Darurat Tata Ruang dan Pengembang Nakal, Pemkot Batu Terapkan Moratorium Perumahan Mulai 2026

Mulai tahun 2026 mendatang Pemerintah Kota (Pemkot) Batu akan menetapkan kebijakan moratorium perumahan atau pemberhentian izin pembangunan perumahan

Tayang:
Penulis: Dya Ayu | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/DYA AYU
STOP PEMBANGUNAN PERUMAHAN - Mulai tahun depan Pemkot Batu melarang pembangunan perumahan yang tak berizin di Kota Batu 
Ringkasan Berita:
  • Kebijakan: Moratorium Perumahan (Pemberhentian Izin Pembangunan).
  • Mulai Berlaku: Tahun 2026 mendatang.
  • Penyebab Utama: Banyak Perumahan Nakal yang tidak mengurus izin; Pengendalian Lingkungan dan Pertanian.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Dya Ayu

TRIBUNJATIM.COM, BATU - Mulai tahun 2026 mendatang Pemerintah Kota (Pemkot) Batu akan menetapkan kebijakan moratorium perumahan atau pemberhentian izin pembangunan perumahan di Kota Batu.

Menurut Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto keputusan moratorium perumahan itu ditetapkan lantaran banyaknya perumahan-perumahan nakal yang tak mengurus izin di Kota Batu.

“Ya, mulai tahun depan kami hentikan dulu perizinan pembangunan perumahan atau moratirum,” kata Heli Suyanto, Jumat (31/10/2025) kepada Tribun Jatim Network.

Heli menjelaskan moratorium perumahan diterapkan di Kota Batu agar para pengembang yang belum mengurus izin, segera menyelesaikan kewajibannya, sehingga tidak hanya asal membangun perumahan tanpa memiliki administrasi yang legal.

Baca juga: Hindari Konflik dengan Angkutan Umum Lain, Rute Bus Trans Jatim Kota Batu Diubah, Lewat Dau

“Selain itu juga sebagai upaya pengendalian terhadap lingkungan. Banyaknya perumahan di Kota Batu tentu juga dapat mengancam sektor pertanian. Kami juga bekerja sama dengan Polres Batu dan Kejaksaan Batu,” jelasnya.

Masalah Lingkungan, PSU, dan Perubahan Fungsi Menjadi Vila

Hal lain diterapkannya kebijakan ini selain untuk mengendalikan tata ruang dan memastikan perumahan sesuai peruntukannya sebagai hunian, juga untuk mengantisipasi masalah yang timbul seperti perubahan fungsi perumahan menjadi objek investasi atau vila.

“Banyak perumahan yang belum menyerahkan PSU (Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum,red). Termasuk penyediaan lahan makam. Jangan sampai ada perumahan tapi tidak sediakan lahan pemakaman,” ujarnya.

Baca juga: Cegah Bencana Gegara Cuaca Ekstrem di Kota Batu, DPUPR Bakal Buka Pintu Air dan Siapkan Alat Berat

Tidak berhenti disitu, Heli juga mengimbau bagi para pengembang yang mengkomersilkan huniannya untuk vila agar juga mengurus perizinan, karena kegunaanya berbeda.

“Perumahan yang dijadikan vila harus urus izin. Tidak hanya asal bangun dan disewakan,” tegas Heli.

Dari data Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Batu tahun 2025 ini ada sebanyak 119 perumahan yang terdiri dari tiga perumahan telah dilakukan Berita Acara Serah Terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum, 12 perumahan melaksanakan penandatanganan BAST PSU dan 77 perumahan belum menyerahkan PSU.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved