Pilkada Nganjuk 2024
Tanggapan Tim Marhaen-Trihandy Terkait Dalil Pemohon di Sidang Sengketa Hasil Pilkada Nganjuk 2024
Tanggapan Tim Pemenangan Pasangan Marhaen-Trihandy terkait dalil pemohon di sidang sengketa hasil Pilkada Nganjuk 2024.
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma
TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai melaksanakan sidang sengketa hasil Pilkada 2024, pada Rabu (8/1/2025).
Di hari pertama, tercatat ada puluhan perkara yang disidangkan. Termasuk, perkara perselisihan hasil Pilkada Nganjuk 2024.
Adapun agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan pendahuluan.
Dalam sidang itu, pemohon, pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Nganjuk nomor urut 1, Muhammad Muhibbin-Aushaf Fajr, lewat kuasa hukumnya, M Imam Nasef mendalilkan sejumlah pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif saat pelaksanaan pilkada yang diduga dilakukan oleh paslon nomor urut 3 terpilih, Marhaen Djumadi-Trihandy Cahyo Saputro.
Bendahara Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 3, Endah Sri Murtini mengaku menghormati jalannya proses persidangan ini.
Sebab, sesuai aturan, memang para paslon memiliki hak mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK.
"Kami mengikuti prosedur yang berlaku. Siapapun boleh menggugat. Siapapun boleh tak terima kekalahannya," kata Endah.
Sementara itu, pemohon membagi pelanggaran yang terjadi dalam tiga kluster.
Salah satunya, Calon Wakil Bupati Nganjuk terpilih, Trihandy Cahyo Saputro tidak memenuhi persyaratan untuk maju di kontestasi pilkada.
Baca juga: Tim Hukum Khofifah-Emil Tantang Risma-Gus Hans Tunjukkan Bukti Manipulasi Suara Pilgub Jatim 2024
Menurut pemohon, ketika mendaftarkan diri sebagai calon peserta pilkada bersama pasangannya, Marhaen Djumadi, di KPU, Rabu (28/8/2024), Trihandy belum mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Nganjuk.
Terlebih lagi, Trihandy sempat dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Nganjuk periode 2024-2029, pada Jumat (30/8/2024).
Kala itu, totalnya, ada 50 anggota dewan yang dilantik.
Pemohon menilai, ini bertentangan dengan Pasal 14 ayat (4) juncto Pasal 32 PKPU 8/2024 dan meminta MK mendiskualifikasinya.
Endah pun memberikan tanggapan terkait hal itu.
Mahkamah Konstitusi
Pilkada Nganjuk 2024
Muhammad Muhibbin-Aushaf Fajr
Marhaen Djumadi-Trihandy Cahyo Saputro
sengketa hasil Pilkada 2024
TribunJatim.com
berita Nganjuk terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Bupati Nganjuk Terpilih Marhaen Djumadi Siapkan Materi untuk Didiskusikan Saat Retret |
![]() |
---|
Jelang Pelantikan, Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk Terpilih Marhaen-Trihandy Jalani Cek Kesehatan |
![]() |
---|
Zuli Beri Ucapan Selamat kepada Marhaen-Trihandy sebagai Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk Terpilih |
![]() |
---|
Pelantikan Bupati Nganjuk Terpilih Dijadwalkan 20 Februari 2025, Dewan Koordinasi Dengan KPU |
![]() |
---|
Gugatan Gus Ibin dan Aushaf Fajr Ditolak MK, Marhaen Ajak Bangun Nganjuk Bersama-sama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.