Berita Viral
Nasib Gaji ke 13 dan 14 ASN/PNS, Menpan RB Ungkap Keputusan usai Viral, Negara Hemat Rp 306 Triliun
Begini akhirnya nasib gaji ke 13 dan 14 ASN/PNS yang kabarnya akan ditiadakan.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2025
Dikutip dari Tribun Priangan, Senin (27/1/2025), Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 yang akan dilaksanakan pada bulan Juni atau Juli 2025.
Pemilihan waktu ini bukan tanpa alasan, melainkan disesuaikan dengan momentum tahun ajaran baru sekolah.
Yakni ketika para PNS membutuhkan tambahan finansial untuk memenuhi berbagai kebutuhan pendidikan anak-anak mereka.
Pencairan gaji ke-13 akan dilakukan melalui mekanisme transfer langsung ke rekening masing-masing pegawai.
Proses ini akan dikoordinasikan oleh Kementerian Keuangan bersama dengan instansi terkait untuk memastikan kelancaran distribusi dana kepada seluruh penerima yang berhak.
Kebijakan gaji 13 tahun 2025 tidak hanya mencakup PNS aktif, tetapi juga meliputi berbagai kategori pegawai pemerintah lainnya.

Penerima manfaat ini termasuk:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif
- Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat Negara
Namun, perlu diperhatikan tidak semua ASN berhak menerima gaji ke-13.
Mereka yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah tidak termasuk dalam daftar penerima tunjangan ini.
Baca juga: Guru Supandi Dibangunkan Rumah Rp100 Juta oleh Kang Dedi, Dulu Dicerai Istri karena Gaji Rp200 Ribu
Besaran Upah Gaji ke-13 2025
Besaran upah yang diterima tergantung dari golongan serta masa kerja masing-masing pegawai.
Nominal THR serta gaji ke-13 yang akan diterima ASN dihitung berdasarkan upah pokok yang ditambahkan dengan beberapa tunjangan.
Adapun beberapa tunjangan yang dimaksud, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
Walau begitu, nominal yang diterima oleh masing-masing PNS akan bervariasi, tergantung dari golongan serta masa kerja:
Cita-cita Dokter Tak Tercapai, Wanita Sragen Lulusan SMA Jadi Gadungan, Tipu Pasien Rp500 Juta |
![]() |
---|
Besaran Gaji ASN yang Berlaku saat ini, Tahun 2026 Resmi Naik, Tenaga Penyuluh Juga |
![]() |
---|
Usulan DPR soal 1 Orang 1 Akun Media Sosial, Wamenkomdigi Beri Penjelasan |
![]() |
---|
Arti Stop Tot Tot Wuk Wuk, Viral di Media Sosial untuk Protes Penggunaan Strobo di Jalan Raya |
![]() |
---|
Hukuman untuk Wali Kota Prabumulih usai Copot Kepsek Roni karena Anaknya Kehujanan, Arlan: Kesalahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.