Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polisi Amankan 11 Anggota Silat Pelaku Pengeroyokan di Blitar, 3 Orang Ditetapkan Tersangka

Satreskrim Polres Blitar mengamankan 11 orang anggota perguruan silat yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap anggota perguruan silat lain.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Samsul Hadi
PELAKU PENGEROYOKAN - Polisi menunjukkan barang bukti kasus pengeroyokan yang dilakukan anggota perguruan silat di Polres Blitar, Senin (17/2/2025). Polisi mengamankan 11 orang pelaku dan tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Satreskrim Polres Blitar mengamankan 11 orang anggota perguruan silat yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap anggota perguruan silat lain.

Tiga dari 11 orang yang diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan dan ditahan di Polres Blitar.

Tiga orang yang ditetapkan tersangka dan ditahan, yaitu, MH (27), JWB (20), dan RGR (19).

"Peristiwa pengeroyokan terjadi di Jalan Desa Minggirsari, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, pada Selasa (11/2/2025) lalu," kata Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, Senin (17/2/2025).

Peristiwa pengeroyokan bermula saat rombongan pelaku sepulang mengikuti acara di Wonotirto, Kabupaten Blitar, melakukan konvoi naik sepeda motor lewat di Jalan Desa Minggirsari, Kecamatan Kanigoro.

Ketika melintas di Jalan Desa Minggirsari, rombongan pelaku berpapasan dengan korban yang juga naik sepeda motor.

Korban mengenakan pakaian perguruan silat yang berbeda dengan perguruan silat para pelaku.

Karena panik, korban berusaha putar balik dan sepeda motornya berserempetan dengan pengendara lain.

Kemudian rombongan pelaku mengejar korban.

Korban masuk ke gang dan berusaha lari dari kejaran pelaku.

Baca juga: Konvoi Blayer-blayer Motor di Dekat Polres Blitar, Puluhan Pemuda Diduga Pendekar Silat Diamankan

Namun, korban tertangkap oleh dua pelaku.

Selanjutnya, kedua pelaku meminta korban melepas baju dengan atribut perguruan silat.

Korban berusaha mempertahankan baju yang dipakainya. Kemudian para pelaku memukuli korban.

"Para pelaku juga terpengaruh minuman keras saat melakukan pengeroyokan kepada korban. Dari 11 orang yang kami amankan, tiga orang kami tetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan dan ditahan di Polres," ujar AKBP Arif Fazlurrahman.

Selain itu, kata AKBP Arif Fazlurrahman, ada satu pelaku juga yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian ponsel dalam kejadian tersebut.

Satu orang yang ditetapkan tersangka pencurian ponsel, yaitu, HM (22).

Saat terjadi pengeroyokan, HM mencuri ponsel korban yang berada di dashboard sepeda motor.

"Untuk pelaku pencurian ponsel tidak kami tahan, karena nilai barang yang dicuri di bawah Rp 2,5 juta. Tapi, kasusnya tetap kami proses," katanya.

Dikatakannya, untuk tujuh orang lainnya, akan diproses diduga telah melakukan tindakan mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial.

Polisi akan menerapkan pasal UU Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) kepada tujuh pelaku.

"Untuk tujuh pelaku lainnya masih kami proses. Kami akan menerapkan UU Ormas kepada tujuh pelaku. Saat ini, mereka tidak kami tahan," ujarnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved