Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Fakta Kematian Pande sempat Disekap Selama 13 Hari dan Alami Penyiksaan, Motif Tersangka Terungkap

Tak hanya fakta kematian Pande yang diakibatkan mengalami penganiayaan, diketahui pula jika Pande ternyata disekap selama 13 hari.

Tribun Bali/Muhammad Fredey
BARANG BUKTI - Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi (dua dari kiri) menunjukkan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk menyiksa I Pande Gede Putra Palguna. Pria 53 tahun itu sebelumnya disekap selama 13 hari hingga akhirnya meninggal dunia dan jenazahnya dibuang di hutan lindung Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng. 

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti yang digunakan atas kasus ini. 

Seperti mobil rental Honda Brio DK 12XX ACN, yang digunakan mengangkut jasad Pande. 

Selain itu, rekaman CCTV dan data digital GPS perjalanan mobil rental dari TKP pembunuhan di Denpasar menuju TKP pembuangan mayat korban di Buleleng. 

Polisi juga menyita barang-barang yang digunakan menyiksa Pande. 

Di antaranya korek api gas yang digunakan untuk membakar rambut kepala Pande, kaleng obat pembasmi serangga yang digunakan untuk memukul kepala dan wajah, sapu dan serok untuk memukul tubuh, kabel ties untuk mengikat kedua tangan dan kaki, serta setrika untuk mensetrika punggung Pande. 

"Atas perbuatannya, ketiga disangkakan pasal 338 dan atau pasal 35 ayat 1 ayat 3 juncto pasal 55 KUH Pidana dengan ancaman maksimal atau paling lama 15 tahun pidana penjara," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com

Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved