Anggaran Perjalanan Dinas Pejabat Sidoarjo Dipangkas Rp60 Miliar, Dialihkan untuk Jalan Rusak-Banjir
Biaya perjalanan dinas para pejabat di lingkungan Pemkab Sidoarjo dan DPRD Sidoarjo ternyata sangat besar. Mencapai kisaran Rp 120 miliar dalam setahu
Penulis: M Taufik | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Taufik
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Biaya perjalanan dinas para pejabat di lingkungan Pemkab Sidoarjo dan DPRD Sidoarjo ternyata sangat besar. Mencapai kisaran Rp 120 miliar dalam setahun.
Namun sekarang dana itu harus dipangkas hingga separo atau sekira Rp 60 miliar. Ini terkait program efisiensi anggaran yang diinstruksikan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dalam rapat tertutup yang digelar Tim Anggaran Pemkab Sidoarjo dan Badan Anggaran DPRD Sidoarjo, Kamis (13/2/2025), disepakati anggaran perjalanan dinas dikepras 50 persen.
Pimpinan dewan, anggota Banggar DPRD Sidoarjo, Sekda Fenny Apridawati selaku Ketua TAPD, dan sejumlah kepala dinas hadir dalam rapat yang berlangsung sekira 2,5 jam itu.
Usai rapat, Sekretaris Daerah, Fenny Apridawati menyampaikan bahwa belum memastikan jumlah dana hasil dari efisiensi anggaran. Secara prinsip eksekutif dan legislatif setuju dilakukan efisiensi.
"Hasil dari efisiensi akan diperuntukkan untuk pelayanan publik. Yang paling krusial saat ini adalah jalan rusak, banjir dan sekolah. Itu yang memerlukan support atau tambahan anggaran,” kata Fenny.
Baca juga: Dukung Efisiensi Anggaran, Wali Kota Eri Hapus Kegiatan ASN Surabaya Kunjungan Luar Negeri
Dalam rapat itu, DPRD-Pemkab Sidoarjo tidak menentukan berapa besaran efisiensi dari masing-masing pos anggaran. Semua akan dibahas dalam rapat selanjutnya.
Hal lain yang dibahas da efisiensi ini, ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo juga tidak bisa menerima honor tim. Seperti SK LKS Triparti ini ada kepala dinas dan kepala bidang, tahun kemarin bisa menerima honor tim.
“Mulai tahun ini sudah tidak bisa lagi, karena itu merupakan bagian dari tupoksi mereka sebagai ASN. Itu yang dimaksud honor tim. Perlu digaris bawahi, beda antara honor tim dengan honor narasumber," ucap Fenny.
Sementara Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih menyebut, secara prinsip eksekutif dan legislatif sepakat melakukan efisiensi. Saat ini masih pembahasan awal dan identifikasi anggaran yang dapat dilakukan efesiensi sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2025.
Setelah dilakukan identifikasi, bakal dilaksanakan pembahasan peruntukan dana hasil efisiensi tersebut, secara umum memang diminta untuk digunakan meningkatkan layanan publik.
Baca juga: Petugas Pintu Air 14 Tahun Mengabdi Kini Di-PHK karena Efisiensi Anggaran: Inikah Balasan ke Kami?
"Tapi apakah nanti semua digunakan untuk pelayanan publik, ya lihat nanti. Karena kami ingin efisiensi ini bisa memperkuat pembangunan rehab gedung sekolah, jalan rusak atau hal yang bersifat lebih urgent," kata Nasih.
Ketua DPC PKB Sidoarjo itu menambahkan saat ini jumlah pasti yang dilakukan efesiensi adalah perjalanan dinas yang dikurangi 50 persen. Belanja untuk kegiatan seremonial dan juga alat tulis kantor (ATK) maupun FGD bakal dilakukan efesiensi.
"Total untuk anggaran perjalanan dinas ada sekira Rp 132 miliar. Kalau di efesiensi tinggal sekira lebih dari Rp 60 miliar," ungkapnya.
Efisiensi yang dilakukan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Sebagaimana daerah lain, Sidoarjo juga siap melakukan sejumlah refokusing anggaran agar lebih efisien.
Baca juga: Dampak Efisiensi Anggaran, Mobil Dinas KPU dan Bawaslu Kabupaten Probolinggo Ditarik
| Terancam Dihukum Dedi Mulyadi, Kades Wardi Jelaskan soal Bocah Meninggal karena Tubuh Penuh Cacing |
|
|---|
| Gelar Unjuk Rasa, KJRA Menuding Proyek Makam Modern di Ngepoh Tulungagung Ilegal |
|
|---|
| Komisi A DPRD Surabaya Siap Tindak Lanjuti Laporan Proyek Dana Kelurahan yang Mandek |
|
|---|
| Surabaya Peringkat ke-5 Angka Putus Sekolah Tertinggi Jatim, Pemkot Lakukan Berbagai Upaya Preventif |
|
|---|
| VIRAL TERPOPULER: Lia Trio Srigala Sindir Bupati Pati Sudewo - Sutarmin Bakar Mobil Kepala Desa |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.