Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ambil Alih Pengasuhan Korban, Surabaya Bakal Perketat Izin Panti Asuhan Lewat Perda

Mengantisipasi tak ada lagi korban kekerasan dan pelecehan di panti asuhan, Pemkot Surabaya juga akan menertibkan perizinan.

TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
TERSANGKA RUDAPAKSA ANAK PANTI ASUHAN-Pemilik panti asuhan di Surabaya, berinisial NK (61) terlapor dugaan asusila terhadap beberapa anak asuhnya yang ditangkap Anggota Unit 1 PPA Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim telah resmi berstatus tersangka dan mengenakan pakaian tahanan saat konferensi pers di Gedung Bidhumas Mapolda Jatim, Senin (3/2/2025). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Koloway

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemkot Surabaya memperketat pengelolaan panti asuhan di Surabaya.

Mengantisipasi tak ada lagi korban kekerasan dan pelecehan di panti asuhan, Pemkot Surabaya juga akan menertibkan perizinan.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan bahwa aturan penerbitan izin panti asuhan akan masuk dalam Peraturan Daerah (Perda). Pemkot Surabaya saat ini tengah menyiapkan rancangan aturan ini bersama DPRD.

"Terpenting, bagaimana bentuk pencegahan kita. Kemarin, kita minta kepada DPRD untuk [kerjasama] membuat perda panti asuhan. Sudah saya koordinasikan kepada Anggota DPRD, semoga Perda bisa segera dilaksanakan," kata Wali Kota Eri ketika dikonfirmasi di Surabaya, Minggu (9/2/2025).

Baca juga: Kondisi Panti Asuhan di Gubeng yang Pemiliknya Diamankan Polda Jatim, Terpasang Garis Polisi

Perda akan mengatur sejumlah teknis perlindungan kepada Panti Asuhan. 

Di antaranya, detail izin pendirian, proses penggalangan dana panti, hingga bentuk perlindungan kepada anak asuh.

Selain menindaklanjuti kasus kekerasan di panti asuhan terbaru, hal ini juga sebagai tindak lanjut adanya temuan warga luar Surabaya yang mendirikan panti asuhan dengan tujuan "komersil".

Modusnya, pemilik panti menggelapkan donasi untuk kepentingan pribadi.

"Panti asuhan ini semakin banyak, semakin menjamur [di Surabaya]. Namun ternyata, [penghuni] yang ada di panti asuhan bukan wong [orang] Surabaya," kata Cak Eri. 

"Jadi dia bawa orang dari luar [Surabaya], terus membentuk panti asuhan agar mendapatkan bantuan. Namun, uang ini disalurkan kemana [tanpa tujuan jelas]," sambung Cak Eri. 

Pemkot Surabaya memastikan tak akan segan-segan menutup panti asuhan yang melanggar. Hal ini sebagai bentuk perlindungan.

Baca juga: Polda Jatim Selidiki Kasus Oknum Pengasuh Panti Asuhan di Surabaya, Diduga Lecehkan Anak Asuhnya

"Insyallah dengan perda itu, maka kita bisa membatasi. Kate gae [orang yang akan membuat] panti asuhan dengan syarat syaratnya begini, begini [memenuhi persyaratan]," kata Doktor Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) ini. 

"Orangnya [penghuni] harus begini. Kalau kabeh [semua] panti asuhan ajak orang luar Surabaya untuk masuk ke Surabaya, yo apik [ya bagus], hehehe," sindirnya.

Sedangkan bagi korban kekerasan yang sebelumnya telah terjadi, Pemkot Surabaya akan memberi perlindungan. Berada di sebuah shelter, perlindungan juga dilakukan kepada korban kekerasan seksual.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved