Maling Motor di Bangkalan Madura Sembunyi di Kandang Kambing saat Dikejar Warga, Motor Dibuang
Pelaku curanmor berinisial MY (31), warga Desa Gunelap, Kecamatan Sepulu kabur tunggang langgang hingga membuang Honda Beat hasil curiannya
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahmad Faisol
TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN – Pelaku curanmor berinisial MY (31), warga Desa Gunelap, Kecamatan Sepulu kabur tunggang langgang hingga membuang Honda Beat hasil curiannya, pada Jumat (7/2/2025).
Meski demikian, MY gagal kabur dari kejaran massa setelah tertangkap warga di tempat persembunyiannya, kandang kambing milik warga Desa Kalabetan, Kecamatan Sepulu.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi mengungkapkan, warga mengejar pelaku MT setelah dipergoki mencuri Honda Beat milik seorang perempuan saat diparkir di pelataran toko pinggir jalan raya Desa Kalabetan, Kecamatan Sepulu sekitar pukul 10.00 WIB. Korban kala itu mampir ke sebuah toko setelah pulang dari menjemput anaknya yang masih berusia TK.
“Selain membuang motor yang dicuri, pelaku juga membuang jaket di kandang kambing saat dikejar warga. Setelah kami temukan, ternyata ada kunci T yang disembunyikan pelaku di dalam jaket,” ungkap Hafid, Sabtu (8/2/2025).
Korban memergoki aksi tersangka setelah mendengar suara mencurigakan dari motornya. Mendengar itu, korban langsung keluar toko. Ketika melihat pria tak dikenal berada di atas motor miliknya, korban langsung berteriak maling.
Baca juga: Sosok Maling Tinggalkan Pesan Maaf di Papan Tulis SD Sragen, Merasa Bersalah karena Jebol Plafon
“Pelaku membawa kabur motor korban ke arah utara, warga juga ikut mengejar. Setelah sekitar 1 Kilometer dari tempat pencurian, tersangka MY ditangkap di tempat persembunyiannya di kandang kambing,” jelas Hafid.
Di hadapan penyidik Satreskrim Polres Bangkalan, tersangka MY mengaku telah beraksi hingga sembilan TKP.
Dengan rincian, 4 TKP di Kecamatan Sepulu, 1 TKP di Kecamatan Klampis, 2 TKP di Kecamatan Arosbaya, dan 2 TKP di kawasan Kota Bangkalan.
Baca juga: Komplotan Maling Obok-obok Rumah Kos di Kota Mojokerto, 2 Motor Penghuni Raib Dicuri
Sebelum dibekuk massa, aksi tersangka MY juga terekam CCTV milik sebuah toko di pinggir jalan raya Kecamatan Sepulu pada Juli 2024 silam. Selain rekaman CCTV, polisi juga menyita sebuah kunci T, satu unit motor Honda Beat warna putih, dan jaket milik tersangka berwarna abu-abu.
“Kami sudah mengeler (membawa) tersangka MY di sembilan TKP, termasuk TKP yang terekam CCTV di Kecamatan Arosbaya,” pungkas Hafid.
Baca juga: JATIM TERPOPULER: Perempuan Tulungagung Gelapkan Motor Pinjaman - Kebakaran Rumah Kades di Bangkalan
Tersangka terancam kurungan pidana 7 tahun penjara, sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Saat ini pihak kepolisian terus mengembangkan kepada siapa saja motor-motor hasil curian itu dijual.
Pemerintah Pusat Siapkan Strategi Pembangunan Pawitandirogo, Para Diaspora Berikan Dukungan |
![]() |
---|
Anak Anggota Dewan ini Pamer Kena Tilang saat Kemudikan Mobil: Gak Semua Anak DPR Suka Nyuap |
![]() |
---|
Tinjau TPA Winongo Madiun, AHY Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Teknologi dan Edukasi |
![]() |
---|
Eksplorasi Hutan Mangrove, Siswa SAIM Surabaya Antusias Praktik Pembibitan hingga Produk Olahan |
![]() |
---|
Deteksi Dini Penyakit, 44.917 Pelajar di Banyuwangi Telah Jalani Pemeriksaan Kesehatan Gratis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.