Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pihak Mimi Jamilah Pernah Tawar Pengembang Opsi Damai Bayar Rp3 M, Penghuni Bisa Saja Tak Tergusur

Menurut pihak Mimi Jamilah, penggusuran tak akan terjadi kalau sang pemilik, Abdul Bari, sejak awal mau berdamai.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
YouTube/Kompas.com - Rachel Farahdiba R via Kompas.com
BISA TAK TERGUSUR - Kuasa hukum Mimi Jamilah, Amir, saat menjelaskan duduk perkara, Selasa (4/2/2025). Ia menyebut, penghuni Cluster Setia Mekar Residence 2 di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, bisa saja tak tergusur. 

TRIBUNJATIM.COM - Polemik penggusuran Cluster Setia Mekar Residence 2 di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, menguak fakta baru.

Kini para penghuni Cluster Setia Mekar Residence 2 di Tambun Selatan disebut bisa saja tak tergusur pada Kamis (30/1/2025).

Hal itu seperti diungkapkan kuasa hukum penggugat, Mimi Jamilah, Amir.

Baca juga: Mursiti Nelangsa Rumah Diratakan Jadi Korban Salah Eksekusi Lahan, Kini Tak Bisa Jualan: Sepeser Pun

Menurut pihak Mimi, penggusuran tak terjadi kalau sang pemilik, Abdul Bari, sejak awal mau berdamai dengannya.

Amir menyatakan, penggugat pernah menawarkan opsi perdamaian kepada Bari pada 2020.

Saat itu, Bari diberi opsi harus membayar lahan seluas 3.100 meter persegi senilai Rp 3 miliar.

"Kalau si Bari (mau) damai dengan kami tahun 2020, tidak ada kejadian (penggusuran), sama sekali (tidak) eksekusi," kata Amir di Bekasi, Selasa (4/2/2025).

Sebelum tawaran tersebut, Bari dan Mimi telah bertemu pada 12 Juni 2020.

Dalam pertemuan ini, Bari mengetahui bahwa pembeliannya dari seorang bernama Toenggoel Paraon Siagian sedang bersengketa.

Saat itu, Bari memohon agar pihak Mimi tidak mengeksekusi lahan yang sudah dibangun cluster.

"Dia minta tolong ke saya, 'Pak, jangan dieksekusi cluster saya Pak. Saya sudah beli ke Toenggoel'," ungkap Amir.

Karena Bari enggan mengosongkan lahan, pihak Mimi kemudian menawarkan opsi pembayaran lahan senilai Rp3 miliar, yang akhirnya diterima Bari.

Untuk memperkuat transaksi ini, pihak Mimi membuat surat administrasi yang mencakup permintaan kerja sama dalam pengelolaan klaster.

Namun setelah itu, komunikasi antara kedua belah pihak terputus.

Lahan depan Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, yang turut terdampak penggusuran, Senin (3/2/2025). Pihak pengembang heran tak ada BPN saat penggusuran.
Lahan depan Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, yang turut terdampak penggusuran, Senin (3/2/2025). (Rachel Farahdiba R via Kompas.com)

Pembicaraan mengenai nasib lahan seluas 3.100 meter persegi beserta klasternya pun berhenti di tengah jalan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved