran Diri Bagi Pelamar yang Dinyatakan Lulus Seleksi CPNS 2024
Namun, sebelum diangkat secara resmi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), mereka akan menjalani masa prajabatan selama satu tahun, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 34.
Masa prajabatan ini merupakan tahap percobaan yang harus dilalui oleh CPNS sebelum diangkat menjadi PNS.
Seperti yang sudah dijelaskan di atas, Usul Penetapan NIP CPNS 2024 akan berakhir pada 23 Maret 2025.
Setelah itu, akan diterbitkan NIP CPNS, kemudian masing-masing instansi akan mempersiapkan Surat Keputusan (SK) CPNS.
Selanjutnya, CPNS yang telah mendapatkan SK harus menunggu Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) yang diterbitkan oleh masing-masing satuan tugas.
Pada SPMT tersebut akan tertera tanggal CPNS mulai bertugas.
Berdasarkan pola rekrutmen tahun-tahun sebelumnya, diperkirakan CPNS yang telah menyelesaikan tahapan seleksi akan mulai bekerja pada April hingga Mei 2025.
Namun perlu diingat juga ya, bahwa ini hanyalah perkiraan, tanggal resmi akan diumumkan oleh masing-masing instansi.
Perbedaan jadwal mulai kerja CPNS di masing-masing instansi bisa saja terjadi.

Peserta mengundurkan diri
Pengumuman kelulusan CPNS 2024 sudah diumumkan oleh sejumlah instansi sejak 5-12 Januari 2025.
Peserta yang lolos seleksi CPNS 2024 juga bisa mengundurkan diri sehingga batal menjadi PNS.
Namun, akankah di-blacklist jika mundur dari CPNS setelah lolos SKB?
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Mohammad Ridwan menyampaikan, peserta seleksi CPNS yang mengundurkan diri ketika baru lolos SKB tidak akan mendapatkan sanksi.
Itu berarti, peserta CPNS 2024 yang dinyatakan lulus seleksi berdasarkan pengumuman dari instansi masing-masing dapat mengundurkan diri tanpa menerima sanksi dari BKN.
Namun, sanksi akan diberikan kepada pelamar yang lulus tahap akhir seleksi CPNS dan telah mendapatkan nomor induk pegawai (NIP).
Baca juga: Kode Pengumuman Hasil Akhir Kelulusan CPNS Setjen MPR RI 2024, Lengkap Cara Cek dan Jadwal Sanggah
"Peserta seleksi pegawai ASN baik CPNS maupun PPK yang dinyatakan lulus tahap akhir dan telah memperoleh NIP tetapi mengundurkan diri diberi sanksi," ujar Ridwan saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/1/2025).
Menurut Ridwan, peserta seleksi CPNS yang sudah mendapatkan NIP tapi mengundurkan diri akan diberi sanksi berupa larangan mengikuti seleksi pegawai ASN selama dua tahun anggaran pengadaan pegawai ASN berikutnya.
Sementara peserta CPNS yang lulus tahap akhir tapi belum mendapatkan NIP dapat mengundurkan diri dan tetap berhak mengikuti seleksi selanjutnya.
Penentuan NIP peserta CPNS diatur dalam Pasal 58 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 6 Tahun 2024.
Berdasarkan peraturan tersebut, NIP akan diterbitkan untuk peserta CPNS dan PPPK paling lma 25 hari kerja sejak waktu penyampaian kelulusan.
Baca juga: Janjikan Lulus CPNS Lewat Jalur Kenalan, Seorang ASN di Trenggalek Tipu Korban Rp 255 Juta
Cara mengundurkan diri dari CPNS
Peserta yang lulus seleksi CPNS dapat mengundurkan diri ketika belum mendapatkan NIP dengan cara mengirimkan Surat Pengunduran Diri bermeterai Rp 10.000 dan ditandatangani ke instansi yang diikutinya.
Sementara peserta yang lulus seleksi CPNS dapat dinyatakan mengundurkan diri karena meninggal dunia melalui pernyataan surat keterangan meninggal dunia ke instansi.
BKN mengatur ketentuan peserta seleksi CPNS yang lulus dan mengundurkan diri berdasarkan Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.
Peraturan BKN ini merupakan pelaksanaan Pasal 45 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Sesuai peraturan BKN tersebut, kategori pengunduran diri peserta seleksi CPNS dan PPPK yang dinyatakan lulus memiliki beberapa skema, yakni:
1. Peserta yang lulus seleksi CPNS atau PPPK dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan dokumen sesuai batas waktu yang ditentukan atau meninggal dunia meski telah diusulkan penetapan NIP ke BKN.
Posisi peserta yang mengundurkan diri dengan skema tersebut dapat digantikan peserta urutan selanjutnya dari peringkat tertinggi hasil seleksi CPNS.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi kemudian melaporkannya ke BKN. Selanjutnya, PPK instansi akan mengambil nama peserta seleksi urutan selanjutnya dari peringkat tertinggi hasil akhir untuk ditetapkan lulus menjadi CPNS.
2. Peserta yang lulus seleksi CPNS dan PPPK dan telah memiliki NIP tetapi belum/telah ada keputusan pengangkatannya sebagai calon PNS atau calon PPPK dapat mengundurkan diri, dianggap mengundurkan diri, atau meninggal dunia.
Namun, posisi peserta tersebut tidak dapat diisi peserta seleksi CPNS lainnya.
Meski begitu, formasinya akan diperhitungkan pengadaan CPNS pada rekrutmen berikutnya.
PPK instansi akan melaporkan ke BKN jika ada peserta yang lulus seleksi CPNS dan telah ditetapkan NIP-nya tapi mengundurkan diri ketika belum atau telah diputuskan pengangkatannya.
Peserta seleksi CPNS yang mengundurkan diri setelah mendapatkan NIP kemudian akan dibatalkan NIP-nya oleh BKN.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
Apes Iryna Pindah Negara Demi Hindari Perang, Malah Meninggal di Tangan Residivis |
![]() |
---|
Baru Sadar, Pedagang Layani Transaksi Rp 350.000 Padahal Penipu Cuma Transfer Rp 350 |
![]() |
---|
Pembangunan Flyover Taman Pelangi Bakal Mulai, Pemkot Surabaya Ratakan Puluhan Rumah, Eri: Bulan ini |
![]() |
---|
Melihat Rumah Mewah Bos Minyak Riza Chalid yang Kini Jadi Tersangka Korupsi Pertamina |
![]() |
---|
Dinas Kesehatan Kediri Dorong Pengembangan Tanaman Obat Keluarga dan Akupresur di Tingkat Desa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.