Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sopian Nekat Bacok Selingkuhan Istrinya, Tak Tahan Lihat Percakapan Mesra, Ending Dipancing

Sopian Faqih (36) nekat menebas pria berinisial F. F diduga merupakan selingkuhan istrinya. Pelaku tak tahan dengan percakapan mesra istrinya.

Editor: Torik Aqua
Generated by AI
BACOK SELINGKUHAN - Gambar dua orang pria yang sedang ditantang. Seorang pria bacok selingkuhan istri akibat percakapan mesra. 

Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka bakar di leher dan dada.

"Sudah mendapatkan perawatan medis, lukanya di leher dan dada," kata Ari.

Sementara itu, Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar (Kombes) Alfret Jacob Tilukay mengonfirmasi pihaknya telah menerima laporan atas peristiwa itu.

"Sudah kita terima laporannya, saat ini masih dalam proses penyelidikan, identitasnya juga sudah diketahui," kata dia. (*)

Sementara itu, kasus cemburu lainnya juga pernah terjadi di Pulau Madura, Jawa Timur.

Terkuak pelaku pembunuhan pria bersarung merah, Y (35) di jalan Desa Bapelle, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, Senin (3/2/2025).

Pelaku merupakan seorang pria berinisial H (38) yang tidak lain adalah tetangga korban asal Desa Bapelle.

Pelaku diamankan Tim Satreskrim Polres Sampang saat melarikan diri di Probolinggo, Jawa Timur, sehari setelah melancarkan aksi pembunuhannya terhadap korban.

"Saat berhasil diamankan, pelaku segera diinterogasi dan mengakui perbuatannya. Yang bersangkutan membunuh korban dengan sebilah celurit hingga mengalami banyak luka," kata Kapolres Sampang, AKBP Hartono, Senin (3/2/2025).

Menurutnya, dalam insiden berdarah itu, terdapat satu pelaku.

Sebab, pada saat kejadian, pelaku seorang diri yang membacok korban hingga tewas.

Kemudian satu warga lain yang berada tidak jauh dari lokasi, hanya bisa terdiam melihat peristiwa tersebut.

"Setelah kita melakukan pemeriksaan dari saksi-saksi yang berada di lokasi, ternyata pelakunya memang hanya satu orang," terangnya. 

Akibat dari perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga: Kronologi Pembunuhan Pria Bersarung Merah di Madura, Motor Diadang, Bocah 5 Tahun Lari Minta Tolong

Sementara di tempat yang sama, pelaku H mengaku menyesal atas perbuatannya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved