Berita Viral
Daftar 16 Kementerian dan Lembaga Tak Terdampak Efisiensi Anggaran, Ada BGN hingga DPR
Kebijakan efisiensi anggaran terjadi di sejumlah kementerian dan lembaganya. Namun ada juga kementerian yang tak terdampak, berikut daftarnya.
TRIBUNJATIM.COM - Kebijakan efisiensi anggaran terjadi di sejumlah kementerian dan lembaganya.
Hal tersebut ditandai dengan adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Merujuk Inpres tersebut, pimpinan kementerian dan lembaga diminta untuk melakukan efisiensi anggaran.
Efisiensi itu berlaku pada belanja operasional dan non operasional, sekurang-kurangnya terdiri atas belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin.
Namun, kebijakan efisiensi anggaran ini tidak termasuk belanja pegawai dan belanja bantuan sosial (bansos).
Meski demikian, terdapat beberapa kementerian dan lembaga yang tidak terkena efisiensi anggaran tersebut.
Baca juga: Anggaran Perjalanan Dinas Pejabat Sidoarjo Dipangkas Rp60 Miliar, Dialihkan untuk Jalan Rusak-Banjir
Sehingga, anggaran yang mereka dapatkan mereka tetap sesuai alokasi dalam APBN 2025.
Kementerian dan lembaga yang tak terdampak efisiensi
Dilansir dari KompasTV via Kompas.com, Senin (10/2/2025), berikut ini kementerian dan lembaga yang tidak terdampak efisiensi anggaran berdasarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025:
- Kementerian Pertahanan (Kemenhan): Rp 166,26 Triliun
- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri): Rp 126,64 Triliun
- Badan Gizi Nasional (BGN): Rp 71 Triliun
- Kejaksaan Agung (Kejagung): Rp 24,38 Triliun
- Mahkamah Agung (MA): Rp 12,68 Triliun
- Badan Intelijen Negara (BIN): Rp 7,05 Triliun
- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR): Rp 6,69 Triliun
- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK): Rp 6,15 Triliun
- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP): Rp 2,47 Triliun
- Badan Narkotika Nasional (BNN): Rp 2,45 Triliun
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): Rp 1,26 Triliun
- Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR): Rp 969 Miliar
- Mahkamah Konstitusi (MK): Rp 611 Miliar
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK): Rp 354 Miliar
- Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf): Rp 279 Miliar
- Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam): Rp 268 Miliar.
Baca juga: Apakah KIP Kuliah Kena Efisiensi Anggaran Kemendikti Saintek atau Tidak? ini Kata Mendiktisaintek
Kepala Komunikasi Kepresidenan Republik Indonesia, Hasan Nasbi angkat bicara mengenai adanya efisiensi anggaran.
Hasan menggambarkan kebijakan efisiensi anggaran tersebut dengan analogi tubuh manusia.
Menurutnya, kebijakan ini ditujukan untuk menghilangkan lemak APBN, namun tidak mengurangi otot.
"Efisiensi yang sesuai arahan presiden Prabowo adalah menghilangkan lemak-lemak dalam belanja APBN kita, tapi tidak mengurangi otot," ujar Hasan dikutip dari Kompas.com, Selasa (11/2/2025).
Dengan begitu, ia memastikan kemampuan dan tenaga pemerintah dalam pelayanan publik tidak akan berkurang dengan adanya efisiensi anggaran.
Hasan juga mengungkapkan ada empat hal yang tidak terkena efisiensi, yaitu gaji pegawai, layanan dasar prioritas pegawai, pelayanan publik, dan bantuan sosial.
"Jadi mitigasi bencana merupakan layanan publik yang dipastikan optimal," ucapnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
Jumlah Massa Demo 25 dan 28 Agustus yang Ditahan Polisi Kata Komnas HAM, Ratusan Korban Luka-luka |
![]() |
---|
Jeritan Pilu Ibunda Affan ke Anies yang Melayat, Minta Keadilan Ditegakkan: Hukum Seberat-beratnya |
![]() |
---|
Aksi Berani Ibu-ibu Jilbab Pink Hadapi Barisan Brimob Sambil Bawa Bendera, Tak Gentar Meski Hujan |
![]() |
---|
Sosok Rusdi Masse Wakil Ketua Komisi III DPR RI Gantikan Ahmad Sahroni, Pernah Jadi Sopir Truk |
![]() |
---|
Wajah 7 Anggota Brimob di dalam Rantis yang Lindas Driver Ojol Affan, Tertunduk Diperiksa Propam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.