Berita Viral
Alasan Guru Tak Sanggup Bayar Uang Damai Rp 15 Juta, Kasus Murid SD Dihukum Duduk Lantai Nunggak SPP
Polisi menggelar mediasi kasus murid SD berinisial MI (10) dihukum duduk di lantai karena menunggak membayar uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan.
TRIBUNJATIM.COM - Update kasus siswa SD disuruh duduk di lantai oleh gurunya.
Siswa tersebut diminta duduk di lantai karena menunggak SPP.
Kini ibu korban meminta uang damai Rp 15 juta.
Polisi menggelar mediasi kasus murid SD berinisial MI (10) dihukum duduk di lantai karena menunggak membayar uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).
Mediasi ini berlangsung di Polrestabes Medan pada Selasa (11/2/2025), dengan melibatkan Kamelia (38), ibu korban, serta Hartati, guru yang dilaporkan dalam kasus ini.
Mediasi tersebut buntu karena oknum guru tersebut menolak membayar biaya perdamaian sebesar Rp15 juta yang diajukan ibu korban.
Sehingga kasus tersebut akan tetap berjalan di Polrestabes Medan.
Baca juga: Sosok Guru PJOK Ajarkan Siswa SD Setrika dan Lipat Baju Sendiri Viral, Diapresiasi Disdik Cianjur
Alasan ibu korban minta uang perdamaian
Kamelia meminta uang sebesar itu bukan tanpa alasan.
Menurutnya ada biaya yang ia keluarkan setelah kasus itu viral.
"Kayak saya kan jujur, biaya membawa anak ke psikolog dan lainnya kan mengeluarkan biaya. Saya minta ganti rugi itu aja. Totalnya sekitar Rp15 juta. Tapi beliau keberatan," kata Kamelia saat diwawancarai di depan Polrestabes Medan.
Kamelia menyatakan bahwa laporan yang dia ajukan akan tetap diproses di Polrestabes Medan.
Dia ia berharap kasus ini dapat diselesaikan secara adil.
Oleh karena itu, ke depan laporannya akan tetap diproses lanjut di Polrestabes Medan.
Baca juga: Sosok Bu Puji Guru Viral Main Sepak Bola Bisa Freestyle Pakai Rok Panjang, Pantas Jago Dulu Atlet
Guru tidak sanggup
Melalui kuasa hukumnya Israk Mitrawany, Hartati mengaku tidak sanggung membayar uang perdamaian tersebut.
"Alasannya, kami tidak memenuhi permintaan mereka. Ada lah sejumlah, yang tak perlu disebutkan, jauh dari kemampuan klien kami," ujar Israk.
Israk menegaskan bahwa pihaknya akan tetap mengikuti proses hukum sesuai dengan ketetapan aturan yang berlaku.
Sebelumnya, Kamelia melaporkan Hartati ke Polrestabes Medan pada Selasa (14/1/2025), dengan laporan nomor: LP/B/132/I/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut.
"Laporannya terkait dugaan kekerasan terhadap anak. Terlapor guru yang menghukum korban duduk di lantai," kata Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan
Dalam laporannya, Kamelia menjelaskan bahwa ia mendapati anaknya, MI, merasa malu pergi ke sekolah pada Rabu (8/1/2025) pagi.
MI dihukum Hartati duduk di lantai saat proses belajar karena belum mengambil rapor dan membayar SPP sejak Senin (6/1/2025).
Sekitar pukul 10.00 WIB, Kamelia datang ke sekolah anaknya, yang merupakan sekolah milik Yayasan Abdi Sukma di Kota Medan, untuk memeriksa kebenaran cerita anaknya.
Setibanya di lokasi, Kamelia melihat MA memang duduk di lantai ruang kelas 4 SD saat jam pelajaran.
Ia mengaku sempat mempertanyakan hal tersebut kepada Hartati, yang menjelaskan bahwa siswa yang tidak membayar SPP dan belum menerima rapor tidak diperbolehkan mengikuti pelajaran.

Baca juga: Alasan Guru Pria dan Wanita Gandengan Tangan di Depan Siswa Demo, Kepsek Bantah Skandal: Melindungi
Kronologis
Diketahui MI dihukum duduk di lantai keramik di depan teman-temannya sejak tanggal 6 hingga 8 Januari, dari pagi hingga jam belajar selesai.
Video kejadian tersebut pun menjadi viral di media sosial.
Kamelia merasa bersalah dan kecewa, karena anaknya seharusnya tidak dihukum, melainkan dirinya sebagai orang tua yang tidak dapat membayar uang sekolah.
"Kalau mau menghukum, jangan dia. Saya saja, dia kan cuma mau belajar. Anak saya jalan dari rumah ke sekolah Abdi Sukma," tambah Kamelia, yang bekerja sebagai relawan di Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP).
Masalah pembayaran SPP MI terjadi karena dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang belum cair.
Kamelia mengatakan, selama ini, uang sekolah anak saya dibayar dengan dana BOS dan KIP.
"Kalau dana KIP Rp 450 ribu cair, itu langsung saya pakai untuk biaya sekolah," kata dia.
Sebelum insiden ini, Kamelia sempat meminta dispensasi kepada wali kelas agar MI dapat mengikuti ujian semester meskipun belum membayar SPP.
Namun, saat pembagian rapor, anaknya tidak diperbolehkan mengambil rapor tersebut.
Kamelia juga menerima pengumuman melalui grup WhatsApp sekolah yang mengingatkan orang tua untuk melunasi tunggakan sebelum anak-anak boleh kembali belajar.
Pada 6 Januari, saat hari pertama sekolah setelah libur, MI langsung didudukkan di lantai. Namun, Kamelia tidak mendapat informasi lengkap hingga keesokan harinya, ketika pengumuman serupa lagi disampaikan.
Kamelia pun berencana untuk membayar tunggakan tersebut dengan menjual atau menggadaikan ponselnya.
Namun, ketika MI mengadu bahwa ia dihukum duduk di lantai, Kamelia merasa tidak percaya hingga akhirnya melihat sendiri kondisi putranya di sekolah.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Berita Viral dan Berita Jatim lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
TribunJatim.com
viral di media sosial
siswa SD disuruh duduk di lantai
Tribun Jatim
Kamelia
Kota Medan
TribunEvergreen
uang damai
Yayasan Abdi Sukma
berita viral
jatim.tribunnews.com
Masuk Rumah Orang Gendong Karung, Pemulung Palsu Keluar Bawa 3 Ponsel |
![]() |
---|
Sosok Pengantin Bercadar yang Ternyata Pria, Korban Rugi Rp 28 Juta Setelah Menyibak Kain di Wajah |
![]() |
---|
Janji Wali Kota Cirebon Effendi Edo Soal PBB, Bantah Naik 1.000 Persen: Sekarang Saya Evaluasi |
![]() |
---|
Subuh Hari Bobol Rumah, Pria Pura-pura Jadi Pemulung, CCTV Antar Polisi Tangkap Pelaku |
![]() |
---|
Sosok Wali Kota Cirebon Effendi Edo yang Bantah PBB Naik 1.000 Persen, Baru 5 Bulan Menjabat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.