Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kasus Korupsi BUMD Tuban

Usai Jalani Pemeriksaan, Dua Tersangka Korupsi BUMD Tuban ini Langsung Dijebloskan Bui oleh Jaksa

Usai menjalani pemeriksaan Kajaksaan Negeri (Kejari) Tuban langsung tahan dua orang terduga kasus korupsi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab

Penulis: Muhammad Nurkholis | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/MUHAMMAD NURKHOLIS
DIMASUKKAN BUI - Tersangka korupsi BUMD, AAJ dan HK saat memasuki Lapas Kelas IIB Tuban untuk di tahan, Senin (17/2/2025) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Muhammad Nurkholis

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Usai menjalani pemeriksaan Kajaksaan Negeri (Kejari) Tuban langsung tahan dua orang terduga kasus korupsi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Tuban, PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM), Senin (17/2/2024).

Dari informasi yang dihimpun Tribunjatim.com di lapangan, HK selaku mantan Direktur Utama PT RSM periode 2017-2018 datang di Kejari Tuban lebih awal pada pukul 10.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan tersangka.

Baru selang satu jam sekitar pukul 11.00 WIB, AAJ selaku mantan direktur operasional dan keuangan periode 2017-2018 yang juga pernah menjabat Plt direktur utama PT RSM periode 2018-2022 menyusul HK untuk menjalani pemeriksaan tersangka.

Usai menjalani pemeriksaan di dalam kantor Kejari Tuban, pada pukul 15.00 WIB, kedua orang ini akhirnya keluar dari gedung Kejari Tuban dengan menggunakan rompi oren bertuliskan tahanan untuk memasuki mobil. 

Baca juga: Persiapan Tim Sepak Bola Tuban untuk Porprov Jatim, 35 Remaja Bersaing dalam Seleksi untuk 24 Tempat

Usai masuk kedalam mobil, dua orang ini kemudian dibawa ke Lapas Kelas IIB Tuban untuk dilakukan penahan.

Usai ditahan, Penasehat Hukum tersangka, Arina Jumiawati berharap prosesnya hukum berjalan baik sebab kliennya kooperatif.

“Harapan prosesnya berjalan baik klien sehat juga kooperatif,” ujarnya.

Lebih lanjut Arina mengatakan jika pihaknya akan melakukan upaya terbaik saja atas kasus ini.

Sementara itu Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tuban, Yogi Natanael Christanto mengatakan, jika hari ini, Kejari Tuban melakukan penahanan terhadap 2 tersangka korupsi untuk 20 hari kedepan.

“Hari ini Kejari Tuban melakukan penahanan terhadap AAJ dan HK, terkait kasus korupsi BUMD PT RSM, untuk 20 hari kedepan,” ujar Yogi.

Lebih lanjut Yogi menjelaskan jika setelah ini penyidik juga akan melimpahkan perkara tahap satu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Disinggung terkait mengapa tersangka tidak mengindahkan dua kali panggilan Kejari Tuban, untuk pemeriksaan tersangka, Yogi menuturkan jika tersangka sedang dalam kondisi berduka sedangkan satu lagi berada di Pulau Sumatra.

 “Alasannya kedukaan, yang satu karena jauh posisinya Sumatera,” imbuhnya.

Kemudian terkait penahanan usai dilakukan pemeriksaan pada hati ini, lantaran dikhawatirkan para tersangka ini dapat menghilangkan barang bukti serta agar menjaga kondusifitas.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved