Program Kota Batu Mantu, 83 Pemohon Ikuti Isbat Nikah hingga Penetapan Asal-usul Anak
Pemkot gelar Program Kota Batu Mantu, 83 pemohon ikuti isbat nikah, pembetulan biodata akta nikah hingga penetapan asal-usul anak.
Penulis: Dya Ayu | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Dya Ayu
TRIBUNJATIM.COM, BATU - Bekerja sama dengan Pengadilan Agama Malang, Kementerian Agama Kota Batu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Baznas, Pemerintah Kota Batu menggelar Program Kota Batu Mantu, di Graha Pancasila, Balai Kota Among Tani, Kota Batu, Rabu (5/2/2025).
Dalam program tersebut, ada beberapa agenda yang digelar, di antaranya sidang isbat nikah, penetapan asal-usul anak, dan pembetulan biodata akta nikah secara gratis.
Ada sebanyak 83 pemohon yang hadir dari total 323 pemohon.
83 pemohon itu terdiri dari 44 penetapan asal-usul anak, 26 pembetulan biodata akta nikah dan 13 isbat nikah.
Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai mengatakan, Program Kota Batu Mantu merupakan upaya untuk memberikan pelayanan hukum yang cepat, mudah, dan efisien bagi masyarakat secara gratis.
Seharusnya sesuai ketentuan sidang isbat dikenakan biaya Rp 450 ribu, sedangkan bagi masyarakat yang mengikuti program ini beban biaya sepenuhnya ditanggung Pemkot Batu.
Diharapkan program ini dapat membantu masyarakat yang membutuhkan kelengkapan administrasi, baik pernikahan maupun kependudukan, termasuk nikah gratis bagi masyarakat.
“Kegiatan ini merupakan wujud perhatian pemerintah terhadap tingginya permintaan masyarakat untuk menggelar sidang isbat nikah. Saya minta tahun ini ditambah alokasi kegiatan agar masyarakat dapat secara gratis untuk menikah. Termasuk untuk memberikan hak kepada anak dari keluarga yang lama tidak memiliki status nikah resmi. Dan ini diberikan secara gratis,” kata Aries Agung Paewai, Rabu (5/2/2025).
Baca juga: Banyak Pasangan Siri di Surabaya Belum Tercatat Negara, Pemkot Kembali Gelar Isbat Nikah Massal
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Malang, Nurul Maulida, menjelaskan kegiatan ini merupakan program rutin yang dilaksanakan setiap tahun, bekerja sama dengan Pemerintah Kota Batu dan Pengadilan Agama Malang.
“Salah satu kewenangan Pengadilan Agama adalah isbat nikah, asal-usul anak, dan kewenangan tentang pembetulan atau perbaikan biodata dalam buku nikah. Ini penting bagi masyarakat, seperti asal-usul anak bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap legalitas anak dan status anak yang dilahirkan untuk mengetahui asal-usulnya, siapa ayah dan ibunya. Sedangkan perkara pembetulan biodata diajukan apabila terjadi kesalahan penulisan dalam buku nikah,” ujar Nurul.
Pihaknya berharap semua masyarakat mendapat hak hukum, tentang legalitas pernikahan yang belum tercatat melalui sidang isbat, perlindungan terhadap anak yang tercatat sebagai anak seorang ibu agar bisa tercatat sebagai anak seorang ayah dan ibunya dalam akta kelahiran.
Selain layanan sidang isbat nikah, penetapan asal-usul anak, dan pembetulan biodata akta nikah secara gratis, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batu juga memberikan pelayanan gratis kepada masyarakat dalam pembuatan KK, KTP, Akta Pencatatan Sipil, Surat Keterangan Kependudukan, dan pendaftaran IKD (Identitas Kependudukan Digital).
IKD merupakan aplikasi yang menyimpan data dan berisi dokumen-dokumen kependudukan secara digital di dalam handphone atau smartphone.
Kementerian Agama
Kota Batu Mantu
Graha Pancasila
Aries Agung Paewai
TribunJatim.com
berita Kota Batu terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
JATIM TERPOPULER: Pelaku Pembantaian 1 Keluarga di Pacitan Tewas - Maling Nyebur Got di Surabaya |
![]() |
---|
Pejabat Curiga Diminta Transfer Rp35 Juta saat Dihubungi 'Staf Bupati', Diimingi Anggaran Pendidikan |
![]() |
---|
Wabup Lumajang Yudha Ajak Warga Tak Hanya Andalkan Aparat dalam Cegah Kejahatan, Harus Mandiri |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Aktivis Asal Yogyakarta Ditetapkan Tersangka karena Diduga Jadi Provokator Kerusuhan |
![]() |
---|
Alasan Bahlil Lahadalia Resmi Didaulat Jadi Ketua Dewan Pembina Pemuda Masjid Dunia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.