Kritisi Tumpang Tindihnya Kewenangan dalam RUU KUHAP, Ini Kata Pakar Hukum di Kota Malang
Kritisi tumpang tindihnya kewenangan dalam RUU KUHAP, begini penjelasan pakar hukum di Kota Malang.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Rancangan Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) terus menjadi sorotan.
Kali ini, kritikan tajam ditegaskan oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Merdeka (UNMER) Malang, Dr H Setiyono, S.H.,M.H.
Dirinya menilai, beberapa pasal dalam RUU KUHAP berpotensi menyebabkan tumpang tindihnya kewenangan antar lembaga aparat penegak hukum (APH), yaitu kepolisian dan kejaksaan.
Sehingga, dapat mengganggu integritas sistem peradilan pidana.
Salah satu pasal yang disorotnya, adalah Pasal 12 Ayat 11 RUU KUHAP.
Dalam pasal tersebut, mengatur jika dalam waktu 14 hari laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, maka masyarakat dapat langsung mengajukan laporan kepada kejaksaan.
"Menurut saya, itu menjadi suatu kemunduran dan seperti kembali ke saat memakai H.I.R (Herzien Inlandch Reglement atau Reglemen Indonesia Yang Diperbarui). Ini juga merusak tatanan distribusi kewenangan yang telah diatur bagus di dalam KUHAP yang berlaku saat ini," jelasnya, Rabu (12/2/2025).
Dirinya menegaskan, KUHAP yang berlaku saat ini telah mengatur secara jelas diferensiasi kewenangan antara jaksa dengan penyidik kepolisian.
"Menurut saya, Pasal 12 Ayat 11 RUU KUHAP ini menjadi persoalan dan seharusnya pasal ini dihilangkan dan tidak diperlukan. Apabila hal ini tetap disahkan, maka akan menjadi persoalan besar," ujarnya.
"Di samping itu, apabila jaksa menerima laporan dari masyarakat kemudian melakukan pemeriksaan dan penuntutan secara mandiri, ini akan terjadi tumpang tindih kewenangan antara jaksa dengan penyidik kepolisian. Dan seharusnya seperti saat ini, jaksa hanya bisa menyidik dalam perkara pelanggaran HAM berat dan tindak pidana korupsi," bebernya.
Baca juga: UMM Gelar Seminar Nasional Bahas Implikasi RUU KUHAP, Prof Deni: Hukum Harus Jelas dan Akurat
Sementara itu, hal senada juga diungkapkan oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB) Malang, Prof Dr Sudarsono, S.H, M.H.
"Kata kuncinya ada pada kewenangan. Yaitu, bagaimana kewenangan itu diatur supaya ada keseimbangan di antara lembaga APH," terangnya.
Dirinya juga menambahkan, RUU KUHAP perlu ditelaah secara matang sebelum benar-benar menjadi produk hukum undang-undang.
"Yang namanya rancangan adalah solusi untuk memperbaiki masalah. Oleh karenanya, ketika rancangan ini menjadi suatu undang-undang, maka diharapkan tepat sasaran mengatasi masalah yang ada. Dan jangan sampai maksudnya memperbaiki, malah menimbulkan masalah," tandasnya.
Rancangan Undang-undang Hukum Acara Pidana
Setiyono
RUU KUHAP
Universitas Brawijaya
TribunJatim.com
berita Jatim terkini
Tribun Jatim
Tangis Ibu Sumi Dibawa ke Panti Jompo setelah Bertahun-tahun Telantar di Jalan, Rambut Menggimbal |
![]() |
---|
VIRAL TERPOPULER: Hasto Kristiyanto Takut Rumahnya Di-Sahroni-Kan - Ibu-ibu Siram Bensin ke Polisi |
![]() |
---|
JATIM TERPOPULER: Puluhan Siswa di Ngawi Diduga Keracunan MBG - 2 Dapur MBG di Situbondo Ditutup |
![]() |
---|
Warga Protes Menu MBG Hanya Nasi Lauk Keripik Tempe dan Sayur, Pengurus: Suplai Daging Bermasalah |
![]() |
---|
Kondisi 35 Siswa SMK di Ngawi yang Diduga Keracunan MBG, Pemkab Fokus Pemulihan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.