Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Penyebab Dinas Lingkungan Hidup Jember Merumahkan Ratusan Pegawai Honorer, Dominasi Petugas Sampah 

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jember, merumahkan 336 pegawai honorer sejak 4 Februari 2025.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA/Dokumen Dinas Lingkungan Hidup Jember
PEGAWAI DIRUMAHKAN - Pegawai Dinas Lingkungan Hidup Jember, Jawa Timur bersihkan sampah di jalanan, Sabtu (31/8/2024), Dinas Lingkungan Hidup Jember telah merumahkan ratusan pegawai honorer per Februari 2025. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jember, merumahkan 336 pegawai honorer sejak 4 Februari 2025.

Hal tersebut, lantaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember tidak melakukan perpanjangan kontrak kerja terhadap tenaga honorer pada tahun anggaran 2025.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jember, Sugiarto mengungkapkan, ratusan pegawai honorer yang dirumahkan itu paling banyak petugas pemungut sampah.

"Untuk honorer di dinas lingkungan hidup itu totalnya ada 336 orang dan semuanya sudah kami rumahkan," ujarnya, Kamis (6/2/2025).

Hal ini dilakukan karena Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jember sudah tidak menandatangani kontrak dengan pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca juga: Selidiki Dugaan Korupsi Jual Beli Tanah Negara, Polisi Jember Periksa Kades Karang Kedawung

"Begitu banyaknya petugas yang kami rumahkan, otomatis kan pelayanan pemungutan sampah dilakukan oleh teman-teman yang ASN atau PNS," kata Sugiarto.

Sementara pegawai ASN di Dinas Lingkungan Hidup Jember hanya 230 an orang. Tentunya, kata dia, adanya pemberhentian kerja terhadap ratusan tenaga honorer sangat berdampak dengan pelayanan pemungutan sampah.

"Jelas sangat berdampak lah, karena yang kami rumahkan lebih banyak dari pada yang kerja," kata Sugiarto lagi.

Mengingat tidak semua ASN Dinas Lingkungan Hidup Jember mampu mengantikan pekerjaan tenaga honorer, karena mereka punya tugas pokok dan fungsi masing-masing.

"Maka sebagian ASN yang jadi penyapu jalan, kami tarik untuk difokuskan pada depo sampah dan TPS sampah untuk ngangkut dan menaikan di truk-truk," ucapnya.

Baca juga:  Warga Kalisat Jember Digegerkan dengan Penemuan Pria Meninggal Dunia di Kamar Kos

Oleh karena itu, Dinas Lingkungan Hidup Jember hanya melakukan pelayanan dasar saja untuk pengelolaan sampah. Kata Sugiarto, sejak ratusan pegawai honorer tersebut dirumahkan.

"Melayani depo sampah dan TPS. Kedua melayani pengambilan sampah kepada pihak yang telah bekerja sama dengan DLH, kayak rumah sakit, pertokoan maupun mall," paparnya.

Sugiarto menyatakan, hal itu mengakibatkan petugas penyapu jalan sudah tidak ada. Sebab personelnya sudah ditarik untuk pengelolaan sampah.

"Bisa dilihat sekarang jalanan sudah nampak lebih kotor, sehingga estetika kota untuk sementara berkurang," urainya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember Ahmad Halim mengaku telah menerima usulan fraksi, untuk membuat Panitia Khusus (Pansus) pegawai non ASN.

"Diantaranya, ada Fraksi Nasdem, Golkar, PKB, PKS dan Gerindra. Fokus kami untuk menyelesaikan carut marutnya pegawai ASN dan non ASN di Pemkab Jember," tanggapnya.

Selain di Dinas Lingkungan Hidup Jember, Halim mengungkapkan sudah ada 30 pegawai honorer di Dinas Perhubungan Jember juga telah dirumahkan.

"Biar bagaimanapun, ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Otomatis kami akan mempercepat supaya pansus ini segera terbentuk dan bisa bekerja," tutur Halim.

Senafas dengan hal itu, Ketua Komisi A DPRD Jember, Budi Wicaksono memprediksi ada 2.204 pegawai honorer terancam dirumahkan, karena mereka tidak masuk database Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

"Kami memastikan honorer yang akan dirumahkan sejumlah dua ribu sekian. Saya ingin tahu, apakah masih ada kesempatan lagi atau bagaimana," tambahnya. 

Mengingat, kata dia, ribuan tenaga honorer Pemkab Jember yang terancam dirumahkan, rata-rata mereka sudah mengabdi selama dua tahun.

Dia menjelaskan, ketika rapat dengar pendapat bersama Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) Pemkab Jember, masih terdapat celah untuk menyelamatkan ribuan tenaga honorer ini.

Ia menjelaskan, pegawai non ASN tersebut dijadikan tenaga outsourcing supaya bisa tetap bekerja. Namun hal itu perlu regulasi pendukungnya dari pemerintah pusat.
 
"Nunggu pengumuman tanggal 13 Februari 2025, setelah itu selesai sudah, apa dirumahkan atau dilanjutkan," urai pria yang akrab disapa Budi Ping ini.

Dia menjelaskan, kalau menggunakan skema outsourcing, para tenaga honorer ini harus melamar lagi di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing berdasarkan kebutuhan dinas terkait 

"Nanti kan ketemu apa yang dibutuhkan, jadi kembali ke keuangan OPD dan kecukupan anggaran," imbuh Legislator Fraksi Partai Nasdem ini.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved