Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Gugatan Pemilik Toko ke Pedagang Sayur

BREAKING NEWS : Gugatan Pemilik Toko Kelontong ke Pedagang Sayur Keliling Magetan Berlangsung

Sidang Gugatan Pedagang Sayur Keliling dengan agenda Mediasi Tahap Kedua, mulai digelar di Ruang Command Center Pengadilan Negeri Magetan

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Febrianto Ramadani
MULAI MEDIASI - Hakim Pengadilan Negeri Magetan (paling kiri), membuka persidangan agenda Mediasi, antara Kuasa Hukum Pihak Tergugat dan Pihak Penggugat, do Ruang Command Center Pengadilan Negeri Magetan,Rabu (12/2/2025) pukul 10.00 WIB. Mediasi tahap kedua dihadiri pihak tergugat meliputi pedagang sayur, dan pemerintah desa, serta pihak penggugat Bitner Sianturi. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM.COM, MAGETAN - Sidang Gugatan Pedagang Sayur Keliling dengan agenda Mediasi Tahap Kedua, mulai digelar di Ruang Command Center Pengadilan Negeri Magetan, Rabu (12/2/2025) pukul 10.00 WIB.

Pihak Penggugat Bitner Sianturi dan pihak tergugat, mulai dari Pemerintah Desa serta Beberapa Pedagang Sayur, tiba lebih awal. 

Mereka nampak menunggu di area berbeda.

Bitner Sianturi duduk di kantin, sedangkan pihak tergugat didampingi kuasa hukum tengah berbincang satu sama lain di dekat ruang tamu terbuka.

Ketika menuju ke lantai atas tempat mediasi, di Ruang Command Center, pihak tergugat terlebih dahulu berjalan disusul kemudian Bitner Sianturi, sembari menyapa sejumlah awak media. 

Baca juga: Prihatin Digugat, Pemuda Batak Kompak Dukung Pedagang Sayur dan Kepala Desa di Magetan: Dicabut

Hingga kini mediasi tahap kedua masih berlangsung secara tertutup, dengan penjagaan ketat dari petugas keamanan Pengadilan Negeri Magetan, serta aparat berwajib bersiaga di luar dan dalam gedung. 

Diberitakan sebelumnya, alasan pemilik toko kelontong gugat penjual sayur keliling di Desa Pesu, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.

Bitner Sianturi, nama si pemilik toko kelontong menggugat Marno di pedagang sayur ke Pengadilan Negeri (PN).

Baca juga: Alasan Pemilik Toko Kelontong Gugat Marno Penjual Sayur, Mangkal Pagi sampai Siang, Kades Terseret

Kepala Desa atau Kades setempat juga kena imbas kasus ini.

Awalnya, Bitner mengajukan gugatan kepada tiga pedagang sayur pada 17 Januari 2025, lantaran merasa keberatan dengan adanya pedagang sayur keliling yang kerap mangkal berjam-jam di depan tokonya.

Hal itu dirasa mematikan usaha tokonya dan toko kelontong di sekitarnya.

Baca juga: Pemilik Toko Kelontong Tak Terima Rugi Rp500 Juta, Tuntut Pedagang Sayur Bayar Ganti Rugi: Etika

“Saya tujukan ke beberapa pedagang karena melebihi batas wajarnya dari pagi sampai siang. Sementara pedagang lain, lewatnya bergantian,” katanya, melansir dari Kompas.com.

Bitner meminta beberapa pedagang sayur mengikuti aturan yang sudah disepakati bersama sejak 2022.

Ia berharap, dengan gugatan tersebut, usaha sekitar tempat pedagang sayur keliling mangkal tidak sepi.

Baca juga: Ribuan Pedagang Sayur Keliling Geruduk Pengadilan Negeri Magetan, Tuntut Rekannya yang Digugat

“Boleh berdagang tapi pakai etika, tidak mangkal atau nongkrong dekat sekitar pedagang Desa Pesu. Isi jualan pedagang ini komplet seperti toko. Saya tidak melarang,” ujar Bitner.

Selain menggugat pedagang sayur, ia menggugat kepala desa, ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan ketua RT setempat karena dianggap tidak mengeluarkan larangan bagi pedagang sayur keliling berjualan di Desa Pesu.

Kini, kasus tersebut memasuki masa persidangan.

Baca juga: Tarik Rp20 Juta dari Kartu ATM yang Ditemukan, Pedagang Sayur Kini Dibebaskan, Kejari Ungkap Alasan

Persidangan digelar di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Magetan, Rabu (5/2/2025) pagi.

 Sementara itu, ribuan pedagang sayur keliling pun menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Magetan sebagai aksi solidaritas untuk rekannya.

Mereka datang dengan mengerahkan kendaraan yang biasa dipakai untuk berjualan sehari-hari, seperti truk, pikap, maupun sepeda motor, serta lengkap dengan gerobak kayu berisi sayur mayur hingga aneka bumbu.

Mereka yang biasa disebut sebagai pedagang etek, tak terima lantaran tiga rekan sejawatnya digugat oleh Bitner Sianturi, warga Desa Pesu, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, Jawa Timur (Jatim).

Ketua Paguyuban Pedagang Etek Lawu, Yusuf mengatakan bahwa aksi yang digelar ini sengaja menjadi hari libur berjualan, alias mogok bersama.

“Tidak ada yang jualan. Perputaran ekonomi dari kami bisa mencapai Rp 1,7 miliar untuk hari ini saja,” ujar Yusuf.

 Pihaknya berharap, penggugat bisa mencabut tuntutannya dan diselesaikan secara kekeluargaan.

Mengingat, mereka hanya berniat untuk mencari nafkah.

“Mediasi belum mendapatkan hasil, karena diundur. Rencananya hari Rabu dihadiri beberapa orang sebagai perwakilan,” ucap Yusuf.

“Sembari melihat perkembangan, kalau tuntutan masih berlanjut, akan mengerahkan massa banyak,” kata Yusuf.

Yusuf berharap kasus ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus berlanjut ke meja hijau.

“Kami hanya berjualan sayur, kami tidak boleh berjualan di depan tempat mereka.

Pedagang ini lewat dipanggil oleh tiga orangtua yang tidak bisa berjalan jauh, membeli sebanyak Rp 8.000.

Kami dituntut atas dasar tidak boleh berdagang.

"Saya mohon, bakul sayur kok sampai di pengadilan. Kami berharap Mas Bitner mencabut tuntutan mereka dan sidang selesai,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum dari dua pedagang keliling yang tergugat, Heru Riyadi Wasto, mengungkapkan bahwa penggugat meminta ganti rugi sebesar Rp 10 juta dengan alasan toko kelontong miliknya menjadi sepi akibat keberadaan pedagang sayur keliling.

"Yang disampaikan dimediasi tadi penggugat minta ganti rugi Rp 10 juta dengan alasan dirugikan karena keberadaan pedagang sayur keliling ini," katanya.

Bitner mengeklaim bahwa kerugian yang dialaminya mencapai Rp 500 juta karena tokonya sepi.

Menurutnya, terdapat surat pernyataan bersama yang dikeluarkan pada tahun 2022 yang memperbolehkan pedagang untuk berdagang, tetapi tidak boleh mangkal dan tidak boleh berada terlalu dekat dengan pedagang lainnya.

“Saya hanya minta dituruti surat pernyataan bersama tahun 2022. Boleh berdagang, tetapi harus etis dan tidak mangkal,” katanya.

Sementara itu, Kepala Desa Pesu, Gondo membenarkan bahwa permasalahan itu berlangsung sejak 2022 dan telah dilakukan mediasi.

Gondo juga menekankan pentingnya keberadaan pedagang sayur keliling bagi masyarakat.

"Kehadiran mereka sangat membantu masyarakat karena sejak pagi sudah mulai jualan. Jika ada kebutuhan mendadak, mereka bisa diminta tolong," ujarnya.

 Sementara itu, Kepala Desa Pesu, Gondo, menambahkan bahwa permasalahan antara warga dan pedagang sayur keliling telah berlangsung sejak 2022 dan telah beberapa kali dimediasi.

Ia menekankan bahwa keberadaan pedagang sayur keliling justru membantu masyarakat yang membutuhkan pasokan bahan makanan dengan cepat.

“Kehadiran mereka sangat membantu masyarakat karena sejak pagi sudah mulai jualan. Jika ada kebutuhan mendadak, mereka bisa diminta tolong,” ujarnya.

Para pedagang sayur etek Lawu yang terus menunjukkan solidaritas, menjadikan sidang ini menjadi sorotan publik. Para pedagang berharap bisa tetap berjualan tanpa larangan dan persaingan usaha dapat berjalan dengan sehat tanpa adanya tuntutan hukum.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved