Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Viral Nasional

Beda Efisiensi Anggaran Era Soeharto dan Prabowo Demi Makan Gratis, Dulu Gaji Pejabat Dipangkas

Ternyata Soeharto juga pernah melakukan efisiensi anggaran demi makan gratis. Seperti apa?

Editor: Olga Mardianita
Youtube Sekretariat Presiden dan Kompas.com/Pat Hendrato
EFISIENSI ANGGARAN - Sumpah Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto, pada 27 Maret 1968. Sama seperti Prabowo, Soeharto juga pernah menjalankan efisiensi anggaran saat menjabat. Dia memangkas gaji pejabat hingga menteri. 

TRIBUNJATIM.COM - Anggaran efisiensi yang pemerintah belakangan menjadi sorotan publik.

Pasalnya, pemutusan kerja disebut-sebut marak terjadi akibat hal ini.

Usut punya usut, efisiensi ini juga pernah dilakukan di era Presiden ke-2 Indonesia, Soeharto.

Tujuannya sama, yaitu makan gratis.

Kala itu Soeharto memotong gaji pejabat hingga menteri.

Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto memangkas anggaran hampir seluruh kementerian.

Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

Baca juga: Alasan Deddy Corbuzier Jadi Stafsus Menhan, Meski ‘Efisiensi Anggaran’, Kemenhan: Pakar Komunikasi

Arahan terkait efisiensi anggaran tersebut dikeluarkan pada 22 Januari 2025 lalu lewat Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Efisiensi Belanja dan Pelaksanaan APBN dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Efisiensi tersebut diputuskan pemerintah untuk membantu pembiayaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sementara itu, dalam APBN 2025, program MBG mendapat anggaran Rp 71 triliun.

Prabowo telah meminta agar anggaran MBG pada 2025 ditambah untuk menambah jumlah penerima manfaat, dari 17 juta orang menjadi 82,9 juta orang. 

Dampaknya semua kementerian dan lembaga (K/L) serta pemerintah daerah diminta menyisir anggaran dengan target akumulasi senilai Rp 306,7 triliun. 

Anggaran yang dipangkas antara lain adalah belanja operasional perkantoran, belanja seremonial, perjalanan dinas, serta dana transfer ke daerah (TKD).

Baca juga: Nasib Yusuf Dirumahkan Efek Efisiensi Anggaran, Padahal 7 Tahun Mengabdi Jadi Kontributor TVRI

Instansi di pemerintah pusat dan pemerintah daerah diberi waktu sampai 14 Februari 2025 untuk menyusun rencana penyisiran belanja di instansi masing-masing.

Rupanya, pada masa pemerintahan Soeharto, pernah ada kebijakan serupa dengan MBG.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved