Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Operasi Keselamatan Semeru 2025 di Sampang Dimulai, Pengguna Knalpot Brong-Lawan Arus Jadi Sasaran

Operasi Keselamatan Semeru tahun 2025 di Kabupaten Sampang, Madura telah dimulai dan akan berjalan selama 14 hari mulai, 10 - 23 Pebruari 2025.

Penulis: Hanggara Syahputra | Editor: Ndaru Wijayanto
Dok. Humas Polres Sampang
OPERASI KESELAMATAN SEMERU : Polres Sampang saat menggelar apel gelar pasukan Operasi Keselamatan Semeru tahun 2025 di halaman Mapolres setempat, Senin (10/2/2025). Operasi akan berjalan selama 14 hari mulai, 10 - 23 Pebruari 2025. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Hanggara Pratama 

TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Operasi Keselamatan Semeru 2025 di Kabupaten Sampang, Madura telah dimulai dan akan berjalan selama 14 hari mulai, 10 - 23 Februari 2025.

Mulainya operasi tersebut dibuktikan dengan apel gelar pasukan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Sampang AKBP Hartono di halaman Mapolres setempat, Senin (10/2/2025).

Dalam amanat Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Polisi Drs. Imam Sugianto bahwa Operasi Keselamatan Semeru 2025 dilaksanakan dalam rangka cipta kondisi Kamseltibcar Lantas menjelang Idul Fitri 1446 H / 2025 M di wilayah Jawa Timur.

Operasi Keselamatan Semeru 2025 mengedepankan kegiatan edukatif dan persuasif serta humanis guna meminimalisir angka pelanggaran dan Laka Lantas serta meningkatkan simpati masyarakat terhadap Polri.

Baca juga: 10 Sasaran Operasi Keselamatan Semeru 2025 di Lamongan, Pengguna Knalpot Brong-Tak Gunakan Helm SNI

Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan bahwa apel gelar pasukan dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personil maupun sarana pendukung lainnya.

“Kami harap seluruh masyarakat untuk selalu tertib berlalu lintas dan turut menjaga Kamtibmas, dalam mewujudkan Kalsetibcar Lantas yang aman dari berbagai potensi gangguan Kamtibmas di Kabupaten Sampang menjelang Idul Fitri 1446 H tahun 2025 M," ujarnya.

Mengenai target prioritas Operasi Keselamatan Semeru 2025, AKBP Hartono menegaskan ada 10 sasaran diantaranya :

1. Berboncengan lebih dari satu
2. Melebihi batas kecepatan
3. Pengendara kendaraan bermotor yang masih dibawah umur
4. Pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm (SNI)
5. Pengemudi roda empat tidak menggunakan safety belt
6. Pengemudi berkendara menggunakan handphone
7. Pengemudi kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol
8. Melawan arus
9. Knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (Knalpot brong)
10. Menerobos lampu merah.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved