Kepergok Curi Motor Pedagang Soto, Remaja 19 Tahun di Sampang Sabetkan Celurit ke Korban
Remaja berusia 19 tahun di Kabupaten Sampang, Madura harus berurusan dengan pihak kepolisian setempat, Senin (3/2/2025) subuh.
Penulis: Hanggara Syahputra | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Hanggara Pratama
TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Remaja berusia 19 tahun di Kabupaten Sampang, Madura harus berurusan dengan pihak kepolisian setempat, Senin (3/2/2025) subuh.
Tak tanggung-tanggung, Remaja berinisial R asal Desa Daleman, Kecamatan Kedungdung, Sampang itu melakukan pencurian sepeda motor (Curanmor).
Kendaraan yang dicuri merupakan Honda Beat Nopol L 5882 XG milik penjual soto ayam di pinggir jalan Kusuma Bangsa, Desa Tanggunmong, Sampang.
Insiden tersebut bermula saat korban Siti Fatima (45) hendak membuka warung soto ayam sekitar 04.30 wib, sedangkan kendaraannya diparkir di depan warung.
Kemudian saat korban melakukan rutinitas di warung yakni, menyapu. Dia melihat seorang pria (pelaku) berada di sepeda motor miliknya sembari berusaha membuka kunci.
Pelaku membuka kunci dengan alat kunci T sehingga, korban berlari dan seketika memegang plang belakang sepeda sambil teriak maling.
Baca juga: Maling Apes di Surabaya, Motor Curian Susah Distater Malah Ditinggal Kabur Temannya

Baca juga: Istirahat Kelelahan di Perjalanan, Pemuda Panik Bukan Main Motor di Parkiran Masjid Sampang Raib
"Saat itu pelaku mengeluarkan celurit dan disabetkan ke arah korban tapi berungtunh tidak mengenainya," kata Kapolres Sampang AKBP Hartono.
Kemudian, pada saat itu juga warga setempat bermunculan untuk menyelamatkan korban. Sedangkan pelaku melarikan diri ke arah utara Sampang.
"Warga melakukan pengejaran terhadap pelaku. Kemudian disusul oleh anggota Opsnal Satreskrim yang kebetulan tengah melintas di lokasi kejadian," terangnya.
Akhirnya, pengejaran membuahkan hasil sehingga, pelaku dibawa ke Polres Sampang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5e KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.
Baca juga: Aksi Maling di Jombang Terekam Kamera CCTV Viral di Sosmed, Masuk Rumah Warga lalu Gasak Handphone
pencurian sepeda motor
pencurian sepeda motor di Sampang
maling motor di Sampang
Tribun Jatim Network
jatim.tribunnews.com
Cara Menggabungkan Foto Masa Kecil dan Sekarang, Disertai 12 Isi Prompt Gemini AI |
![]() |
---|
Sehari Jualan Cuma Dapat Rp30 Ribu, Pedagang Es Buah Dibayar Pakai Uang Palsu, Dibohongi Pembeli |
![]() |
---|
Alasan Kemenag Bikin Tepuk Sakinah untuk Calon Pengantin di KUA, Singgung 5 Pilar |
![]() |
---|
Apakah Dapat Daya Sama Beli Token Rp200 Ribu Sekali vs Token Rp100 Ribu Dua Kali? |
![]() |
---|
Cara Pakai Bing AI Chat di Laptop dan Handphone untuk Menjawab Berbagai Macam Pertanyaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.