Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Ipda YF Perwira Berprestasi, Kini Jadi Oknum Polisi yang Diduga Memaksa Pacarnya Aborsi

Oknum perwira polisi di Aceh yang diduga memaksa pacar pramugarinya untuk aborsi kandungan. Diketahui, sosok polisi itu adalah Ipda Yohananda Fajri

Editor: Torik Aqua
Dok. Humas Polres Bireuen dan gambar generated by AI
PERWIRA BERKASUS - (kiri) Ilustrasi aborsi dan (kanan) Foto Ipda Yohananda Fajri, S.Tr.K. saat menerima penghargaan atas keberhasilan menangkap pelaku pembunuhan mahasiswi Ummah di Bireuen, Aceh, 5 Agustus 2024. Ipda Yohananda tersangkut kasus diduga menyuruh pacarnya aborsi kandungan. 

TRIBUNJATIM.COM - Sosok oknum perwira polisi di Aceh yang diduga memaksa pacar pramugarinya untuk aborsi kandungan.

Diketahui, sosok polisi itu adalah Ipda Yohananda Fajri alias YF.

Ia diduga telah memaksa pacarnya bernama Vanessa Fadillah Arif yang merupakan seorang pramugari untuk aborsi.

Ipda YF merupakan seorang perwira yang berdinas di Polres Bireun, Aceh.

Baca juga: Nasib Terkini Polisi Viral yang Diduga Paksa Pacarnya Aborsi, Alasan Demi Menyelamatkan Karier

Dia telah diperiksa Paminal Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh

Karena kasus itu, dikabarkan si pramugari mengalami infeksi rahim. 

Punya kasus di Akpol

Ipda Yohananda Fajri adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2023.

Di Akpol, Fajri satu angkatan dengan peraih Adhi Makayasa Akpol 2023, yakni Ipda Irfan Urane Azis, S.Tr.K.

Setelah lulus sebagai taruna Akpol, Ipda Yohananda kemudian ditugaskan di Polres Bireuen.

Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol), Irjen Krisno Siregar, mengatakan Ipda Yohananda Fajri sempat melakukan tindakan kekerasan sewaktu menjadi taruna Akpol.

Menurut Krisno, ketika itu Fajri melakukan tindakan kekerasan terhadap junior di Ruang Sel No.1 dan No.2 SPKT Resimen.

"Nah untuk kasus ini dia (Fajri) harus turun tingkat dan pangkat," kata Krisno dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

Selain itu, kata dia, Fajri juga pernah mendapatkan sanksi ketika menjadi taruna Akpol pada tanggal 10 Mei 2021.

Fajri disanksi karena menggunakan pakaian sipil saat pembelajaran.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved