Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polisi Selidiki Kasus Pedagang yang Jadi Korban Pinjol Ditipu eks Honorer Pemkot Surabaya

Kasus pedagang diduga tertipu dengan modus pinjaman online (pinjol) terus didalami polisi.  Unit Jatanras Polrestabes Surabaya periksa secara bertahap

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Tony Hermawan
DIPAKSA TANGGUNG UTANG - Pedagang UMKM di Sememi menunjukkan tagihan senilai Rp34 juta di aplikasi pinjol, Selasa (4/1). Dirinya terlilit utang setelah ditawari orang yang mengaku utusan Pemkot Surabaya membantu mengucurkan dana pinjaman kepada para pedagang. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kasus pedagang diduga tertipu dengan modus pinjaman online (pinjol) terus didalami polisi. 

Unit Jatanras Polrestabes Surabaya secara bertahap mulai memeriksa para pelapor.

"Korban sudah kami periksa. Saksi-saksi lain juga sudah kami periksa. Kami kebut juga," kata Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Bobby Wirawan saat dikonfirmasi.

Sampai sekarang pelapor kasus ini mencapai puluhan. Ada sebanyak 14 pedagang di wilayah Sememi mengaku menjadi korban. 

Di wilayah Pakal ada 9 orang. Mereka kini menanggung pinjol rata-rata Rp5-10 juta, hingga puluhan juta. 

Baca juga: Pemkot Surabaya Data Kerugian Pedagang yang Terjerat Pinjol, Ada yang Takut Melapor

"Dalam waktu dekat terlapor juga akan kami panggil. Kami sekarang masih belum bisa menyimpulkan karena masih penyelidikan," ujar Bobby.

Seorang pedagang, Heni Purwaningsih juga mengaku sudah diperiksa penyidik. Pedagang di Sentra Wisata Kuliner (SWK) Kandangan itu mengaku 6,6 juta. 

"Saya sudah diperiksa di Polrestabes. Sudah diminta keterangan terkait apa yang kami laporkan," kata Heni.

Baca juga: Eri Cahyadi Geram, 14 Pedagang di Surabaya Ditipu Mantan Honorer Pemkot, Semprot Bawahan

Hal senada juga diungkapkan Agus Santoso. Pedagang asal Pakal itu juga membenarkan bahwa beberapa pedagang di Pakal sudah dimintai keterangan oleh penyidik. 

"Pedagang yang dari laporan kami kelompok Pakal juga sudah dipanggil kepolisian. Sudah diminta keterangan mulai dari yang kerugian Rp 34 juta," ucap Agus.

Kasus ini mencuat setelah 14 pedagang usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Kelurahan Sememi membuat laporan ke Polrestabes Surabaya. 

Baca juga: Wali Kota Cak Eri Geram Ada Warung Pangku di Surabaya, Sebut Melanggar Akidah Agama

Modus pinjol tanpa bunga dengan kerugian Rp 200 juta. Mereka dikumpulkan oleh Bramasta, seorang pecatan pegawai outsourcing Pemkot Surabaya di Kantor Kelurahan Sememi. 

Para pedagang mengaku saat itu ditawari pinjaman tanpa modal, tapi kenyataannya menjadi debitur pinjol tanpa sepersen pun mendapat uang dari dana yang cair.

Baca juga: 14 Pedagang Kuliner di Sememi Surabaya Terjerat Pinjol, Ditipu Orang Ngaku dari Pemkot, Diminta RW

Selain itu, sembilang pedagang di Pakal juga mengaku menjadi korban dengan modus serupa. Total kerugian mereka Rp 93,5 juta. 

Mereka juga sudah melapor ke Polrestabes Surabaya. Sementara itu, Bramasta masih belum memberikan tanggapan hingga berita ini selesai ditulis.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved