Putusan MK Ambivalen? Respon Atas Tidak Diterimanya Gugatan Risma-Gus Hans
Pasca dua kali sidang pendahuluan dengan hakim panel Saldi Isra, Arsul Sani dan Ridwan Mansyur dan rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), Mahkamah Konstit
Keempat, yang paling membuat kelabakan KPU Jatim adalah saat hakim Saldi Isra menanyakan secara vis a vis (hadap-hadapan). Mengapa perolehan suara Ibu Risma dan Gus Hans hanya tiga puluh suara bahkan nol suara di tiga ribu sembilan ratus, hampir empat ribu TPS dan di saat yang sama suara Khofifah-Emil 90 persen hingga 100 persen. KPU Jatim tidak mampu menjelaskan secara lugas atas apa yang ditanyakan oleh hakim.
Atas kedodorannya KPU Jatim, hakim Saldi Isra sampai menyimpulkan ketidaksiapan KPU Jatim. "Anda ini bagaimana, kok lebih siap Bawaslu Jatim dalam menjawab pertanyaan hakim," tegas Saldi Isra. Akhirnya, KPU Jatim tak dapat menyembunyikan kepanikannya di ruang sidang. Antar komisioner KPU Jatim saling memandang, menatap wajah masing-masing. Sedang Ketua KPU Jatim terlihat tertawa. Antara bingung dan menyepelekan sidang MK yang terhormat, bercampur jadi satu.
Kelima, saat pihak terkait (Khofifah-Emil) merespon pertanyaan hakim Saldi tentang Paslon Khofifah yang mendapatkan suara hampir seratus persen dan Paslon Risma memeroleh tiga puluh hingga nol persen sebagai bentuk keberhasilan KPU dan Bawaslu Jatim dalam menyelenggarakan Pilkada, hakim panel tampak tidak puas dengan jawaban yang terlihat mendukung dan memuji kinerja KPU dan Bawaslu. Artinya, jawaban yang menjustifikasi hasil kerja penyelenggara pemilihan kepala daerah sebagai kesuksesan yang luar biasa itu masih menyisakan pertanyaan turunan dalam sidang lanjutan.
Keenam, hakim Saldi Isra menyoal tentang suara sah Pilgub Jatim yang jauh lebih tinggi dari suara sah Pilbup dan Pilwali. "Mengapa perolehan suara Pilgub jauh lebih tinggi dari suara Pemilihan Bupati maupun Pemilihan Wali Kota?" tanyanya, yang kembali membuat KPU Jatim kian tak bisa menguasai diri di hadapan hakim. Untuk kesekian kalinya, KPU Jatim tak bisa mendeskripsikan jawaban yang mampu diterima oleh akal sehat para hakim.
Artinya, hakim berfikir, mungkinkah bisa terjadi sedemikian rupa. Apakah iya, para pemilih mencoblos untuk Pilgub dan tidak memilih untuk Pilbup atau Pilwali alias langsung pulang. Ruangan tampak hening, para kuasa hukum Pilbup dan Pilwali Kabupaten dan Kota selain Jawa Timur saling berbisik pelan.
Karena MK membatasi kuasa hukum yang hadir secara langsung pada sidang pleno MK dengan agenda pembacaan putusan dismissal atau lanjut ke sidang pemeriksaan saksi dan ahli serta alat bukti, penulis diundang stasiun TV nasional ke gedung MK. Menyaksikan sidang sekaligus door stop interview wartawan. Sebagai juru bicara sekaligus kuasa hukum, penulis bicara dan menjawab pertanyaan media tentang dugaan putusan MK yang potensial lanjut.
Nah, pada lain kesempatan, penulis juga hadir langsung pada sidang pendahuluan MK. Sesuai fakta persidangan, penulis menduga kuat bahwa MK akan melanjutkan perkara 265 ke sidang pokok perkara. Secara rasional, keyakinan ini berpijak pada fakta-fakta sidang panel MK. Sejatinya, putusan MK pasti paralel dengan fakta-fakta yang terkuak dalam sidang panel yang dipimpin hakim Saldi Isra.
Namun, saat mendengarkan pertimbangan-pertimbangan MK pada sidang pleno, sungguh mengejutkan. Terasa sekali mengusik rasa kebenaran yang tersuguh dalam sidang pendahuluan. Penulis menilai, MK seperti mengingkari fakta-fakta yang ada dalam sidang panel. Bahkan, potensial mengangkangi fakta-fakta yang begitu nyata tersaji pada sidang panel. Apakah hakim panel lupa kalau persidangan disaksikan publik secara terbuka?
MK dengan gagah perkasa, membalik fakta-fakta itu kemudian memvonis bahwa permohonan Ibu Risma dan Gus Hans mengandung unsur cacat formil sehingga tidak bisa dilanjutkan ke sidang pokok perkara. Beberapa kali, juga menyebut kata tidak terbukti. Padahal, perkara Ibu Risma belum masuk pada pembuktian saksi, ahli, dan pemeriksaan alat bukti. Aneh, bukan?
Jujur, penulis menghela nafas panjang. Dada terasa sesak! Betapa tidak, pada sidang pendahuluan, fakta-fakta yang terekam di sidang panel, berbanding terbalik dengan pertimbangan-pertimbangan yang terungkap pada sidang pleno. Dalam hati, penulis bergumam pelan. Ada apa dengan Mahkamah Konstitusi? Di sisi lain, berdasarkan fakta persidangan pendahuluan, para kuasa hukum percaya, sidang panel hakim MK yang dipimpin sosok berintegritas, seperti hakim Saldi Isra akan menyajikan putusan yang substantif pada sidang pleno.
Ternyata, realitasnya tidak bicara demikian. Perubahan sikap hakim MK yang kita saksikan dalam sidang pleno, begitu drastis! Seorang kolega mengatakan hal satire terkait sikap yang berbeda saat sidang panel dan sidang pleno dengan gambaran berkendara. Inikah yang disebut dengan sein kanan tapi belok kiri? Entahlah. Penulis pun tak faham, apa yang sesungguhnya terjadi dengan para hakim yang mulia, yang menjadi wakil Tuhan, itu.
Mungkinkah ada tangan tak terlihat (invisible hand), seperti dimaksud ekonom dan filsuf Skotlandia Adam Smith. Menggambarkan insentif yang kadangkala diciptakan oleh pasar bebas bagi orang-orang yang mementingkan diri sendiri. Sekali lagi, penulis tak cukup pengetahuan soal itu. Di samping tak pernah berurusan dengan yang namanya tangan tak terlihat, sejak mendirikan Firma Hukum PROGRESIF LAW hingga saat ini, hanya biasa bersinggungan dengan tangan-tangan yang terlihat.
Sejak MK berangsur mampu mengembalikan citra positifnya dalam setahun terakhir, penulis kerap mengapresiasi MK sebagai lembaga negara yang menjadi harapan masyarakat dalam mendukung tumbuh dan suburnya demokrasi di tanah air. MK mulai berkemajuan sejak mengambil sikap progresif sehingga melahirkan putusan-putusan yang menyehatkan demokrasi. Dugaan penulis, berdasarkan fakta-fakta persidangan pendahuluan (sidang panel), MK akan tampil lebih progresif.
Nahas, MK seperti yang diduga sebagian masyarakat. Pada praktik dalam perkara PHPU menjadi Mahkamah Kalkulasi. Bukan Mahkamah Konstitusi yang mengusung dan mengawal peradaban demokrasi yang berkemajuan. Bersikap independen dan imparsial. Tidak berpihak pada salah satu pihak. Tidak dapat dipengaruhi oleh salah satu pihak. Mengungkap kebenaran hakiki sekaligus menghadirkan keadilan yang substantif. (*)
Sidang gugatan Risma-Gus Hans
gugatan Risma-Gus Hans ditolak MK
Tribun Jatim Network
Abdul Aziz
putusan MK
Liga 3 Nusantara : Gresik United Segera Persiapkan Tim, Seleksi Pemain Awal Agustus |
![]() |
---|
27 Juli Akan Diperingati PDIP Sidoarjo dengan Doa dan Refleksi Kudatuli |
![]() |
---|
Kisruh Internal Dewan Pendidikan Sampang, PAW Tiga Anggota Dinilai Langgar Prosedur |
![]() |
---|
UM Minta Kejelasan Status Lahan SMAN 8 Kota Malang, Wacana Tukar Guling-Relokasi Belum Konkret |
![]() |
---|
Warga Tak Perlu Lagi Naik Perahu Getek, Jembatan Gantung Brangkal di Nganjuk Telah Diresmikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.