Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Minimalisir Kecelakaan Bus, Polisi dan Dishub akan Gelar Ramp Check di 7 PO Kota Batu

Minimalisir kecelakaan bus di Kota Batu, polisi dan Dishub akan menggelar ramp check di 7 perusahaan otobus (PO) Kota Batu.

Penulis: Dya Ayu | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/Dishub Kota Batu
BUS PARIWISATA - Tim inspeksi LLAJ dari Polres Batu dan Dishub Kota Batu saat melakukan ramp check bus pariwisata di Kota Batu, Jumat (7/2/2025). pemeriksaan kendaraan dilakukan untuk meminimalisir kecelakaan. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Dya Ayu

TRIBUNJATIM.COM, BATU - Polisi dan Dishub Kota Batu akan menggelar ramp check atau pemeriksaan kendaraan untuk memastikan kendaraan layak jalan dan aman untuk dioperasikan, ke garasi-garasi Perusahaan Otobus (PO) yang ada di Kota Batu, Jawa Timur.

Kegiatan tersebut nantinya digelar untuk mengantisipasi dan meminimalisir terjadinya kecelakaan bus di Kota Batu.

Seperti diketahui sebelumnya, terjadi kecelakaan bus pariwisata di Kota Baru akibat rem blong, hingga menabrak kendaraan yang ada di depannya, sampai akhirnya menewaskan 4 orang dan 10 orang lainnya luka-luka pada Rabu (8/1/2025) lalu.

Diketahui Bus Sakhindra Trans nopol DK 7942 GB yang mengangkut rombongan SMK TI Bali Global Badung itu dalam kondisi yang tak layak jalan.

Kampas rem depan sebelah kanan dan sebelah kiri mengalami aus dan tipis.

Kampas rem belakang sebelah kiri mengalami keausan dan tipis.

Kondisi tromol depan bagian kanan dan kiri bergelombang tidak rata, kondisi tromol belakang sebelah kiri bergelombang dan tidak rata.

Sehingga kesimpulannya pemilik kendaraan kurang memperhatikan perawatan kendaraan secara berkala.

Selain itu, diketahui kondisi indikator tekanan rem angin dan unjuk kerja sistem rem angin sisa 0 kg/cm2 dari 8-9 kg/cm2.

Untuk kerja tidak baik dan tidak ada sisa angin, serta didapati bus tak mengantongi KIR, beroperasi tanpa izin trayek dan surat izin angkutnya sudah dalam kondisi kedaluwarsa atau tidak aktif.

KIR bus sudah kedaluwarsa sejak 15 Desember 2023, sedangkan untuk izin angkutan sudah tidak aktif per 26 April 2020.

Hingga akhirnya polisi menetapkan sopir, MAS (30) dan pemilik PT Sakhindra Cemerlang Wisata sekaligus pemilik bus wisata berinisial RW (33) asal Denpasar sebagai tersangka.

Baca juga: Hasil Ramp Check Bus di Terminal Surodakan Trenggalek selama Libur Isra Miraj dan Imlek 2025

Untuk menindaklanjuti insiden tersebut, polisi dan Dishub akan datang ke PO bus yang ada di Kota Batu untuk melakukan pemeriksaan unit bus.

“Awalnya yang terdata hanya tiga, itu yang besar-besar. Setelah kami data seluruhnya total ada tujuh PO yang ada di Kota Batu. Nantinya kami akan lakukan ramp check dengan Dishub terkait kegiatan ini. Pelaksanaannya kami menunggu kesiapan Dishub,” kata Kasatlantas Polres Batu, AKP Kevin Ibrahim, Jumat (7/2/2025).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved