Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kasir Kaget Uang Penjualan BBM Rp 170 Juta Raib, Digelapkan Pegawai Senior SPBU yang Doyan Judol

Tak tanggung-tanggung, uang hasil penjualan BBM sebesar Rp 170 juta diembat oleh pelaku bernama Dwi Mawardi (45).

Editor: Torik Aqua
KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA
PEGAWAI CURI UANG - Ilustrasi menunjukkan suasana SPBU. Seorang pegawai senior yang sudah kerja 17 tahun di SPBU nekat curi uang Rp 170 juta hasil penjualan BBM. 

TRIBUNJATIM.COM - Aksi pegawai senior SPBU nekat curi uang perusahaan demi bisa main judi online.

Tak tanggung-tanggung, uang hasil penjualan BBM sebesar Rp 170 juta diembat oleh pelaku bernama Dwi Mawardi (45).

Dwi sendiri adalah seorang pegawai senior SPBU Prokimal yang sudah 17 tahun bekerja.

Ia nekat mencuri akibat kecanduan judi online.

Baca juga: Kisah Mbah Sudjat, Penjual Jipang yang Rela Bermalam di Masjid atau SPBU Meski sudah Renta

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan mengatakan, pelaku mencuri uang SPBU di saat tidak ada kasir dan pegawai lain pada Selasa, 11 Februari 2025. 

 “Pelaku mengambil kunci kamar yang biasa tergantung di ruang kasir. Pelaku mengetahui uang hasil penjualan BBM yang disimpan di lemari dengan dibungkus plastik,” ujar Deddy, Jumat (14/2/2025). 

Keesokan harinya, Silvia Yunaida, kasir SPBU terkejut uang hasil penjualan BBM Rp170 juta yang berada di lemari sudah raib.

Dia langsung melapor kejadian ke pemilik SPBU Lili Mardiana kemudian membuat laporan ke Polsek Kotabumi Utara. 

Tidak butuh seminggu, tim Tekab 308 Satreskrim Presisi Polres Lampung Utara dan polsek berhasil menangkap pelaku di persembunyiannya.

Sejumlah barang bukti uang Rp129 juta dan sepeda diamankan.

Ia terancam hukuman 7 tahun penjara.

Sementara itu, kasus penggelapan uang perusahaan lainnya juga pernah terjadi di Jakarta Utara.

Aksi pencurian uang yang dilakukan ART dengan sopir pribadi viral di media sosial.

Mereka beraksi selama setahun.

Hasil pencurian tersebut digunakan untuk membeli mobil.

Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara menangkap seorang asisten rumah tangga (ART) dan sopir pribadi yang mencuri uang majikannya senilai Rp 800 juta.

Kedua pelaku mencuri uang dolar AS yang disimpan di dalam brankas kamar majikan mereka secara berulang dalam kurun waktu satu tahun. 

Kedua tersangka, yakni sopir berinisial G (28) dan ART wanita berinisial K (52), mencuri uang majikan mereka, TJL, yang tinggal di kawasan Taman Grisenda, Penjaringan, Jakarta Utara.

Baca juga: Baru 3 Hari Kerja Nasib ART Kerap Dianiaya Majikan, Berakhir Kabur Lapor Polisi, Pasutri Ditangkap

K, yang mengetahui lokasi dan kunci brankas, bertugas mengambil uang yang disimpan dalam pecahan 100 dolar AS.

Sementara itu, G bertanggung jawab menukarkan uang tersebut di tempat penukaran valuta asing (money changer).

Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP Arief Ryzki mengatakan, aksi pencurian ini berlangsung sebanyak 10 kali dalam setahun, dengan total nilai yang dicuri mencapai Rp 800 juta.

"Uang hasil kejahatan kemudian dibagi dua, di mana sopir menggunakan bagiannya untuk membeli sebuah mobil Xenia, sementara ART mengirim uangnya ke keluarga di kampung halamannya di Ngawi, Jawa Timur," kata Arief, Rabu (12/2/2025), dikutip dari Tribun Jakarta.

Kasus ini terungkap setelah korban mulai curiga sering kehilangan uang dari dalam brankasnya.

Sebelum melaporkan kejadian ini ke polisi, korban sempat menanyakan langsung kepada ART-nya.

Karena gelagatnya mencurigakan dan bingung memberikan jawaban, korban akhirnya melapor ke Polsek Metro Penjaringan.

"Kenapa korban curiga? Karena yang memiliki akses ke kamar pribadi korban hanya ART tersebut," jelas Arief.

Hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa kedua tersangka telah bersekongkol dalam pencurian ini.

Polisi juga mengamankan barang bukti hasil kejahatan, termasuk dokumen transaksi di money changer.

Kini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Mereka terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun.

PERSEKONGKOLAN ART DAN SOPIR - Kolase asisten rumah tangga berinisial K (kiri) dan sopir berinisial G menjadi tersangka pencurian dengan pemberatan usai menggasak uang majikannya senilai Rp 800 juta di Penjaringan, Jakarta Utara. Uang hasil kejahatan dipakai untuk memperkaya diri.
PERSEKONGKOLAN ART DAN SOPIR - Kolase asisten rumah tangga berinisial K (kiri) dan sopir berinisial G menjadi tersangka pencurian dengan pemberatan usai menggasak uang majikannya senilai Rp 800 juta di Penjaringan, Jakarta Utara. Uang hasil kejahatan dipakai untuk memperkaya diri. (Dok. Istimewa & TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO)

Kasus serupa, Asisten rumah tangga (ART) di Lampung ditangkap polisi setelah mencuri uang majikannya.

Wanita bernama Riyani itu telah mencuri uang sekitar Rp 315 juta.

Riyani beraksi di rumah majikannya, Lenny Arifin di Jalan Kesehatan VI, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat.

Pelaku ternyata sudah bekerja sejak tahun 2022.

"(Pelaku) sudah bekerja sebagai PRT di rumah korban sejak Tahun 2022 dan pada Desember 2024," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam keterangannya, Selasa (21/1/2025).

Kecurigaan majikannya ini bermula saat pelaku izin untuk pulang ke kampung halamannya di Desa Srimonisari, Kecamatan Kabuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung.

"Korban menemukan di lemari pakaian pelaku uang sejumlah Rp9 juta, sehingga korban curiga dan cek uang milik korban di lemari kamarnya yang tadinya Rp900 juta ternyata berkurang menjadi Rp585 juta dan hilang Rp315 juta," tuturnya.

Setelah itu, korban melapor polisi dan dilakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku ditangkap di kampung halamannya pada 6 Januari 2025 sekira pukul 23.30 WIB.

"Pelaku melakukan pencurian uang milik korban dari lemari korban secara bertahap (6 kali) tetapi pelaku tidak ingat berapa total uang yang dicurinya," ucapnya.

Adapun sisa uang yang berhasil disita oleh polisi yakni sebesar Rp302 juta. Sementara, sudah ada uang dipakai oleh pelaku.

Baca juga: Pantas Riyani Sering Pulang Kampung, Diam-diam Ambil 315 Juta dari Lemari Majikan, Kerja Sejak 2022

"Dari hasil pencurian ada sebagian digunakan pelaku dan sisanya Rp302 juta masih disimpan. Selanjutnya uang dan hp milik prlaku disita sebagai barang bukti," tuturnya.

Atas kasus tersebut, kini Riyani sudah ditahan dengan dijerat pasal 363 KUHP soal tindak pidana pencurian dengan pemberatan

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombeso Pol Susatyo Purnomo menerangkan, dalam kasus pencurian ini, tersangka tercatat sebagai warga Lampung yang bekerja di rumah Lenny Arifin di Jalan Kesehatan VI, Gambir, sejak 2022 lalu.

Susatyo menerangkan, awalnya korban tidak sadar uangnya telah dicuri oleh ART-nya karena tidak memeriksa uang yang ada di dalam lemari pakaian.

"Pelaku saat itu izin pulang ke rumah orangtuanya di Lampung. Pada saat pelaku pulang kampung, korban curiga karena akhir-akhir ini sering izin pulang ke kampung," tuturnya melalui keterangan tertulis, Selasa (21/1/2025), dikutip dari Tribun Bekasi.

Ketika diperiksa lemari pakaian Riyani, Lenny menemukan uang sebesar Rp 9 juta diduga uang hasil pencurian.

Sehingga korban curiga dan memeriksa uangnya di lemari kamarnya.

Awalnya, uang yang tersimpan di dalam lemari sebesar Rp 900 juta dan saat dihitung tinggal Rp 585 juta.

"Uang korban hilang Rp 315 juta. Peristiwa tersebut dilaporkan korban ke Polres Jakarta Pusat dan unit Kamneg menindaklanjuti dengan proses penyelidikan," terangnya.

Baca juga: Ternyata Anak Majikan Juga Pakai Palu dalam Kasus Pembunuhan Satpam di Bogor, Terungkap Fungsinya

Setelah terdapat bukti, kata Susatyo, pihaknya langsung memburu keberadaan pelaku di kampung halaman daerah Lampung Timur.

Pada Senin 6 Januari 2025 sekira pukul 23.30 WIB, anggota unit Kamneg dipimpin Iptu Rances Manurung berhasil menangkap pelaku di rumah orang tuanya.

"Pelaku mengambil uang secara bertahap sebanyak enam kali, tapi pelaku tidak ingat jumlah uang yang diambil sekali beraksi," terangnya.

Menurut Susatyo, dari Rp 315 juta uang pelaku yang diambil, masih tersisa sekira Rp 302 juta.

Pelaku hanya menghabiskan uang milik korban sekira Rp 13 juta untuk memenuhi hidupnya dan biaya orangtuanya di Lampung.

Ia mengambil uang majikan saat kondisi rumah tidak ada orang atau ketikan Lenny dan suami pergi.

"Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberantan dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun," imbuhnya. 


Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved