Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Nganjuk 2024

Tanggapan Tim Marhaen-Trihandy Terkait Dalil Pemohon di Sidang Sengketa Hasil Pilkada Nganjuk 2024

Tanggapan Tim Pemenangan Pasangan Marhaen-Trihandy terkait dalil pemohon di sidang sengketa hasil Pilkada Nganjuk 2024.

|
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Danendra Kusuma
Paslon Bupati-Wakil Bupati Nganjuk nomor urut 3, Marhaen Djumadi-Trihandy Cahyo Saputro saat mendaftarkan diri mengikuti kontestasi pilkada di KPU Kabuten Nganjuk, 2024. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma

TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai melaksanakan sidang sengketa hasil Pilkada 2024, pada Rabu (8/1/2025). 

Di hari pertama, tercatat ada puluhan perkara yang disidangkan. Termasuk, perkara perselisihan hasil Pilkada Nganjuk 2024.

Adapun agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan pendahuluan. 

Dalam sidang itu, pemohon, pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Nganjuk nomor urut 1, Muhammad Muhibbin-Aushaf Fajr, lewat kuasa hukumnya, M Imam Nasef mendalilkan sejumlah pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif saat pelaksanaan pilkada yang diduga dilakukan oleh paslon nomor urut 3 terpilih, Marhaen Djumadi-Trihandy Cahyo Saputro

Bendahara Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 3, Endah Sri Murtini mengaku menghormati jalannya proses persidangan ini. 

Sebab, sesuai aturan, memang para paslon memiliki hak mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK. 

"Kami mengikuti prosedur yang berlaku. Siapapun boleh menggugat. Siapapun boleh tak terima kekalahannya," kata Endah.

Sementara itu, pemohon membagi pelanggaran yang terjadi dalam tiga kluster. 

Salah satunya, Calon Wakil Bupati Nganjuk terpilih, Trihandy Cahyo Saputro tidak memenuhi persyaratan untuk maju di kontestasi pilkada. 

Baca juga: Tim Hukum Khofifah-Emil Tantang Risma-Gus Hans Tunjukkan Bukti Manipulasi Suara Pilgub Jatim 2024

Menurut pemohon, ketika mendaftarkan diri sebagai calon peserta pilkada bersama pasangannya, Marhaen Djumadi, di KPU, Rabu (28/8/2024), Trihandy belum mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Nganjuk. 

Terlebih lagi, Trihandy sempat dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Nganjuk periode 2024-2029, pada Jumat (30/8/2024).

Kala itu, totalnya, ada 50 anggota dewan yang dilantik. 

Pemohon menilai, ini bertentangan dengan Pasal 14 ayat (4) juncto Pasal 32 PKPU 8/2024 dan meminta MK mendiskualifikasinya. 

Endah pun memberikan tanggapan terkait hal itu. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved