Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Resmi, KPU Tetapkan Marhaen-Trihandy Jadi Bupati dan Wabup Nganjuk Terpilih

KPU Kabupaten Nganjuk menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati terpilih, Kamis (6/2/2025). 

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Ndaru Wijayanto
istimewa
RAPAT PLENO : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk menetapkan Djumadi-Trihandy Cahyo Saputro sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nganjuk terpilih. Penetapan dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang digelar, Kamis (6/2/2025). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma

TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati terpilih, Kamis (6/2/2025). 

Dalam rapat itu, KPU secara resmi menetapkan Marhaen Djumadi-Trihandy Cahyo Saputro sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nganjuk terpilih. 

Ketua KPU Kabupaten Nganjuk, Arfi Musthofa mengatakan penetapan ini dilakukan usai adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Seperti diketahui, MK menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Muhammad Muhibbin-Aushaf Fajr pada sidang dismissal atau putusan sela, Selasa (4/2/2025). 

"Menetapkan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nganjuk nomor urut 3 Marhaen Djumadi-Trihandy Cahyo Saputro sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nganjuk terpilih pada Pilkada 2024," katanya. 

Baca juga: Tanggapan Tim Marhaen-Trihandy Terkait Dalil Pemohon di Sidang Sengketa Hasil Pilkada Nganjuk 2024

Dari hasil rekapitulasi penghitungan suara, Djumadi-Trihandy Cahyo Saputro memperoleh suara sebanyak 259.179.

Sementara untuk paslon nomor urut 1, Muhammad Muhibbin-Aushaf Fajr mendapatkan suara 246.993 serta paslon nomor urut 2, Ita Triwibawati-Zuli Rantauwati sebanyak 130.454 suara. 

"Selanjutnya, berkas hasil pleno penetapan ini akan diserahkan kepada DPRD Kabupaten Nganjuk. Lalu, DPRD menggelar sidang paripurna penetapan," paparnya.

Penetapan ini berdasarkan PKPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved