Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Dampingi Vadel Walau Berita Acara Sumpah Advokat Dibekukan, Razman Nasution: Saya Berkepentingan

Masih dampingi Vadel Badjideh walaupun Berita Acara Sumpah Advokat dibekukan. Razman Nasution: Saya berkepentingan untuk ini.

Editor: Hefty Suud
Tangkapan Layar YouTube Intens Investigasi
RAZMAN DAMPINGI VADEL - Berita Acara Sumpah Advokat atas nama Razman Arif Nasution dibekukan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Ambon. Perannya saat dampingi Vadel Badjideh saat menjalani pemeriksaan polisi hari ini, Kamis (13/2/2025) jadi sorotan. 

Selain itu, berdasarkan kewenangan yang dimiliki oleh Pengadilan Tinggi dalam Pasal 4 Ayat (1) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Advokat yang telah diambil sumpahnya oleh Pengadilan Tinggi wajib menegakkan sumpah yang telah diucapkan. 

Namun, Razman Arif dinilai telah menjadi pemantik kegaduhan yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. 

Tindakan Razman dianggap telah mencederai sumpah dan janji advokat yang telah dikeluarkan oleh PT Ambon.

"Bahwa telah terjadi kegaduhan yang dilakukan oleh sdr. Razman Arif, S.H. di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada persidangan hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 dalam perkara Nomor 1057/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr yang berimplikasi pada citra, marwah, dan wibawa Pengadilan," bunyi pertimbangan tersebut. 

Dengan dicabutnya Berita Acara Sumpah Advokat, kini Razman Arif Nasution tidak lagi bisa menjalankan profesinya sebagai pengacara dan tidak lagi bisa beracara di Pengadilan. 

Razman Nasution dipolisikan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) buntut kericuhan saat sidang melawan Hotman Paris pada Kamis (6/2/2025) lalu.

Keributan terjadi karena Razman Nasution teriak-teriak minta persidangan digelar terbuka. 

Suasana semakin ricuh ketika Firdaus Oiwobo, tim kuasa hukum Razman Nasution naik meja di ruang persidangan. 

Fatal imbas kericuhan di ruang sidang, PN Jakut polisikan Razman Nasution dkk dengan tiga pasal sekaligus. 

Sebagian artikel ini telah tayang di grid.id 

Berita tentang Razman Nasution lainnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved