Berita Entertainment
Dampingi Vadel Walau Berita Acara Sumpah Advokat Dibekukan, Razman Nasution: Saya Berkepentingan
Masih dampingi Vadel Badjideh walaupun Berita Acara Sumpah Advokat dibekukan. Razman Nasution: Saya berkepentingan untuk ini.
TRIBUNJATIM.COM - Razman Arif Nasution atau yang akrab disapa Razman Nasution terlihat masih mendampingi Vadel Badjideh saat menjalani pemeriksaan polisi hari ini, Kamis (13/2/2025).
Hal ini menjadi sorotan, mengingat Berita Acara Sumpah Advokat atas nama Razman Arif Nasution dibekukan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Ambon.
Berita Acara Sumpah Advokat Razman Nasution dibekukan karena ia terlibat dalam kericuhan sidang dugaan pencemaran nama baik yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Kamis, 6 Februari 2025 lalu.
Perannya mendampingi Vadel Badjideh pun ramai jadi perbincangan warganet alias netizen.
“Sebagaimana kalian tahu hari ini beredar di media sosial katanya berita acara sumpah saya dibekukan oleh Pengadilan Tinggi Ambon.
Begitu juga dengan rekan saya adinda Firdaus Oiwobo,” ujar Razman Arif Nasution di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
“Saya ingin koreksi agar tidak utusan yang membekukan, membekukan itu bukan mencabut yang membekukan ini bisa aktif kembali,” imbuh Razman Arif Nasution.
Baca juga: Sosok Razman Nasution Dimusuhi Hakim 1 Indonesia? Hotman Paris: Mau Viral Tapi Salah Langkah
Meskipun Berita Acara Sumpah Advokatnya dibekukan, Razman Arif Nasution menyebut tak ada penetapan bahwa dirinya tak bisa mendampingi klien.
“Tidak ada aturan yang mengatur bahwa saya tidak boleh beracara.”
“Saya berkepentingan untuk ini, karena saya mendampingi Vadel,” tutupnya.
Baca juga: Nasib Razman dkk Imbas Firdaus Oiwobo Naik Meja Sidang, Dipolisikan PN Jakut, Terjerat 3 Pasal
Diberitakan TribunJatim.com sebelumnya, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, Aroziduhu Waruru, secara resmi telah mengeluarkan penetapan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 tentang Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat atas nama Razman Arif Nasution pada Selasa (11/2/2025).
Razman dinyatakan terlibat dalam kericuhan sidang dugaan pencemaran nama baik yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Kamis, 6 Februari 2025 lalu.
"Membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif, S.H. yang telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Ambon pada tanggal 2 November 2015," demikian bunyi penetapan yang diterima Kompas.com, Kamis (13/2/2025).
Dalam pertimbangannya, PT Ambon menyatakan bahwa Razman telah dijatuhi sanksi etik pemberhentian tetap dari organisasi advokat yang menaungi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia Nomor 081/DPP-KAI/SK/VII/2022 tanggal 15 Juli 2022.
"Bahwa dengan adanya pemberhentian tersebut, Advokat yang bersangkutan kehilangan haknya untuk menjalankan profesi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan (2) dan Pasal 10 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat," demikian bunyi poin pertimbangan tersebut.
Baca juga: Alasan Firdaus Oiwobo Naik Meja Sidang Bela Razman Nasution, Hotman Paris: Tragedi di Pengadilan
| Alasan Raffi Ahmad dan Irfan Hakim Gagal Bertemu Ammar Zoni di Nusakambangan, Ini Kata Kuasa Hukum |
|
|---|
| Klarifikasi Hamish Daud soal Isu Selingkuh Imbas Postingan Pinterest, Minta Maaf ke Raisa & Keluarga |
|
|---|
| Alasan Ariel Dipilih Jadi Dilan, Vokalis NOAH Pikir Berulang Kali: Tawarannya Agak Berat |
|
|---|
| Sosok Artis yang Tak Ikut Bela Raisa dan Pilih Netral soal Isu Selingkuh Hamish Daud: Jangan Nuduh |
|
|---|
| Sosok Putri Tanjung yang Diduga Hapus Foto Pernikahan, Anak Chairul Tanjung Eks Stafsus Jokowi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Razman-Arif-Nasution-masih-pengacara-VAdel.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.