Berita Viral
Sosok Wanita Gasak Saldo Rekening Orangtua Pacar Rp 76 Juta, Ambil Uangnya Bertahap Buat Foya-foya
Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan mengatakan, pelaku memanfaatkan kondisi sang pacar yang sedang merawat orangtuanya di rumah sakit.
TRIBUNJATIM.COM - Terungkap sosok wanita gasak saldo rekening ortu pacar Rp 76 juta.
Wanita tersebut diketahui berinisial NL.
Seorang wanita muda, berinsial NL (29), harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran diduga menggasak isi rekening orangtua pacarnya.
Tak tanggung-tanggung, NL menguras isi rekening orangtua sang pacar hingga Rp 76 juta.
Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan mengatakan, pelaku memanfaatkan kondisi sang pacar yang sedang merawat orangtuanya di rumah sakit.
"Kami melakukan ungkap kasus pencurian yang terjadi 30 Januari 2025, adapun korban berinisial Z (40) warga Desa Banjar Sari, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus," kata AKBP Erwin Irawan saat diwawancarai awak media, di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (3/2/2025).
Baca juga: Pengakuan Komplotan Pencuri Pikap Cuma Butuh 2 Menit Gasak Mobil Lalu Jual Rp 12 Juta: Lebih Gampang
AKBP Erwin menyebut jika pelaku merupakan pacar anak korban.
Modus pelaku, kata Erwin, melakukan pencurian ATM dalam dompet milik korban.
"Korban saat ini sedang dirawat di Rumah Sakit," kata AKBP Erwin.
Erwin melanjutkan, pelaku yang mengetahui pin ATM milik korban secara leluasa menguras saldonya.
"Pelaku menduga pin ATM korban sama dengan pin handphone pacarnya," jelas AKBP Erwin.
Pelaku, terus Erwin, mencoba menyocokan pin ATM tersebut dan ternyata sama.
Erwin memaparkan, pelaku mengambil uang secara bertahap, sebanyak 7 kali hingga mencapai Rp 76.825.000.
"Kami amankan satu buku tabungan BRI, ATM BRI dan tas tersangka," ucap AKBP Erwin.
AKBP Erwin menambahkan, polisi masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku.
Ada pun uang hasil curian tersebut, sebut Erwin, digunakan pelaku untuk foya-foya dengan anak korban.
Pelaku, kata Erwin, dikenakan pasal 362 KUHP pidana.
"Ancaman hukumannya yakni pidana penjara 5 tahun," tandas AKBP Erwin.
Baca juga: Dendam Wanita Cinta Tak Direstui, Diam-diam Gasak 76 Juta dari Rekening Orangtua Pacar, Terancam Bui
Modus Pria Gasak Uang dan Perhiasan saat Rumah Kosong di Trenggalek

Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) dibekuk Satreskrim Polres Trenggalek, Selasa (30/7/2024).
Tersangka yaitu Tedi Novrianto (42) merupakan salah satu pria membobol rumah warga tepatnya di Jalan RA Kartini Kelurahan Sumbergedong, Kabupaten Trenggalek 24 Mei 2024 lalu.
"Ada dua tersangka. TD asal Banyuasin, Sumatra Selatan sudah kita tangkap dan proses lebih lanjut dan satu tersangka lainnya masih dalam proses pencarian dan pengejaran. Anggota masih di lapangan," kata Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin, Selasa (30/7/2024).
Pelaku menargetkan rumah kosong dijarah. Modusnya adalah dengan berkeliling dahulu menggunakan sepeda motor dengan berpura-pura menjadi tamu.
"Kalau misal ada penghuninya, pelaku berpura-pura menanyakan alamat. Tapi jika tidak ada, langsung melancarkan aksinya," lanjutnya.
Saat melancarkan aksinya tersebut, kedua pelaku membagi tugas, satu orang berperan mengawasi situasi dan satu orang lainnya mengeksekusi rumah sasaran tersebut.
"Pada saat kejadian, korban bersama keluarganya masih dalam perjalanan dari Kabupaten Malang menuju Trenggalek," ucap Abidin.
Baca juga: Kepergok Curi Motor Pedagang Soto, Remaja 19 Tahun di Sampang Sabetkan Celurit ke Korban
Saat di tengah perjalanan tersebut, salah satu tetangganya menelpon jika ada dua orang laki-laki yang masuk ke rumah korban.
Karena mendapatkan informasi dari pemilik rumah bahwa tidak ada sanak saudara dengan ciri - ciri yang disampaikan oleh tetangga, maka tetangga korban tersebut curiga bahwa orang tersebut adalah maling.
"Tetangga sempat berteriak maling-maling, namun tersangka berhasil melarikan diri," terang Abidin.
Dari rumah tersebut pelaku berhasil menggasak beberapa perhiasan serta sejumlah uang tunai dengan total senilai Rp 54 juta
"Berbekal video para pelaku yang direkam oleh tetangga korban jajaran Satreskrim Polres Trenggalek melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil menangkap tersangka di sebuah hotel yang ada di Kepanjen Kidul, Kota Blitar," ucap Abidin.
Di Kota Blitar, pelaku juga berencana untuk melaksanakan aksi serupa namun dapat dicegah karena tertangkap terlebih dahulu.
"Ada indikasi pelaku sudah melakukannya berkali-berkali, namun itu perlu pembuktian lebih lanjut," jelasnya.
Dari tangan tersangka TD, petugas mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, satu unit sepeda motor, 3 plat nomor kendaraan yang berbeda diduga palsu dan digunakan untuk mengelabui petugas saat melakukan aksi.
Selain itu petugas juga berhasil mengamankan 2 buah handphone, tas, 17 anak kunci, senter, kunci L, obeng, linggis kecil, jaket dan sarung tangan.
Sementara terhadap tersangka, petugas menjerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4e dan 5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id
Berita Viral dan Berita Jatim lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
TribunJatim.com
viral di media sosial
wanita gasak saldo rekening ortu pacar Rp 76 juta
Tribun Jatim
Bandar Lampung
berita viral
TribunEvergreen
AKBP Erwin Irawan
Wonosobo
jatim.tribunnews.com
Curhatan Atalia Praratya saat Ucapkan Ulang Tahun ke Zara Anaknya: Mamah Sekuat Hari ini |
![]() |
---|
Marah Lihat Pacarnya Terluka saat Jadi LC, Fatir Berbuat Nekat ke Pengunjung Karaoke |
![]() |
---|
Baru Pulang ke Kosan, Yuliana Kaget Dianiaya Pacar yang sudah Menunggu di Kamar |
![]() |
---|
Pemilik Bengkel Kaget Pagi-pagi Lihat Pintu Bengkelnya Rusak, Geram saat Tahu Maksud Kevin |
![]() |
---|
Penampakan Motor Curian Dijual Cuma Laku Rp 80 Ribu, Dua Maling Hanya Terima Rp 40 Ribu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.