Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Menteri Nusron Bantu Perbaiki 5 Rumah Warga Salah Gusur Pakai Uang Pribadi, Penghuni Dapat Rp25 Juta

Kasus korban salah gusur Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II belakangan menjadi sorotan. Kini Menteri Agraria dan Tata Ruang turun tangan.

KOLASE KOMPAS.com/ACHMAD NASRUDIN YAHYA
MENTERI ATR - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid saat mendatangi lahan sengketa di Desa Setia Mekar, Tambun Selatan, Jumat (7/2/2025). Ia berjanji membantu perbaikan lima rumah warga Tambun Selatan yang menjadi korban salah gusur. 

TRIBUNJATIM.COM - Kasus korban salah gusur Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II belakangan menjadi sorotan.

Kini Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid turun tangan.

Ia berjanji membantu perbaikan lima rumah warga Tambun Selatan yang menjadi korban salah gusur.

Di hadapan para pemilik rumah di Jalan Bekasi Timur Permai, RT 1/RW 11, Desa Setia Mekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jumat (7/2/2025), Nusron mengaku akan menggunakan dana pribadi untuk membantu perbaikan rumah. 

"Sebagai bukti empati dan komitmen kami kepada ibu-ibu korban penggusuran, dari saya pribadi nanti akan kami bantu masing-masing Rp 25 juta," kata Nusron di lokasi, dikutip dari Kompas.com.

Adapun lima rumah warga yang salah gusur itu saat ini sudah rata dengan tanah. 

Baca juga: Menteri Nusron Tak Tahu Sebab Tanah Warga Digusur Meski Punya SHM, Penghuni Sempat Dimintai Rp4 Juta

Selain memberikan bantuan dana, Nusron juga akan memediasi lima pemilik rumah dengan Pengadilan Negeri Cikarang II dan pihak-pihak yang bersengketa atas lahan seluas 3,6 hektar di Tambun Selatan.

"Pada prinsipnya, Kementerian ATR/BPN akan memperjuangkan supaya pihak yang sudah digusur dikembalikan rumahnya," kata dia.

Nusron menilai, dalam penggusuran ini, Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II tidak mengedepankan prinsip kemanusiaan.

Pasalnya, pengadilan menggusur secara sepihak tanpa melibatkan BPN Kabupaten Bekasi untuk mengukur batas lahan. 

Akibat tidak dilibatkannya BPN Kabupaten Bekasi, juru sita pengadilan akhirnya salah menggusur lima rumah warga yang notabene berada di luar lahan yang bersengketa.

"Harusnya kalau eksekusi pun juga harus menggunakan prinsip-prinsip kemanusiaan. Tidak main gusur gitu aja. Kan itu ada orangnya," pungkas dia.

Sebelumnya diberitakan, lima rumah warga rata dengan tanah usai digusur pengadilan pada 30 Januari 2025.

Penggusuran merujuk putusan Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997.

Putusan tersebut sebagaimana hasil gugatan yang diajukan Mimi Jamilah, ahli waris Abdul Hamid, selaku pemilik kedua tanah induk bernomor sertifikat 335 yang dibeli dari tangan Djuju Saribanon Dolly pada 1976.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved