Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pihak Mimi Jamilah Pernah Tawar Pengembang Opsi Damai Bayar Rp3 M, Penghuni Bisa Saja Tak Tergusur

Menurut pihak Mimi Jamilah, penggusuran tak akan terjadi kalau sang pemilik, Abdul Bari, sejak awal mau berdamai.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
YouTube/Kompas.com - Rachel Farahdiba R via Kompas.com
BISA TAK TERGUSUR - Kuasa hukum Mimi Jamilah, Amir, saat menjelaskan duduk perkara, Selasa (4/2/2025). Ia menyebut, penghuni Cluster Setia Mekar Residence 2 di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, bisa saja tak tergusur. 

TRIBUNJATIM.COM - Polemik penggusuran Cluster Setia Mekar Residence 2 di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, menguak fakta baru.

Kini para penghuni Cluster Setia Mekar Residence 2 di Tambun Selatan disebut bisa saja tak tergusur pada Kamis (30/1/2025).

Hal itu seperti diungkapkan kuasa hukum penggugat, Mimi Jamilah, Amir.

Baca juga: Mursiti Nelangsa Rumah Diratakan Jadi Korban Salah Eksekusi Lahan, Kini Tak Bisa Jualan: Sepeser Pun

Menurut pihak Mimi, penggusuran tak terjadi kalau sang pemilik, Abdul Bari, sejak awal mau berdamai dengannya.

Amir menyatakan, penggugat pernah menawarkan opsi perdamaian kepada Bari pada 2020.

Saat itu, Bari diberi opsi harus membayar lahan seluas 3.100 meter persegi senilai Rp 3 miliar.

"Kalau si Bari (mau) damai dengan kami tahun 2020, tidak ada kejadian (penggusuran), sama sekali (tidak) eksekusi," kata Amir di Bekasi, Selasa (4/2/2025).

Sebelum tawaran tersebut, Bari dan Mimi telah bertemu pada 12 Juni 2020.

Dalam pertemuan ini, Bari mengetahui bahwa pembeliannya dari seorang bernama Toenggoel Paraon Siagian sedang bersengketa.

Saat itu, Bari memohon agar pihak Mimi tidak mengeksekusi lahan yang sudah dibangun cluster.

"Dia minta tolong ke saya, 'Pak, jangan dieksekusi cluster saya Pak. Saya sudah beli ke Toenggoel'," ungkap Amir.

Karena Bari enggan mengosongkan lahan, pihak Mimi kemudian menawarkan opsi pembayaran lahan senilai Rp3 miliar, yang akhirnya diterima Bari.

Untuk memperkuat transaksi ini, pihak Mimi membuat surat administrasi yang mencakup permintaan kerja sama dalam pengelolaan klaster.

Namun setelah itu, komunikasi antara kedua belah pihak terputus.

Lahan depan Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, yang turut terdampak penggusuran, Senin (3/2/2025). Pihak pengembang heran tak ada BPN saat penggusuran.
Lahan depan Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, yang turut terdampak penggusuran, Senin (3/2/2025). (Rachel Farahdiba R via Kompas.com)

Pembicaraan mengenai nasib lahan seluas 3.100 meter persegi beserta klasternya pun berhenti di tengah jalan.

"Tidak pernah ada kontak lagi. Tidak pernah terjadi ada realisasi pembayaran Rp3 miliar kepada kami," jelas Amir, dilansir dari Kompas.com.

Setelah beberapa tahun tanpa komunikasi, pihak Mimi mengetahui keberadaan Bari menjelang eksekusi pengosongan lahan.

Amir menegaskan, eksekusi lahan di cluster tersebut tidak akan terjadi jika Bari mau berdamai pada tahun 2020.

"Kalau si Bari damai dengan kami pada 2020, tidak ada kejadian (eksekusi), sama sekali (tidak) eksekusi," tegasnya.

Baca juga: Developer Siap Bela Warga Tambun Lawan Pengadilan, Menteri Akan Bantu Korban Penggusuran Rp25 Juta

Diketahui, sebanyak 14 penghuni Cluster Setia Mekar Residence 2 menghadapi ancaman penggusuran setelah putusan Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997.

Obyek pengosongan mencakup 27 bidang tanah seluas 3.100 meter persegi, yang terdiri dari rumah dan ruko di lingkungan cluster tersebut.

Permasalahan ini bermula dari keputusan Toenggoel yang menjual lahan seluas 3.100 meter persegi meskipun kalah dalam gugatan di pengadilan.

Toenggoel, pemilik lahan dengan SHM 704 dan 705, kalah gugatan di Pengadilan Negeri Bekasi pada 1997, oleh Mimi Jamiliah.

Ironisnya, pada 13 Mei 2019, Toenggoel tetap menjual lahan dengan nomor SHM 705 kepada Abdul Bari melalui kantor notaris.

Meskipun pengadilan telah memenangkan pihak Mimi dalam sengketa tersebut.

SHM 705 inilah yang menjadi lokasi berdirinya Cluster Setia Mekar Residence 2.

Baca juga: Video Duren Tewel Bikin Resah Pedagang Durian Pasar Wisata Cheng Ho: Tidak Mungkin Menipu Pembelinya

Kini Menteri Agraria dan Tata Ruang Negara dan Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN), Nusron Wahid, turun langsung mengatasi kisruh tersebut.

Ia menemui sejumlah warga yang terdampak eksekusi tersebut pada Jumat (7/2/2025) lalu.

Saat menemui sejumlah warga, laki-laki yang berpenampilan khas mengenakan kacamata hitam ini mendengarkan keluhan sejumlah warga yang merasa dirugikan akibat eksekusi lahan.

Sebab mereka menunjukkan bukti kalau lahan yang dimilikinya masing-masing memiliki SHM.

Usai mendengar keluhan dan mencari duduk permasalahan dengan pihak relevan, Nusron mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri (PN) Cikarang Kelas II selaku eksekutor.

Lalu ia akan memanggil pihak relevan, dalam hal ini yang wajib bertanggung jawab ganti rugi kepada warga terdampak.

Pihak-pihak tersebut diminta bertanggung jawab atas tindakan eksekusi merobohkan bangunan di lahan sertifikat M706.

"Kemudian kami akan panggil mediasi kepada pihak-pihak yang bersengketa," kata Nusron saat ditemui awak media di lokasi sekitar lahan yang dieksekusi.

"Seperti Mimi Jamilah kami panggil, keluarga Kayat kami panggil, dan sebagainya," imbuhnya.

"Tujuannya untuk mengganti, kami akan berusaha memperjuangkan mengganti rumah yang sudah digusur," tegas Nusron.

SIAP LAWAN PENGADILAN - Lahan depan Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, yang turut terdampak penggusuran, Senin (3/2/2025) (kiri). Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid saat mendatangi lahan sengketa di Desa Setia Mekar, Tambun Selatan, Jumat (7/2/2025) (kanan).
Lahan depan Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, yang turut terdampak penggusuran, Senin (3/2/2025) (kiri). Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid saat mendatangi lahan sengketa di Desa Setia Mekar, Tambun Selatan, Jumat (7/2/2025) (kanan). (Rachel Farahdiba R - KOMPAS.com/ACHMAD NASRUDIN YAHYA)

Nusron menuturkan, ganti rugi tersebut adalah hal yang lumrah.

Sejumlah warga yang terdampak rumahnya digusur tersebut adalah pembeli yang sah dan tidak terlibat dalam sengketa.

Lalu SHM yang dimiliki para warga juga dipastikan sah dan berlaku sesuai hukum.

Sehingga disimpulkan, sejumlah lahan yang dieksekusi tersebut tidak sesuai dengan denah sengketa.

"Karena beliau (warga terdampak rumahnya dirobohkan) membangun dengan sah, membeli dengan sah, dan beliau ini kalau itu ada konflik, sebagai korban, beliau tidak pernah terlibat di situ semua," jelasnya, melansir Warta Kota.

"Total ada empat sertifikat yang nomornya M704, M705, M706, dan M707, ini tadi kami cek, ternyata di luar peta daripada obyek yang disengketakan, persisnya di lahan M706 tadi, di luar itu," pungkas Nusron.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved