Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Masuk Sengketa, Sejumlah Toko dan Tempat Praktik Dokter Gigi di Lumajang Disegel

Masuk sengketa, sejumlah toko dan tempat praktik dokter gigi di Jalan MT Haryono, Jogotrunan, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, disegel.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
SEGEL - Sejumlah toko di Jalan MT Haryono, Jogotrunan, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, disegel, Rabu (12/2/2025). Dalam aksi tersebut, terpasang sebuah banner bertuliskan pemilik lahan. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Erwin Wicaksono

TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Sejumlah toko dan tempat praktik dokter gigi di Jalan MT Haryono, Jogotrunan, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, disegel, Rabu (12/2/2025).

Pantauan di lokasi, penyegelan bangunan dilakukan oleh kuasa hukum seorang warga bernama Ervinawati, warga Jogotrunan, Kabupaten Lumajang

Penyegelan bangunan dilakukan dengan memasang banner dan pemasangan kawat serta seng di pintu-pintu toko.

Ada lima objek bangunan yang dipasang segel. Di antaranya terdapat tempat praktik dokter gigi.

Kuasa Hukum Ervinawati, Faisal Suhandi mengatakan, aksi tersebut dilakukan setelah pihaknya mengantongi putusan Pengadilan Negeri Lumajang No 32/Pdt.G/2024/PN Lmj.

Putusan tersebut dikeluarkan pada 6 Februari 2025.

"Kami selaku kuasa hukum telah mengajukan gugatan terhadap Lutfi Irbawanto. Yang bersangkutan menguasai lahan ini selama 14 tahun. Pemblokiran aktivitas ini untuk mengamankan objek sengketa milik klien kami," ujar Faisal ketika dikonfirmasi.

Faisal menambahkan, kliennya yakni Ervinawati mengantongi legalitas kepemilikan lewat sertifikat hak milik (SHM) di lahan seluas 427 meter persegi di lahan tersebut.

Kata Faisal, polemik bermula ketika tahun 2010, Ervinawati hendak menjual lahannya dengan alasan kebutuhan finansial.

Lalu tergugat Lutfi Irbawanto diketahui membeli lahan yang ditawarkan Ervinawati dengan harga Rp 675 juta.

"Ada kesepakatan dengan harga Rp 675 juta pada tahun 2010. Lalu Lutfi hanya membayar Rp 38 juta, dan langsung menempati tanah," ungkap Faisal.

Baca juga: DLH Pasuruan Segel Saluran Limbah 2 Perusahaan Lebihi Baku Mutu, Juga Ada Sanksi Administratif

Seiring waktu berjalan, Faisal menjelaskan, lahan milik Ervinawati diketahui disewakan ke sejumlah orang dengan nilai sewa mulai dari Rp 30 juta per tahun. 

"Penyewa juga bisa menuntut kepada Lutfi. Mereka ada 5 orang merupakan korban. Sewa bervariatif, antara 10 tahun dengan sewa per tahun Rp 30 juta," jelas Faisal.

Di sisi lain, kuasa hukum Lutfi Irbawanto, Haris Eko Cahyono menuturkan jika pihaknya menyayangkan aksi penyegelan yang dilakukan kuasa hukum Ervinawati.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved