Darurat Tata Ruang dan Pengembang Nakal, Pemkot Batu Terapkan Moratorium Perumahan Mulai 2026
Mulai tahun 2026 mendatang Pemerintah Kota (Pemkot) Batu akan menetapkan kebijakan moratorium perumahan atau pemberhentian izin pembangunan perumahan
Penulis: Dya Ayu | Editor: Sudarma Adi
Ringkasan Berita:
- Kebijakan: Moratorium Perumahan (Pemberhentian Izin Pembangunan).
- Mulai Berlaku: Tahun 2026 mendatang.
- Penyebab Utama: Banyak Perumahan Nakal yang tidak mengurus izin; Pengendalian Lingkungan dan Pertanian.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Dya Ayu
TRIBUNJATIM.COM, BATU - Mulai tahun 2026 mendatang Pemerintah Kota (Pemkot) Batu akan menetapkan kebijakan moratorium perumahan atau pemberhentian izin pembangunan perumahan di Kota Batu.
Menurut Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto keputusan moratorium perumahan itu ditetapkan lantaran banyaknya perumahan-perumahan nakal yang tak mengurus izin di Kota Batu.
“Ya, mulai tahun depan kami hentikan dulu perizinan pembangunan perumahan atau moratirum,” kata Heli Suyanto, Jumat (31/10/2025) kepada Tribun Jatim Network.
Heli menjelaskan moratorium perumahan diterapkan di Kota Batu agar para pengembang yang belum mengurus izin, segera menyelesaikan kewajibannya, sehingga tidak hanya asal membangun perumahan tanpa memiliki administrasi yang legal.
Baca juga: Hindari Konflik dengan Angkutan Umum Lain, Rute Bus Trans Jatim Kota Batu Diubah, Lewat Dau
“Selain itu juga sebagai upaya pengendalian terhadap lingkungan. Banyaknya perumahan di Kota Batu tentu juga dapat mengancam sektor pertanian. Kami juga bekerja sama dengan Polres Batu dan Kejaksaan Batu,” jelasnya.
Masalah Lingkungan, PSU, dan Perubahan Fungsi Menjadi Vila
Hal lain diterapkannya kebijakan ini selain untuk mengendalikan tata ruang dan memastikan perumahan sesuai peruntukannya sebagai hunian, juga untuk mengantisipasi masalah yang timbul seperti perubahan fungsi perumahan menjadi objek investasi atau vila.
“Banyak perumahan yang belum menyerahkan PSU (Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum,red). Termasuk penyediaan lahan makam. Jangan sampai ada perumahan tapi tidak sediakan lahan pemakaman,” ujarnya.
Baca juga: Cegah Bencana Gegara Cuaca Ekstrem di Kota Batu, DPUPR Bakal Buka Pintu Air dan Siapkan Alat Berat
Tidak berhenti disitu, Heli juga mengimbau bagi para pengembang yang mengkomersilkan huniannya untuk vila agar juga mengurus perizinan, karena kegunaanya berbeda.
“Perumahan yang dijadikan vila harus urus izin. Tidak hanya asal bangun dan disewakan,” tegas Heli.
Dari data Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Batu tahun 2025 ini ada sebanyak 119 perumahan yang terdiri dari tiga perumahan telah dilakukan Berita Acara Serah Terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum, 12 perumahan melaksanakan penandatanganan BAST PSU dan 77 perumahan belum menyerahkan PSU.
moratorium perumahan
perumahan nakal
izin pembangunan perumahan
Pemkot Batu
Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto
TribunJatim.com
| Telanjur Bayar Rp 60 Juta, Dua Orang ini Ditugasi Jadi Satpol PP tapi 2 Tahun Tak Digaji |
|
|---|
| Polisi Gerebek Istrinya Bersama Anggota DPRD di Kamar Kos, Muncul Beda Pengakuan |
|
|---|
| Sosok Hendro Prasetyo, Remaja Tuli Nganjuk yang Sukses Berikan Lukisan Pensil Buatannya ke Prabowo |
|
|---|
| Harta Kekayaan dan Isi Garasi Seskab Teddy Indra Wijaya yang Mencapai Rp 20 Miliar |
|
|---|
| Pabrik Arang di Pare Kediri Terbakar Hingga Merugi Rp30 Juta, Pemicu Diduga Mesin Blower |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Mulai-tahun-depan-Pemkot-Batu-melarang-pembangunan.jpg)