Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Oknum ASN Jadi Petugas KPK Gadungan Peras Eks Bupati, Nekat Modal Surat Perintah Penyelidikan Palsu

Aksi oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) nyamar jadi petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini viral di media sosial.

THINKSTOCK via KOMPAS.com
OKNUM ASN MEMALAK - Ilustrasi seseorang diborgol. Aksi oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) nyamar jadi petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini viral di media sosial. Adapun oknum ASN jadi petugas KPK gadungan itu demi memeras mantan Bupati Rote Ndao, Leonard Haning, Jumat (7/2/2025). 

TRIBUNJATIM.COMĀ - Aksi oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) nyamar jadi petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini viral di media sosial.

Adapun oknum ASN jadi petugas KPK gadungan itu demi memeras mantan Bupati Rote Ndao, Leonard Haning.

Pelaku berinisial AFF (50).

Tak sendiri, AFF dibantu dua rekannya yakni AA (40) dan JFH (47).

Aksi mereka terungkap saat rekan AFF yakni AA dan JFH diamankan di salah satu hotel di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat oleh petugas KPK pada Rabu (5/2/2025) saat hendak bertemu utusan mantan Bupati Rote Ndao untuk melakukan pemerasan.

Sedangkan AFF diamankan tak lama kemudian di sebuah hotel di kawasan Senen, Jakarta Pusat.

Baca juga: Sosok Ipda YF Perwira Berprestasi, Kini Jadi Oknum Polisi yang Diduga Memaksa Pacarnya Aborsi

Karena masuk ranah pidana, ketiganya kemudian diserahkan ke Polres Jakarta Pusat untuk diproses secara hukum.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan modus yang digunakan ketiga pelaku yakni dengan membuat surat perintah penyelidikan atau sprindik palsu tertanggal 29 Januari 2025 mengatasnamakan KPK.

Para pelaku juga memalsukan surat panggilan KPK terhadap Leonard Haning selaku mantan Bupati Rote Ndao atas tuduhan korupsi dana sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) yang merugikan negara sampai Rp 20 miliar.

Firdaus menjelaskan, kemudian tersangka AA mengirimkan surat tersebut kepada tangan kanan mantan Bupati agar diteruskan kepada yang bersangkutan.

"Tersangka AA juga juga membuat akun Whatsapp Ketua KPK dengan menggunakan handphonenya dan menunjukkan kepada korban untuk meyakinkan bahwa dokumen surat perintah penyelidikan dan surat panggilan Itu adalah seolah-olah benar," ujar Firdaus saat merilis kasus tersebut di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (7/2/2025), dikutip dari Tribun Jakarta.

Sedangkan tersangka JFH berperan sebagai petugas KPK gadungan untuk menakuti korban.

ASN PERAS MANTAN BUPATI. AFF (50) oknum ASN di Pemprov Nusa Tenggara Timur bersama dua rekannya mendekam di Polres Jakarta Pusat usai ketahuan saat menjadi petugas KPK gadungan untuk memeras mantan mantan Bupati Rote Ndao, Leonard Haning.
ASN PERAS MANTAN BUPATI. AFF (50) oknum ASN di Pemprov Nusa Tenggara Timur bersama dua rekannya mendekam di Polres Jakarta Pusat usai ketahuan saat menjadi petugas KPK gadungan untuk memeras mantan mantan Bupati Rote Ndao, Leonard Haning. (TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA HIKARI PUTRA)

Sementara itu, untuk AFF yang merupakan oknum ASN di Pemprov NTT menyiapkan dokumen-dokumen terkait tuduhan korupsi yang dilakukan sang mantan Bupati itu untuk kemudian diserahkan kepada JFH.

"Yaitu dalam anggaran dana silpa yang diduga merugikan keuangan negara sebesar 20 miliar," kata Firdaus.

Firdaus menjelaskan modus dari ketiga pelaku ini memang ingin memeras sang mantan bupati dengan tuduhan kasus korupsi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved