Pemkab Banyuwangi Siap Fasilitasi Pengecer Gas Elpiji 3 Kg Jadi Sub Pangkalan
Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Kabupaten Banyuwangi akan memfasilitasi para pengecer gas elpiji 3 kg untuk menjadi sub pangkalan.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin
TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI - Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Kabupaten Banyuwangi akan memfasilitasi para pengecer gas elpiji 3 kg untuk menjadi sub pangkalan.
Hingga kini, status pengecer memang otomatis menjadi sub pangkalan usai Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan agar para pengecer bisa kembali menjual elpiji melon beberapa waktu lalu.
Jika ke depan ada aturan tertentu yang mengatur soal syarat menjadi sub pangkalan, dinas akan memfasilitasi pengecer-pengecer yang ada di Banyuwangi.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Banyuwangi, Nanin Oktaviantie menjelaskan, fasilitas yang akan diberikan, salah satunya penyediaan nomor induk berusaha (NIB) apabila itu dijadikan syarat sub pangkalan.
"Kami akan membuatkan NIB untuk sub pangkalan atau pangkalan. Jadi nanti pengecer yang akan menjadi sub pangkalan bisa menghubungi nomor 082247648700," kata Nanin, Jumat (7/2/2025).
Apabila ada permintaan dari nomor tersebut, dinas akan menerjunkan tim Teman Usaha Rakuat untuk datang ke lokasi usaha pengecer. Mereka yang akan membantu pengurusan NIB.
Sembari menunggu aturan syarat-syarat resmi menjadi sub pangkalan, dinas juga mulai bergerak memasang plang bertulis "sub pangkalan" di tempat para pengecer yang menjual elpiji melon.
Plang tersebut juga memberi infomasi soal nama pemilik sub pangkalan dan nama pangkalan penyuplai elpiji melon.
Baca juga: Distribusi Elpiji 3 Kg di Kota Kediri Dipastikan Terkendali, Masyarakat Diminta Tak Panik
Nanin menjelaskan, pemasangan tersebut sudah dimulai sejak Kamis (6/2/2025).
"Akan kami pasang bertahap," lanjut Nanin.
Terpisah, Area Manager Communication Relation and CSR Jatimbalinus, Ahad Rahedi menjelaskan, persyaratan menjadi sub pangkalan kemungkinan akan masuk dalam petunjuk teknis dari Dirjen Migas.
"Termasuk pengaturan jumlah stok dan HET (harga eceran tertinggi) di sub pangkalan. Ini yang masih kami tunggu untuk diimplementasikan," kata dia.
Untuk sementara, menurut Ahad, pengecer dilayani membeli elpiji melon di pangkalan dengan menyertai nomor induk kependudukan (NIK).
Mereka juga telah dicatat dalam kategori sub pangkalan.
Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan
Banyuwangi
Nanin Oktaviantie
gas elpiji 3 kg
TribunJatim.com
berita Banyuwangi terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
BREAKING NEWS : Polsek Tegalsari Surabaya Dibakar, Situs Sejarah Ludes Diamuk Massa |
![]() |
---|
Tak Hanya Pemain Basket, Najwa Purnama Sari Jabat Ketua Umum MPK di SMAN 6 Surabaya |
![]() |
---|
Eksklusif, Ultra Milk Luncurkan Rasa Baru Blueberry Blast di Kompetisi DBL |
![]() |
---|
Kantor Satlantas Polres Kediri Kota Jadi Sasaran Amuk Massa, Sejumlah Kendaraan Dibakar |
![]() |
---|
Cuaca Jatim Minggu 31 Agustus 2025 Ngawi Jombang Sidoarjo Kota Batu Surabaya Cerah Sepanjang Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.