Berita Pasuruan
DLH Pasuruan Segel Saluran Limbah 2 Perusahaan Lebihi Baku Mutu, Juga Ada Sanksi Administratif
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan menutup dua saluran pembuangan limbah milik dua perusahaan di Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Galih Lintartika
TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan menutup dua saluran pembuangan limbah milik dua perusahaan di Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Rabu (20/11/2024) siang
Dua perusahaan itu adalah CV Hikmah Bahagia Sakti dan CV Hikmah Bahagia Sejati. Keduanya dianggap melanggar Undang - Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Penutupan ini menyusul dengan ditemukannya fakta bahwa pembuangan limbah dari dua perusahaan itu melebihi baku mutu. Seperti Total Suspended Solids (TSS) atau total padatan yang terkadung.
Selain itu, Chemical Oxygen Demand (COD) atau kebutuhan oksigen kimia, dan Biochemical Oxygen Demand (BOD). Ketiga parameter ini melebihi baku mutu, sehingga DLH harus menjatuhkan sanksi administratif paksaan.
Pipa saluran pembuangan limbah ditutup sementara dengan diberi garis police line warna kuning. Setelah itu, DLH bersama Satpol PP, DPMPTSP, dan Kepolisian juga memasang papan warna merah di depan perusahaan.
Baca juga: Penuhi Panggilan Bawaslu Pasuruan Soal Dugaan Kampaye di Musala, Tim Hukum Paslon 02 : Tidak Pidato
Papan itu bertuliskan area ini dalam proses penegakan hukum lingkungan hidup atas pelanggaran terhadap peraturan perundang - undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup atau perizinannya.
Kepala DLH Kabupaten Pasuruan Taufiqul Ghony menjelaskan, penyegelan ini dilakukan karena pihaknya menemukan indikasi bahwa air limbah yang dibuang dua perusahaan itu melebihi baku mutu.
Bahkan, kata dia, dari hasi evaluasi yang dilakukan, ditemukan kinerja IPAL dua perusahaan ini belum optimal. Maka, melihat kondisi ini, harus ada perbaikan pengelolaan IPAL agar limbah yang dibuang tidak melebihi baku mutu.
“Bahkan, dari hasil uji lab yang dilakukan, limbah dua perusahaan ini melebihi baku mutu, dan jumlahnya ribuan dari beberapa parameter yang menjadi pengujian limbah tersebut,” kata dia.
Maka, penyegelan ini juga menjadi bagian dari langkah pembinaan yang dilakukan pemerintah. Dan ini membuat jelas dan terang bahwa ada ketegasan pemerintah dalam menjalankan perintah undang-undang yang berlaku.
“Sebelum kami segel saluran pembuangan limbahnya, kami juga sudah memangil perusahaan ke kantor. Dan kami sampaikan ke perusahaan bahwa mereka memiliki tugas untuk tegak lurus dengan peraturan,” paparnya.
Tidak hanya itu, DLH juga menjatuhkan sanksi administratif paksaan. Perusahaan harus melakukan perbaikan - perbaikan terhadap pengelolaan lingkungan sesuai dengan perintah dari penerintah.
“Kalau penutupan saluran ini diluar dari sanksi administratif karena kami melihat hasil evaluasi yang limbahnya di luar baku mutu. Maka, untuk sementara kami segel dulu sampai perusahaan memperbaiki kualitasnya,” jelasnya.
Menurut Ghony, sapaan akrabnya, perusahaan dilarang membuang limbah seperti biasanya sampai ada perbaikan dan pembenahan. Maka, limbah itu harus dibuang ke luar dengan bekerjasama perusahaan pengelolaan limbah.
Baca juga: Antisipasi Penyalahgunaan Anggaran, DPRD Pasuruan Wacanakan Sosialisasi Sadar Hukum bagi Kepala Desa
Tagihan Jadi Rp70 Juta Padahal Cicilan Mulai Rp350 Ribu, Ratusan Warga Jadi Korban Penipuan Pinjol |
![]() |
---|
Kabupaten Pasuruan Pecahkan Rekor Muri, Tanam 40 Ribu Bibit Mangga Putar Serentak |
![]() |
---|
Pemukiman hingga Pasar Ikan di Lekok Geger Pasuruan Porak Poranda, Disapu Angin Puting Beliung |
![]() |
---|
Tuntaskan Penyidikan, Dua Mantan Kadispendikbud Pasuruan Diperiksa Jaksa Terkait Kasus PKBM |
![]() |
---|
Anak SD Tewas Disiksa Orangtuanya karena Sering Minta Uang Jajan, Ayah Tiri Minumi Minyak Kayu Putih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.