Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Rekam Video Zina dengan Selebgram, Suami di Gresik Dipolisikan Istri Sah, Terancam Penjara 12 Tahun

Nasib suami rekam video syur dengan selebgram. Kini jadi tersangka kasus perzinahan dipolisikan istri sah.

Editor: Hefty Suud
KOLASE SURYAMALANG.COM/WILLY ABRAHAM
SUAMI DIPOLISIKAN ISTRI SAH - Selebgram Krian Sidoarjo, Viska Dhea Ramadhani (27) dan Iclas Budhi Pratama (33) digelandang di Markas Polres Gresik, Rabu (5/2/2025). Pasangan selingkuh ini dipolisikan istri sah, POD (foto kiri) gegara rekam video zina. 

TRIBUNJATIM.COM - Kasus video syur selebgram Viska Dhea Ramadhani dengan karyawan swasta di Gresik, Ichlas Budhi Pratama, jadi sorotan.

Keduanya ternyata pasangan selingkuhan, Viska dan Ichlas masing-masing sudah berkeluarga. 

Video syur ini pertama kali ditekahui oleh POD, istri sah Ichlas (33) yang akhirnya lapor polisi. 

Ichlas dan Viska kini sudah ditetapkan tersangka kasus perzinahan dan pronografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Video syur yang menampilkan Ichlas dan Viska dijadikan POD sebagai barang bukti untuk diserahkan ke polisi.

Imbas dari perbuatannya, Ichlas Budhi Pratama pun dipecat dari pekerjaan. 

Kini, harta kekayaan Ichlas Budhi Pratama jadi sorotan. 

Ia disebut-sebut memiliki harta kekayaan dengan total Rp1,9 Miliar. Demi berhubungan dengan Viska, Ichlas Budhi Pratama sampai membelikannya iPhone terbaru

Lantas siapa Ichlas Budhi Pratama? 

Baca juga: Ingat Sosok Reynhard Sinaga? Pria Jambi Lecehkan 136 Pria di Inggris, Bakal Dipulangkan ke Indonesia

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, Ichlas merupakan pria kelahiran 1988.

Saat ditangkap polisi, ia genap berumur 37 tahun.

Ichlas selama ini tinggal di Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.

Dirinya tercatat sebagai karyawan PT Petrokimia Gresik, perusahaan yang bergerak pada memproduksi berbagai macam pupuk dan bahan kimia untuk solusi agroindustri.

Informasi terbaru, Ichlas sudah dipecat dari  perusahaan tempatnya bekerja.

SVP Sekretaris Perusahaan PT Petrokimia Gresik, Adityo Wibowo membenarkan informasi di atas.

Ia mengatakan, Ichlas terbukti melanggar aturan yang berlaku di PT Petrokimia Gresik.

"Pada tanggal 1 Februari 2025 Petrokimia Gresik secara resmi menyatakan dengan tegas bahwa telah memberhentikan/memecat oknum IBP sebagai karyawan Petrokimia Gresik karena telah terbukti melakukan tindakan yang melanggar peraturan perusahaan," ujarnya, dikutip dari TribunGresik.com, Kamis (6/2/2025).

Adityo melanjutkan, pihaknya meminta maaf kepada masyarakat terkait kasus yang menjerat Ichlas

Ia mengakui video syur Ichlas dan Viska membuat resah.

"Kami juga meminta maaf atas keresahan dan ketidaknyamanan yang timbul akibat adanya kasus ini."

"Kami menyampaikan bahwa sikap, perilaku, maupun konten yang disampaikan oleh pribadi tertentu tidak serta merta mewakili karakter dan budaya kerja perusahaan," tegasnya.

Baca juga: VIRAL TERPOPULER: Pensiunan TNI Ditemukan Tinggal Kerangka - Oknum Guru Ngaji Lecehkan Muridnya

VIDEO SYUR GRESIK - Profil Ichlas Budhi Pratama, pemeran video syur bersama Viska Dhea Ramadhani, harta melimpah.
VIDEO SYUR GRESIK - Profil Ichlas Budhi Pratama, pemeran video syur bersama Viska Dhea Ramadhani, harta melimpah. (Istimewa/Surya/Willy Abraham)

Punya Harta Berlimpah

Sejumlah media melaporkan bahwa Ichlas Budhi Pratama ini punya harta yang berlimpah.

Beberapa media merilis laporan tentang harta kekayaan Ichlas, yang konon mencapai Rp1,9 miliar.

Namun, informasi ini belum terkonfirmasi kebenarannya.

Hanya saja, di platform media sosial, warganet mulai 'menguliti' profil Ichlas Budhi Pratama.

Ia disebut-sebut rela merogoh kocek puluhan juta demi tidur bareng selebgram Viska Dhea Ramadhani.

Bukan cuma itu saja, kabarnya Ichlas Budhi Pratama sempat membelikan iPhone 15 untuk selingkuhannya tersebut agar bisa tidur bareng.

Awal perselingkuhan Ichlas dan Viska

Perselingkuhan Ichlas dan Viska terjadi sejak Oktober 2024.

Hubungan keduannya berawal sebatas teman.

Hari demi hari Ichlas dan Viska semakin dekat dan memutuskan untuk bertemu pada Rabu, 22 Januari 2025.

Keduanya lalu menginap di sebuah hotel di Gresik.

Di situlah, Ichlas dan Viska berhubungan badan.

Dirangkum dari Surya.co.id, Ichlas berinisiatif merekam adegan panas sebagai koleksi pribadi.

Pada akhirnya, video syur itu ditemukan oleh istri sah Ichlas, berinisial POD.

Korban kemudian melaporkan Ichlas ke polisi pada 26 Januari 2025.

Jajaran Polres Gresik bergerak cepat dengan berhasil mengamankan Ichlas dan Viska di sebuah kafe di Surabaya, pada Senin (3/2/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.

Terancam penjara 12 tahun

Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro membeberkan, Ichlas dan Viska sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya dijerat  Pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 34 Juncto Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan hingga maksimal 12 tahun penjara, serta denda mulai Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.

Danu juga membenarkan, Ichlas merekam aktivitas hubungan badan dengan Viska.

"Saat itu, IBP merekam aktivitas tersebut menggunakan iPhone X warna hitam untuk keperluan pribadi," tandas Danu, dikutip dari Surya.co.id.

Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com

Berita Viral lainnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved