Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Jaksa Tulungagung Hitung Kerugian Kasus Dugaan Korupsi Desa Tanggung, Janji Tuntas Tahun Ini

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung memastikan proses hukum dugaan korupsi di Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat tetap berjalan.

Penulis: David Yohanes | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/DAVID YOHANES
KANTOR KADES - Kantor Kepala Desa (Kades) Tanggung yang menjadi pusat roda pemerintahan, berada di Dusun Krajan jalan raya desa setempat, Rabu (12/2/2025). Kejaksaan Negeri Tulungagung dalam proses penghitungan kerugian keuangan desa akibat dugaan tindak pidana korupsi. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung memastikan proses hukum dugaan korupsi di Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat tetap berjalan.

Hal ini ditegaskan Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, saat bertemu wartawan di Pendopo Kabupaten Tulungagung, Rabu (12/2/2025) pagi.

Menurut Amri, Kejari Tulungagung dalam proses untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam dugaan penyelewengan keuangan Desa Tanggung.

“Kami menggandeng Inspektorat Kabupaten Tulungagung untuk melakukan audit dugaan kerugian penggunaan keuangan di Desa Tanggung,” ujarnya.

Amri memaparkan, pihaknya sudah menggandeng Inspektorat sejak akhir 2024 kemarin.

Baca juga: Guru P1 Swasta Tulungagung Adukan Nasib ke Dewan, Merasa Diberi Harapan Palsu Pemerintah Sejak 2021

Inspektorat pun sudah siap melakukan audit, namun ada kendala pada anggaran kegiatan.

Karena pengajuan di akhir tahun, seluruh anggaran sudah terserap dan tidak bisa mengalokasikan untuk kegiatan audit.

“Awal tahun ini anggaran kegiatan baru teralokasi kembali. Jadi tahun ini kami mulai melakukan audit,” tegas Amri.

Sebelumnya Kejari Tulungagung telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Ada sejumlah indikasi penyalahgunaan keuangan desa, seperti yang disampaikan pihak pelapor yang ditindaklanjuti penyelidikan.

Untuk mengetahui angka pastinya diperlukan audit oleh lembaga yang diakui secara hukum.

“Sejumlah perkara korupsi tingkat desa yang kami tangani juga menggandeng inspektorat,” katanya.

Baca juga: Konser Tipe-X di Tulungagung Jadi Sasaran Empuk Copet, 49 HP Penonton Hilang, 47 Ditemukan Polisi

Di tempat terpisah, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tulungagung, Beni Agus Setiawan, menegaskan perkara terus berjalan.

Penghitungan kerugian negara merupakan satu langkah sebelum menetapkan tersangka.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved